KORAN SPM — OGAN ILIR — Sejumlah paket pengadaan dan pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 yang tercantum pada bagian akhir daftar pengadaan dan bersumber dari APBD Perubahan (APBDP) menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut terutama tertuju pada sejumlah paket yang waktu pemilihannya tercatat berlangsung pada sekitar Oktober hingga November 2025, antara lain pengadaan pupuk NPK, Tricoderma dan herbisida sekitar Rp671,14 juta, traktor roda dua sekitar Rp190 juta, dua paket Jalan Usaha Tani masing-masing sekitar Rp184,4 juta, beberapa paket embung masing-masing sekitar Rp110 juta, Green House masing-masing sekitar Rp75 juta, pompa air sekitar Rp90 juta, Hand Tractor Rotary sekitar Rp96 juta, serta Corn Seeder sekitar Rp45 juta.
Kemunculan berbagai paket tersebut pada fase akhir tahun anggaran, khususnya setelah perubahan anggaran, menurut Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH).
“Kami tidak mengatakan bahwa seluruh paket tersebut bermasalah atau terjadi tindak pidana. Namun, ketika banyak kebutuhan baru muncul melalui APBD Perubahan dan proses pemilihannya berlangsung pada Oktober–November, publik berhak mengetahui bagaimana proses perencanaannya sejak awal, apa dasar kebutuhannya, dan bagaimana pelaksanaannya,” ujar Yovi.
BUKAN SEKADAR SOAL BESARAN ANGGARAN
Menurut SPM Sumsel, titik penting yang perlu diperiksa bukan semata-mata nilai paket, tetapi alur pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban anggarannya.
Setiap paket perlu dapat ditelusuri mulai dari:
Perubahan APBD → DPA Perubahan → KAK/TOR → RAB/HPS → RUP → proses pemilihan → kontrak/SPK → pelaksanaan → pemeriksaan hasil pekerjaan → pembayaran → BAST.
Rangkaian dokumen tersebut penting untuk menjawab apakah paket benar-benar berasal dari kebutuhan yang terukur dan telah direncanakan secara wajar, atau justru baru dimunculkan mendekati akhir tahun anggaran.
Untuk paket pupuk, misalnya, perlu dilihat dasar penentuan kebutuhan, jumlah penerima, spesifikasi, harga satuan, mekanisme distribusi, serta bukti bahwa barang benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh kelompok tani.
Begitu pula paket traktor, pompa air, hand tractor rotary, corn seeder, green house dan embung perlu diuji antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
PERTANYAAN INVESTIGATIF YANG PERLU DIJAWAB
SPM Sumsel mendorong agar sejumlah pertanyaan berikut dibuka kepada publik:
Kapan kebutuhan masing-masing paket pertama kali diusulkan?
Apakah kebutuhan tersebut sudah terdapat dalam perencanaan sebelum APBD Perubahan?
Jika belum, apa alasan kebutuhan tersebut baru dimasukkan dalam perubahan anggaran?
Siapa yang mengusulkan perubahan kegiatan dan bagaimana proses persetujuannya?
Apakah DPA Perubahan telah tersedia sebelum proses pengadaan dilaksanakan?
Bagaimana KAK/TOR disusun dan siapa yang menetapkan spesifikasi teknis?
Bagaimana RAB dan HPS dihitung?
Apakah harga pembanding atau survei pasar tersedia?
Apakah terdapat kesamaan spesifikasi, nilai, penyedia, atau pola pengadaan pada sejumlah paket?
Bagaimana proses pemilihan penyedia dilaksanakan?
Apakah seluruh tahapan pengadaan dapat diverifikasi dalam sistem pengadaan pemerintah?
Siapa penyedia masing-masing paket dan siapa pihak yang menerima hasil pekerjaan?
Untuk bantuan kepada masyarakat, siapa penerima manfaatnya dan bagaimana mekanisme penetapannya?
Apakah barang benar-benar diterima sesuai volume dan spesifikasi kontrak?
Apakah seluruh pekerjaan fisik seperti embung, green house dan Jalan Usaha Tani benar-benar selesai sesuai kontrak?
Apakah telah dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum pembayaran?
Apakah BAST tersedia dan sesuai dengan kondisi fisik di lapangan?
Apakah seluruh pembayaran dilakukan sesuai progres dan ketentuan kontrak?
Apakah terdapat pekerjaan yang dilaksanakan terlalu dekat dengan batas akhir tahun anggaran?
Apakah terdapat denda keterlambatan, pemutusan kontrak, adendum, atau perubahan volume pekerjaan?
RISIKO PENGADAAN AKHIR TAHUN PERLU DIAWASI
SPM Sumsel menilai pengadaan yang berlangsung mendekati akhir tahun tidak otomatis berarti bermasalah. Dalam pemerintahan, kebutuhan mendesak maupun perubahan kebijakan dapat menjadi alasan sah dilakukannya perubahan anggaran.
Namun, semakin pendek waktu antara penganggaran, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran, semakin penting memastikan seluruh proses tetap memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, bersaing, akuntabel dan sesuai ketentuan pengadaan pemerintah.
Karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen pengadaan.
Dokumen harus diuji dengan fakta lapangan.
Untuk Jalan Usaha Tani, misalnya, pemeriksaan dapat mencakup lokasi, panjang dan lebar jalan, volume pekerjaan, material yang digunakan, kualitas pekerjaan, serta kesesuaiannya dengan kontrak.
Untuk embung, pemeriksaan dapat mencakup titik koordinat/lokasi, volume galian dan timbunan, kondisi fisik, penerima manfaat dan fungsi embung.
Untuk green house, pemeriksaan dapat mencakup lokasi, ukuran, konstruksi, fasilitas pendukung dan pemanfaatannya.
Sedangkan untuk pupuk, herbisida dan bantuan sarana pertanian, pemeriksaan dapat mencakup jumlah barang, merek/spesifikasi, harga satuan, gudang atau lokasi distribusi, daftar penerima, bukti serah terima serta kondisi barang.
POTENSI RISIKO KORUPSI HARUS DIUJI, BUKAN DIASUMSIKAN
Dalam perspektif pengawasan, beberapa indikator risiko dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut, antara lain kemungkinan penggelembungan harga, pengaturan spesifikasi, pemecahan paket, konflik kepentingan, penyedia yang tidak memiliki kemampuan memadai, pekerjaan tidak sesuai volume, barang tidak sesuai spesifikasi, penerima bantuan yang tidak tepat sasaran, ataupun pembayaran yang tidak didukung realisasi pekerjaan.
Akan tetapi, indikator tersebut bukan bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.
Karena itu, SPM Sumsel meminta agar setiap dugaan diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, pemeriksaan fisik, data transaksi serta alat bukti lain yang sah.
DESAK APH LAKUKAN PENYELIDIKAN
Yovi Meitaha menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan dan, apabila ditemukan indikasi awal yang memadai, melakukan penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak APH tidak hanya melihat angka dalam RUP. Telusuri dari perubahan APBD, DPA Perubahan, KAK, RAB atau HPS, proses pemilihan, kontrak, progres pekerjaan, pembayaran sampai BAST. Kalau seluruhnya benar dan sesuai aturan, tentu harus disampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Yovi.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting karena anggaran yang digunakan merupakan uang publik.
SPM Sumsel juga meminta Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, BPKP sesuai kewenangannya, BPK, serta APH melakukan pengawasan secara objektif apabila terdapat indikasi yang memerlukan pemeriksaan.
PEMERINTAH DAERAH DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir juga diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai latar belakang munculnya paket-paket tersebut pada APBD Perubahan.
Klarifikasi yang dibutuhkan antara lain mengenai:
- dasar kebutuhan masing-masing paket;
- sumber dan perubahan pagu anggaran;
- waktu pengusulan;
- mekanisme pengadaan;
- penyedia;
- lokasi pekerjaan;
- penerima manfaat;
- realisasi fisik;
- realisasi keuangan;
- serta dokumen serah terima.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau kesalahan pihak tertentu. Sorotan diberikan sebagai bentuk kontrol sosial dan permintaan transparansi atas penggunaan anggaran publik.
Apabila pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir, penyedia barang/jasa, kelompok tani, maupun pihak terkait lainnya memiliki klarifikasi, data pembanding atau bantahan atas informasi tersebut, ruang hak jawab dan koreksi tetap terbuka sesuai prinsip jurnalistik.
LANDASAN HUKUM DAN ETIKA
Pemberitaan dan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik harus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip kemerdekaan pers, fungsi kontrol sosial, serta ketentuan mengenai hak jawab dan hak koreksi.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama kewajiban wartawan untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagai kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk prinsip pengadaan yang transparan, efektif, efisien, bersaing, adil dan akuntabel.
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan pertanggungjawaban APBD, yang pada prinsipnya mengharuskan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan keuangan.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai paket APBD Perubahan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir TA 2025 bukanlah kesimpulan mengenai adanya korupsi.
Pertanyaan utamanya adalah: apakah seluruh proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan dan pembayaran dapat dibuktikan secara transparan serta dipertanggungjawabkan kepada publik?
SPM Sumsel meminta pertanyaan tersebut dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar pernyataan administratif.
Yovi Meitaha
Koordinator Aksi
Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel)
(TIM REDAKSI KORAN SPM)












