KORANS.COM
OGAN ILIR, 19 Juni 2026 – Kegiatan rekonstruksi jalan yang berlangsung di ruas Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir — tepat di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir — menjadi perhatian setelah hasil pemantauan lapangan menunjukkan belum terpasangnya papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan umum tata kelola pembangunan.
Berdasarkan pantauan langsung serta dokumentasi yang diperoleh, aktivitas pekerjaan terlihat berjalan dengan kehadiran sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut untuk perbaikan serta perataan badan jalan. Namun, masyarakat yang melintas maupun warga sekitar belum dapat memperoleh keterangan resmi secara langsung, karena belum ditemukan papan pengumuman yang memuat rincian dasar seperti nama paket pekerjaan, instansi pemilik program, sumber dan besaran anggaran, nilai kontrak, identitas pelaksana, konsultan pengawas, hingga jadwal pelaksanaan dan batas waktu penyelesaian.
Pemasangan papan informasi dinilai sebagai syarat dasar keterbukaan publik, sekaligus sarana utama agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan sosial terhadap setiap pembangunan yang bersumber dari anggaran negara atau daerah.
Selain ketiadaan papan identitas proyek, terdapat sejumlah aspek lain yang dicatat di lokasi dan perlu mendapatkan perhatian:
– Pekerjaan berlangsung pada jalur lintas utama yang berfungsi sebagai penghubung antarkabupaten, dengan volume lalu lintas yang cukup padat setiap harinya;
– Arus kendaraan umum berjalan beriringan dengan pergerakan alat berat dan kendaraan operasional proyek, sehingga sangat menuntut pengaturan keselamatan lalu lintas yang memadai, jelas, dan terjaga;
– Permukaan badan jalan yang sementara masih berupa lapisan agregat menimbulkan debu cukup tebal, terlebih di masa kemarau, yang berpotensi mengganggu kenyamanan, kesehatan, serta kebersihan lingkungan bagi pengguna jalan maupun warga sekitar;
– Belum tersedia informasi yang terbuka mengenai rincian standar teknis, spesifikasi, serta kualitas hasil akhir yang direncanakan hingga tahap serah terima.
Secara ketentuan yang berlaku, papan informasi proyek wajib memuat data lengkap, antara lain: nama paket pekerjaan, instansi penanggung jawab teknis, sumber pendanaan, nilai kontrak, nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, nomor perjanjian kerja, serta batas waktu penyelesaian. Hal ini menjadi dasar agar masyarakat berhak mengetahui sekaligus ikut mengawasi jalannya pembangunan.
Menyikapi kondisi tersebut, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL) melalui Koordinator Aksi, Yovi Meitaha, meminta instansi yang berwenang maupun pihak pelaksana segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait identitas serta rincian lengkap proyek tersebut.
Secara rinci, SPM SUMSEL mendesak agar langkah-langkah perbaikan dan kepatuhan berikut segera dilaksanakan:
– Memasang papan informasi proyek yang lengkap dan jelas di lokasi strategis serta mudah dibaca oleh masyarakat;
– Menyampaikan secara terbuka keterangan mengenai sumber anggaran, nilai keseluruhan pekerjaan, serta pihak yang bertugas melaksanakan dan mengawasi;
– Memperketat pengawasan teknis di setiap tahapan guna menjamin kualitas, ketahanan, dan kesesuaian hasil akhir sesuai dokumen perencanaan;
– Menjadikan keselamatan lalu lintas dan keamanan pengguna jalan sebagai prioritas utama selama masa pelaksanaan pekerjaan;
– Mengelola dampak lingkungan yang timbul — seperti debu, genangan air, maupun kerapian lokasi — agar tidak berlebihan mengganggu warga sekitar;
– Menjamin seluruh tahapan persiapan hingga pelaksanaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta standar teknis yang berlaku.
“Transparansi merupakan syarat mutlak dalam setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara. Melalui papan informasi yang lengkap, masyarakat tahu siapa yang bertanggung jawab dan dapat ikut mengawasi agar hasilnya benar-benar bermanfaat, awet, dan sesuai rencana yang telah disepakati,” tegas Yovi Meitaha.
Pihaknya kembali menegaskan bahwa sorotan yang disampaikan merupakan bentuk dukungan sekaligus pengawasan preventif demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Hal ini belum merupakan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terjadi, melainkan dorongan agar kekurangan dalam hal administrasi, keterbukaan, maupun keamanan segera dilengkapi dan diperbaiki. Apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya penyimpangan, penanganan diharapkan berjalan secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dimuat, mediaindonesia.com belum melakukan konfirmasi resmi maupun meminta tanggapan kepada instansi pengelola jalan maupun pihak pelaksana pekerjaan. Seluruh hal yang disampaikan bersifat dorongan pengawasan dan belum menjadi kesimpulan terbukti.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang berkepentingan, sesuai asas praduga tak bersalah serta ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)
