Berita  

SPM Sumsel Soroti Dua Paket Strategis DLH TA 2025 Bernilai Hampir Rp8 Miliar

Yovi Meitaha Desak APH Perkuat Pengawasan dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Koran SPM.COM.

OGAN ILIR – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti dua kegiatan strategis pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun Anggaran 2025 yang memiliki nilai anggaran cukup besar, yaitu:

  • Pengadaan Alat TPA Penunjang sebesar Rp1.979.499.000.
  • Penataan Jalan TPA Palem Raya sebesar Rp6.000.000.000.

Total nilai kedua kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp7,98 miliar, sehingga menurut SPM Sumsel layak menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyampaikan bahwa besarnya anggaran publik harus diikuti dengan pengawasan yang optimal sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga proses serah terima hasil pekerjaan.

“Anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, kami mendorong seluruh proses dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat berwenang, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yovi Meitaha.

SPM Sumsel menilai bahwa pembangunan maupun pengadaan pada sektor lingkungan hidup memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik, terutama dalam pengelolaan sampah, peningkatan akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta efektivitas operasional pelayanan kebersihan.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), proyek bernilai miliaran rupiah memerlukan pengawasan berlapis agar pelaksanaan pekerjaan benar-benar memenuhi spesifikasi teknis, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

SPM Sumsel menekankan bahwa penyampaian sikap ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu.

Aspek Pengawasan Yang Perlu Menjadi Perhatian

SPM Sumsel mendorong agar pengawasan difokuskan pada beberapa aspek, antara lain:

  1. Kesesuaian proses perencanaan dengan kebutuhan riil di lapangan.
  2. Transparansi proses pemilihan penyedia barang dan jasa.
  3. Kewajaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan harga penawaran.
  4. Kesesuaian spesifikasi teknis alat yang diadakan dengan kontrak.
  5. Kualitas material dan konstruksi pada penataan Jalan TPA Palem Raya.
  6. Ketepatan volume pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
  7. Ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan.
  8. Pemanfaatan hasil pekerjaan setelah proyek selesai.
  9. Kelengkapan administrasi pembayaran dan dokumentasi pekerjaan.
  10. Audit terhadap manfaat (value for money) dari penggunaan anggaran tersebut.

Potensi Risiko yang Perlu Diantisipasi

SPM Sumsel menjelaskan bahwa setiap proyek pemerintah memiliki risiko yang perlu diantisipasi melalui pengawasan yang efektif, di antaranya:

  • Risiko ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan kontrak.
  • Risiko pengurangan volume pekerjaan.
  • Risiko pekerjaan yang tidak memenuhi standar mutu.
  • Risiko keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
  • Risiko pemborosan anggaran apabila perencanaan tidak tepat.
  • Risiko pengadaan yang tidak efisien apabila proses tidak dilaksanakan secara transparan.
  • Risiko rendahnya kualitas hasil pekerjaan sehingga tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

SPM Sumsel menegaskan bahwa seluruh potensi tersebut merupakan risiko umum dalam pengelolaan proyek pemerintah dan bukan merupakan pernyataan bahwa penyimpangan telah terjadi.

Oleh sebab itu, SPM Sumsel meminta agar Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat indikasi yang didukung data, informasi, atau hasil pemeriksaan resmi.

Yovi Meitaha juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah dengan cara yang bertanggung jawab serta berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

SPM Sumsel berharap pelaksanaan kegiatan pada Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan masyarakat luas.

Landasan Hukum

Pernyataan ini disampaikan dengan mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Kode Etik Jurnalistik, dengan menjunjung asas keberimbangan, praduga tak bersalah, akurasi, dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa adanya putusan atau proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.                     (Tim/Redaksi)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *