SPM Sumsel Soroti 22 Paket Strategis Bapenda Palembang TA 2025 Bernilai Ratusan Juta Hingga Miliaran Rupiah, Desak Audit Menyeluruh Demi Akuntabilitas APBD

KORANSPM.COM

PALEMBANG, 2 Juli 2026 – Seruan pengawasan ketat kembali disampaikan Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) terhadap pengelolaan keuangan daerah. Kali ini, perhatian tertuju pada 22 paket strategis lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025, yang seluruhnya menelan anggaran di atas Rp200 juta. Besarnya nilai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai menuntut transparansi dan akuntabilitas setinggi-tingginya.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan sorotan ini merupakan perwujudan fungsi kontrol sosial yang konstruktif, guna memastikan setiap tahapan pengadaan barang dan jasa berjalan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, rincian paket yang menjadi fokus perhatian adalah sebagai berikut:

– Sewa Kendaraan Operasional Kegiatan Opsen PKB dan BBNKB: Rp1.950.960.000
– Pengadaan Personal Komputer: Rp799.812.000
– Tagihan Listrik: Rp779.596.200
– Layanan Internet Umum dan Pajak Daerah: Rp675.600.000
– Sewa Media Sosialisasi dan Publikasi Opsen PKB/BBNKB: Rp500.000.000
– Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor UPTD Bapenda (3 lokasi, masing-masing): Rp400.000.000
– Layanan Internet UPTD: Rp390.000.000
– Jasa WA Blast: Rp350.000.000
– Kertas dan Cover: Rp307.924.000
– Pengadaan Printer Inkjet: Rp300.816.000
– Jasa Tenaga Keamanan: Rp295.200.000
– Jasa Tenaga Kebersihan: Rp288.000.000
– Penyelenggaraan Acara Penghargaan Kepatuhan PBB: Rp281.500.000
– Pembuatan Video Sosialisasi: Rp250.000.000
– Konsumsi Bimtek Sinergitas Opsen: Rp239.760.000
– Pengadaan Televisi Hadiah Kepatuhan PBB: Rp223.502.000
– Pemeliharaan Kendaraan Operasional Dinas: Rp216.325.000
– Pengadaan Personal Komputer Sinergitas Opsen: Rp202.928.000

Mengingat nilainya yang besar, SPM Sumsel menekankan perlunya verifikasi menyeluruh mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, kewajaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pemanfaatan akhir barang dan jasa. Pemeriksaan diarahkan pada aspek krusial berikut:

– Sewa Kendaraan Operasional: Mengkaji kesesuaian jumlah unit, spesifikasi teknis, kewajaran nilai kontrak dan jangka waktu sewa, serta bukti nyata pemanfaatannya guna menghindari pemborosan.
– Pengadaan Perangkat Teknologi Informasi: Memastikan kesesuaian spesifikasi dan harga satuan dengan standar pasar, ketepatan jumlah unit yang diterima, serta kelengkapan pencatatan inventarisasi aset milik daerah.
– Layanan Publikasi dan Komunikasi: Menguji efektivitas anggaran yang dikeluarkan untuk layanan internet, media sosialisasi, WA Blast, dan video informasi. Hal ini penting untuk menjamin dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
– Pembangunan Gedung UPTD: Memeriksa kesesuaian volume pekerjaan, mutu material, progres pelaksanaan, serta kesesuaian hasil fisik di lapangan dengan dokumen perencanaan teknis dan kontrak yang disepakati.
– Belanja Operasional Lainnya: Menilai efisiensi pada pemakaian listrik, pengadaan alat tulis, serta jasa keamanan dan kebersihan agar selaras dengan kebutuhan riil instansi.

Yovi Meitaha mendesak Inspektorat Kota Palembang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara profesional apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang didukung bukti yang sah dan hasil pemeriksaan resmi.

Landasan Hukum dan Penegasan Sikap

Sorotan ini didasarkan pada landasan hukum yang kokoh, antara lain:

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
– Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sebagai penutup, SPM Sumsel menegaskan bahwa langkah ini semata-mata merupakan wujud kepedulian publik demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Pernyataan ini bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Penetapan adanya penyimpangan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum, yang harus didasarkan pada pembuktian yang sah serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, Bapenda Kota Palembang belum menyampaikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. KORANSPM COM tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi guna kelengkapan informasi bagi publik.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *