Disdik OKI Tegaskan Sekolah Tetap Boleh Bermitra dengan Media dan LSM, Isu Larangan Dipastikan Tidak Benar
KAYUAGUNG – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan tidak pernah menerbitkan kebijakan, surat edaran, maupun instruksi resmi yang melarang satuan pendidikan menjalin kerja sama dengan media massa maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di ruang publik yang menyebutkan adanya arahan dari Kepala Dinas Pendidikan OKI yang melarang kemitraan tersebut.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan OKI, Ahmad, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa informasi yang sempat beredar tersebut merupakan hasil kesalahpahaman dan miskomunikasi dalam penyampaian informasi.
“Persoalan ini sudah ditindaklanjuti langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan. Pihak yang menyampaikan keterangan keliru sebelumnya telah dipanggil dan diberikan pembinaan serta teguran agar hal serupa tidak terulang dan menimbulkan persepsi yang tidak benar di masyarakat,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan bahwa setelah peristiwa tersebut, pihaknya menggelar pertemuan dengan para kepala sekolah dan perwakilan satuan pendidikan. Pertemuan tersebut bertujuan memberikan penjelasan yang utuh dan seragam terkait tata cara komunikasi serta hubungan sekolah dengan pihak luar.
Dalam kesempatan itu, Dinas Pendidikan secara tegas menyatakan bahwa sekolah tetap diperbolehkan menjalin kerja sama dengan media massa maupun LSM, sejalan dengan kebutuhan pengembangan pendidikan, tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan tetap mengutamakan kepentingan peserta didik.
“Tidak ada larangan sama sekali. Justru kemitraan yang baik dapat mendukung kemajuan sekolah. Media berperan menyampaikan informasi program dan prestasi, sedangkan LSM dapat berperan dalam kegiatan pendukung pendidikan selama sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurut Ahmad, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan pendidikan yang baik. Melalui kerja sama dengan media, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kinerja sekolah, penggunaan anggaran, serta berbagai inovasi yang dikembangkan.
“Media adalah mitra strategis. Publikasi yang objektif dan berimbang akan membangun kepercayaan publik, bukan sebaliknya. Kami menilai transparansi itu penting agar pengawasan dari masyarakat dapat berjalan secara konstruktif,” tambahnya.
Dinas Pendidikan OKI juga menyayangkan beredarnya informasi yang belum dikonfirmasi kebenarannya dan mengatasnamakan kebijakan resmi. Informasi yang tidak lengkap dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan memengaruhi citra institusi pendidikan.
Di sisi lain, sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa semangat keterbukaan informasi harus tetap dijaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mereka menegaskan bahwa prinsip transparansi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam bidang pendidikan. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat berperan serta dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan sumber daya publik.
“Selama ini tidak ada aturan yang melarang sekolah berkomunikasi dengan publik. Justru jika ada pembatasan tanpa dasar yang jelas, hal itu dapat menimbulkan pertanyaan. Penjelasan resmi dari dinas ini sangat penting untuk meluruskan persepsi yang berkembang,” ujar seorang pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, diharapkan polemik yang sempat berkembang dapat berakhir. Dinas Pendidikan OKI menyatakan tetap membuka ruang kerja sama yang positif dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan LSM, selama bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan dokumen resmi berupa surat edaran atau instruksi tertulis yang melarang sekolah bermitra dengan media dan LSM.(Tim)












