KORANSPM.COM
KAYUAGUNG – Pelaksanaan Lomba Balita Sehat Tingkat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat perhatian dari Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Organisasi tersebut menilai kegiatan edukatif seperti ini memiliki tujuan yang baik, namun harus diiringi dengan transparansi anggaran, evaluasi kinerja, dan pengawasan yang terukur agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyampaikan bahwa upaya pencegahan stunting tidak dapat diukur hanya dari penyelenggaraan kegiatan seremonial, tetapi harus dibuktikan melalui peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak, penguatan Posyandu, serta penurunan angka stunting yang dapat dipertanggungjawaban.
Menurutnya, setiap kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
SPM Sumsel meminta agar pemerintah daerah membuka informasi mengenai perencanaan kegiatan, sumber pembiayaan, mekanisme pengadaan barang dan jasa apabila ada, rincian penggunaan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Aspek Pengawasan yang Perlu Menjadi PerhatianSPM Sumsel menilai terdapat sejumlah aspek yang penting diawasi, antara lain:
Kesesuaian antara perencanaan kegiatan dengan pelaksanaan di lapangan.Transparansi penggunaan anggaran, termasuk belanja konsumsi, dekorasi, publikasi, hadiah, dokumentasi, dan kebutuhan operasional lainnya.
Proses pengadaan barang dan jasa yang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan apabila menggunakan pihak ketiga.
Objektivitas proses penilaian peserta agar bebas dari konflik kepentingan.
Kesesuaian jumlah peserta, fasilitas, dan output kegiatan dengan anggaran yang digunakan.
Evaluasi dampak kegiatan terhadap peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai pola asuh, gizi, imunisasi, dan pencegahan stunting.
Potensi Risiko yang Perlu Dicegah
SPM Sumsel menegaskan bahwa poin-poin berikut merupakan potensi risiko yang perlu diantisipasi, bukan tuduhan telah terjadi, yaitu:
Ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan anggaran yang dialokasikan.Pengeluaran yang tidak didukung bukti administrasi yang memadai.Belanja yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil kegiatan.
Potensi mark-up harga barang atau jasa apabila proses pengadaan tidak dilakukan secara efisien.
Lemahnya dokumentasi serta pelaporan hasil kegiatan.
Tidak adanya evaluasi yang dapat mengukur efektivitas kegiatan dalam mendukung penurunan angka stunting.
Yovi Meitaha meminta aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan data, dokumen, maupun hasil pemeriksaan resmi.
Menurutnya, pengawasan yang kuat bertujuan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat sasaran, bukan untuk membangun opini adanya pelanggaran tanpa dasar hukum.
“Program kesehatan anak merupakan investasi masa depan. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum apabila sewaktu-waktu dilakukan audit,” ujar Yovi Meitaha.
SPM Sumsel juga mendorong Pemerintah Kabupaten OKI agar secara berkala mempublikasikan indikator keberhasilan program penurunan stunting, sehingga masyarakat dapat menilai sejauh mana efektivitas kegiatan yang telah dibiayai oleh APBD.
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap berlaku asas praduga tak bersalah. Rilis ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan atas adanya tindak pidana, melainkan sebagai dorongan agar pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik berjalan secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)












