KORANSPM. COM
OGAN ILIR – Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, menyampaikan tanggapan terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serta peluncuran Program Bus Field Trip Ogan Ilir Explore oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam pernyataannya, Yovi Meitaha mengapresiasi langkah inovasi di bidang pendidikan tersebut. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di luar ruang kelas dinilai memiliki tujuan yang positif. Namun demikian, setiap kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dibuka bagi pengawasan publik agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara adil oleh masyarakat.
Diketahui, dua unit kendaraan bus untuk keperluan kegiatan tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Oleh karena itu, SPM Sumsel meminta pemerintah daerah dan Disdikbud Ogan Ilir untuk mempublikasikan secara terbuka seluruh tahapan proses, mulai dari perencanaan, pengadaan, operasional, hingga pemeliharaan kendaraan.
“Kami mendukung sepenuhnya setiap inovasi yang memajukan dunia pendidikan. Namun, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai program yang sesungguhnya baik justru memicu pertanyaan di tengah masyarakat karena minimnya keterbukaan informasi,” tegas Yovi Meitaha.
Informasi yang Diminta Dipublikasikan
Untuk menjamin prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), SPM Sumsel meminta pihak berwenang untuk menyampaikan informasi lengkap kepada publik, meliputi:
1. Nilai pagu anggaran serta realisasi belanja untuk pengadaan masing-masing unit bus;
2. Dokumen studi kelayakan dan analisis kebutuhan;
3. Spesifikasi teknis kendaraan yang diadakan;
4. Metode dan proses pemilihan penyedia barang/jasa;
5. Salinan dokumen kontrak pengadaan;
6. Jadwal operasional dan rute perjalanan;
7. Daftar sekolah dan wilayah penerima manfaat;
8. Rincian biaya operasional tahunan, termasuk anggaran bahan bakar, upah tenaga pengemudi, biaya servis, asuransi, serta pendukung kegiatan siswa;
9. Laporan berkala mengenai pemanfaatan dan penggunaan kendaraan.
Evaluasi Efektivitas Program
Selain aspek administrasi keuangan, organisasi ini juga menilai penting dilakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan program berjalan tepat sasaran, antara lain:
– Apakah kesempatan berpartisipasi telah diberikan secara merata kepada seluruh kecamatan?
– Apakah sekolah yang berada di wilayah terpencil dan tertinggal menjadi prioritas utama?
– Berapa jumlah siswa yang telah memperoleh manfaat dari program ini?
– Apa indikator keberhasilan yang ditetapkan untuk mengukur kinerja program?
– Apakah besaran biaya operasional sebanding dengan dampak pendidikan yang diperoleh?
Dorongan Pengawasan
SPM Sumsel mendorong pelaksanaan pengawasan berjenjang dari berbagai pihak, yaitu: Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangan, serta fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Masyarakat dan media massa juga diharapkan turut berperan melalui pengawasan berbasis keterbukaan informasi publik.
Pencegahan Potensi Risiko
Perlu ditegaskan bahwa tanggapan ini bukan merupakan tuduhan telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana, melainkan upaya pencegahan dini terhadap potensi risiko yang mungkin muncul, seperti: ketidaksesuaian spesifikasi kendaraan dengan kontrak, pengadaan yang belum sepenuhnya efisien, pemborosan biaya, pemanfaatan aset yang kurang optimal, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, serta lemahnya administrasi pengelolaan aset daerah.
“Pencegahan jauh lebih utama dibandingkan penindakan setelah masalah terjadi. Kami berharap seluruh dokumen dapat diakses masyarakat sehingga tidak tumbuh spekulasi yang tidak berdasar. Pengawasan ini bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan menjamin pelaksanaannya sesuai aturan dan bermanfaat maksimal bagi anak didik di Ogan Ilir,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Prinsip Jurnalistik
Pernyataan ini disusun merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan daerah.
SPM Sumsel senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab serta koreksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir maupun pihak terkait lainnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)












