Koran SPM.COM
Ogan Ilir. Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL) menyoroti rencana Pembangunan Lapangan Bola Tanjung Raja yang berada di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan nilai anggaran sebesar Rp798.000.325 pada Tahun Anggaran 2025.
Koordinator Aksi SPM SUMSEL, Yovi Meitaha, menyatakan bahwa anggaran yang mendekati Rp800 juta tersebut merupakan penggunaan uang negara yang perlu mendapat pengawasan sejak tahap perencanaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan APBD harus memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami meminta seluruh proses pembangunan Lapangan Bola Tanjung Raja dilakukan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, spesifikasi teknis pekerjaan, kualitas material, serta progres pelaksanaan di lapangan,” ujar Yovi Meitaha.
SPM SUMSEL juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan.
Pernyataan tersebut merupakan bentuk dorongan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Aspek yang Perlu Diawasi
Beberapa aspek yang dinilai penting untuk diawasi antara lain:
- Kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan kebutuhan riil masyarakat.
- Kewajaran nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
- Proses pengadaan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak.
- Mutu material sesuai spesifikasi teknis.
Ketepatan waktu pelaksanaan. - Transparansi pelaksanaan kepada publik.
Kesesuaian hasil pekerjaan dengan anggaran yang digunakan. - Masa pemeliharaan proyek berjalan sebagaimana mestinya.
Potensi Risiko yang Perlu Diantisipasi
SPM SUMSEL menjelaskan bahwa dalam setiap proyek konstruksi pemerintah secara umum terdapat sejumlah risiko yang perlu dicegah melalui pengawasan, antara lain:
- Mark-up harga material maupun pekerjaan.
Pengurangan volume pekerjaan. - Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
- Keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
- Kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis.
- Perubahan pekerjaan yang tidak didukung administrasi yang memadai.
- Lemahnya pengawasan lapangan.
- Ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan pembayaran.
SPM SUMSEL menegaskan bahwa poin-poin tersebut merupakan potensi risiko yang lazim menjadi objek pengawasan dalam proyek pemerintah dan bukan merupakan kesimpulan bahwa penyimpangan telah terjadi pada proyek ini.
Desakan kepada APH
Yovi Meitaha mendesak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum apabila memperoleh informasi atau temuan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan agar melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
SPM SUMSEL juga meminta Dispora memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai:
- Dokumen perencanaan proyek.
- Spesifikasi teknis pembangunan.
- Nilai kontrak.
- Nama penyedia pelaksana.
- Jadwal pelaksanaan.
- Progres fisik pekerjaan.
- Mekanisme pengawasan selama pelaksanaan.
Menurut organisasi tersebut, keterbukaan informasi publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan APBD.
Landasan Hukum
Pernyataan dan dorongan pengawasan ini mengacu pada:
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Sebagai penutup, SPM SUMSEL menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. Organisasi tersebut berharap pembangunan Lapangan Bola Tanjung Raja dapat terlaksana sesuai ketentuan, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, serta seluruh penggunaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum apabila diperlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.(Tim/Redaksi)












