Koran SPM.COM
Kayu Agung– Setelah berita mengenai sorotan terhadap DPA Puskesmas Celikah Tahun Anggaran 2026 dipublikasikan, redaksi menerima tanggapan dari seseorang yang mengaku bernama Akbar dan menyatakan sebagai saudara kandung Kepala Puskesmas Celikah.
Melalui pesan WhatsApp yang dikirim pada Senin (20/7/2026), Akbar menyampaikan keberatan terhadap isi pemberitaan. Ia menilai berita tersebut dapat membentuk opini seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi, padahal menurutnya anggaran tersebut masih dalam tahap pelaksanaan dan belum dilakukan audit.
Dalam pesannya, Akbar antara lain menyampaikan:
“Yang ado kau kulaporkn blk.”
“Bukti apo kau lemak nian ngiring opini ayuk aku korupsi.”
“Diaudit lgi blm anggrn nyo.”
Akbar juga menyampaikan bahwa Kepala Puskesmas Celikah merupakan kakak kandungnya dan menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut.
“Kapus Celikah itu ayuk aku kandung.”
Selain itu, ia menyampaikan keberatan dan menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila menurutnya pemberitaan mengandung informasi yang tidak benar.
Dalam komunikasi lanjutan melalui WhatsApp, Akbar juga menyampaikan bahwa apabila pihaknya merasa dirugikan oleh isi pemberitaan, ia akan menempuh jalur hukum. Salah satu pesan yang disampaikannya berbunyi, “Saling lapor kito piyo.” Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari keberatan yang ia sampaikan kepada redaksi.
Tanggapan Redaksi
Menanggapi keberatan tersebut, redaksi menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi di Puskesmas Celikah.
Isi pemberitaan memuat data mengenai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026, disertai ajakan agar dilakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik sebagai bentuk kontrol sosial. Berita juga telah memuat hak jawab Kepala Puskesmas Celikah, Martinawati, yang menjelaskan bahwa realisasi anggaran baru berjalan hingga bulan Mei dan pelaksanaan pada Januari–Februari masih dilakukan oleh pimpinan sebelumnya.
Redaksi menghormati keberatan yang disampaikan Akbar sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memberikan tanggapan. Apabila terdapat informasi yang dinilai kurang tepat, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi juga menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran harus dibuktikan melalui mekanisme audit atau proses hukum yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Hingga saat ini, pemberitaan tersebut tidak menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi, melainkan menyampaikan adanya sorotan terhadap pengelolaan anggaran dan dorongan agar pengawasan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (TIM/REDAKSI)












