SPM SUMSEL Soroti Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih: Minta Transparansi Penunjukan Pelaksana dan Penggunaan Anggaran

KORANSPM.COM

PALEMBANG, 19 Juni 2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL) menegaskan akan mengawal pelaksanaan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di wilayah Sumatera Selatan, khususnya yang berlangsung di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Ogan Ilir (OI). Organisasi ini menekankan bahwa setiap tahapan pekerjaan—terutama yang melibatkan penunjukan pihak ketiga—harus dilandasi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Koordinator Aksi SPM SUMSEL, Yovi Meitaha, menyampaikan bahwa program pembangunan yang bersumber dari anggaran negara maupun daerah merupakan milik masyarakat, sehingga seluruh prosesnya wajib dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami mendukung sepenuhnya program yang bertujuan memperkuat peran koperasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dukungan ini disertai harapan agar pelaksanaannya berjalan rapi, terbuka, dan efisien. Masyarakat berhak mengetahui rincian anggaran, cara pemilihan pelaksana, standar teknis yang diterapkan, hingga mekanisme pengawasan yang berjalan,” tegas Yovi.

Menurut pemantauan SPM SUMSEL, terdapat sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian bersama selama masa pelaksanaan, antara lain:

– Keterbukaan informasi mengenai sumber, besaran, dan rincian penggunaan anggaran;

– Kejelasan prosedur pengadaan atau pemilihan penyedia jasa yang sesuai ketentuan;

– Transparansi proses penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan;

– Kesesuaian rencana teknis, spesifikasi bangunan, dan lokasi dengan dokumen resmi;

– Mutu bahan yang digunakan, volume pekerjaan, serta kualitas hasil pembangunan sesuai standar;

– Ketepatan jadwal pelaksanaan hingga serah terima;

– Jaminan kemanfaatan gedung setelah selesai dibangun agar benar-benar mendukung operasional koperasi dan pelayanan kepada anggota serta masyarakat luas.

Selain itu, SPM SUMSEL mendorong pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk secara proaktif menyediakan akses informasi yang memadai. Hal ini dinilai penting sebagai wujud pelaksanaan pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap pengawasan masyarakat.

Pihaknya juga meminta Inspektorat serta lembaga pengawasan berwenang untuk melakukan pengecekan berkala sejak tahap awal hingga selesai, guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, rencana teknis, dan aturan hukum yang berlaku.

“Pengawasan yang dimulai sejak awal adalah langkah terbaik untuk mencegah risiko penyimpangan atau masalah di kemudian hari. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau penyimpangan yang didukung bukti, penanganannya harus dilakukan secara objektif dan mengikuti jalur hukum yang berlaku,” tambah Yovi.

SPM SUMSEL menegaskan kembali bahwa sikap kritis dan pengawasan yang dilakukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang bertujuan menjaga kualitas pelayanan publik dan penggunaan anggaran negara, bukan berarti menyimpulkan bahwa pelanggaran telah terjadi.

Hingga berita ini ditayangkan, koranspm.com belum melakukan konfirmasi maupun meminta tanggapan kepada pemerintah daerah, instansi pelaksana, maupun pihak ketiga terkait. Segala hal yang bersifat pengawasan belum menjadi kesimpulan adanya pelanggaran.

Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan guna kelengkapan dan keberimbangan informasi, sesuai asas praduga tak bersalah serta ketentuan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)

Writer: TimEditor: Wandriasyah
Exit mobile version