KORANSPM.COM
PALEMBANG, 19 Juni 2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL) melalui Koordinator Aksi, Yovi Meitaha, menegaskan akan mengawal secara ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh satuan pendidikan negeri, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Sumatera Selatan.
Menurut Yovi Meitaha, SPMB merupakan layanan strategis yang wajib diselenggarakan secara objektif, terbuka, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk penyimpangan, sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa sikap kritis dan pengawasan yang dilakukan semata bertujuan memperkuat integritas pendidikan, bukan menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum melalui verifikasi resmi dan pembuktian hukum.
Dalam pemantauan dan catatan yang dihimpun, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian dan perlu diawasi secara ketat:
– Potensi adanya praktik penempatan calon peserta didik yang tidak sesuai mekanisme resmi;
– Dugaan penggunaan jalur domisili yang tidak tepat, didukung dokumen yang tidak sesuai kondisi nyata;
– Risiko ketidaktepatan verifikasi berkas pada jalur afirmasi maupun jalur prestasi, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan;
– Tingkat keterbukaan informasi terkait kuota daya tampung, rincian jalur penerimaan, hingga daftar hasil seleksi;
– Potensi adanya pungutan biaya atau permintaan imbalan dalam bentuk apa pun yang tidak memiliki dasar hukum;
– Kemungkinan adanya campur tangan pihak luar yang dapat memengaruhi independensi panitia;
– Mutu dan ketelitian proses pengecekan keabsahan seluruh dokumen persyaratan.
Yovi menegaskan, apabila nantinya ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang didukung bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan menyampaikan temuan tersebut kepada instansi berwenang, meliputi Inspektorat, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum, guna ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
SPM SUMSEL juga meminta kepada seluruh kepala sekolah, panitia pelaksana, Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, agar menjaga setiap tahapan berjalan secara terbuka, melayani masyarakat secara adil, serta menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk secara profesional tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang layak justru terganggu akibat praktik yang bertentangan aturan. Kami akan terus mengawal agar proses penerimaan berjalan bersih, adil, dan transparan bagi semua warga,” tegas Yovi.
Selain itu, masyarakat juga diajak berperan aktif mengawasi. Warga yang menemukan hal yang mencurigakan diimbau menyampaikan laporan lengkap disertai bukti kepada jalur resmi, sehingga dapat diperiksa dan diselesaikan sesuai ketentuan. Sebagai dasar pelaksanaan, SPMB di Sumatera Selatan telah diatur dalam petunjuk teknis yang menekankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, serta tidak diskriminatif terhadap siapa pun.
Hingga berita ini dimuat, koranspm.com belum melakukan konfirmasi terpisah kepada Dinas Pendidikan maupun pihak pelaksana di satuan pendidikan.
Seluruh hal yang disampaikan bersifat sorotan dan dorongan pengawasan, belum berarti telah terjadi pelanggaran. Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak terkait, sesuai asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)
