KORAN SPM — OGAN ILIR — Pengelolaan anggaran bantuan langsung kepada masyarakat pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran (TA) 2025 mendapat sorotan. Sejumlah paket bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah dinilai perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat, terutama terkait kesesuaian antara pagu anggaran, volume pengadaan, harga satuan, barang yang diterima, hingga kelompok masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Sorotan tersebut disampaikan Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Ia meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam proses pengadaan maupun penyaluran bantuan.
Berdasarkan data yang menjadi bahan sorotan, terdapat sejumlah paket bantuan langsung kepada masyarakat, antara lain:
- Beras: sekitar Rp360 juta;
- Benih padi: sekitar Rp150 juta;
- Pupuk/Herbisida: sekitar Rp748 juta;
- Power Thresher & RMU: sekitar Rp416,396 juta;
- Bibit kambing: sekitar Rp420 juta;
- Traktor roda 2: sekitar Rp190 juta;
- Pompa air: sekitar Rp90 juta;
- Hand Tractor Rotary: sekitar Rp96 juta;
- Corn Seeder: sekitar Rp45 juta;
- Handsprayer & Cultivator: sekitar Rp40,125 juta;
- serta sejumlah bantuan pertanian lainnya.
Angka-angka tersebut, menurut SPM Sumsel, perlu dicocokkan kembali dengan dokumen anggaran dan pengadaan resmi karena keberadaan pagu atau paket dalam dokumen pemerintah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.
Dari Pagu hingga Pemanfaatan Harus Bisa Dibuktikan
Menurut Yovi, titik penting dalam pengawasan bukan hanya melihat besaran anggaran, tetapi memastikan seluruh rantai penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang harus diperiksa bukan hanya berapa besar anggarannya. Harus jelas barang apa yang dibeli, berapa volumenya, berapa harga satuannya, siapa penyedianya, kapan barang diterima, siapa penerimanya dan apakah bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan program,” ujar Yovi.
SPM Sumsel mendorong pemeriksaan dilakukan dengan pola:
Pagu → volume → harga satuan → penyedia → kontrak → barang diterima → berita acara serah terima → kelompok penerima → jumlah penerima → distribusi → pemanfaatan.
Rangkaian tersebut penting karena potensi persoalan dalam program bantuan masyarakat tidak hanya dapat terjadi pada tahap pengadaan. Risiko juga dapat muncul pada proses pendataan calon penerima, penetapan kelompok, distribusi, dokumentasi serah terima, maupun pemanfaatan setelah bantuan diterima.
Pertanyaan Penting: Siapa Penerimanya?
Salah satu aspek yang dinilai paling penting untuk diverifikasi adalah daftar penerima bantuan.
APH maupun auditor, menurut SPM Sumsel, dapat melakukan uji petik terhadap kelompok tani atau masyarakat penerima untuk memastikan apakah bantuan benar-benar diterima.
Verifikasi lapangan dapat mencakup:
- identitas kelompok penerima;
- nama anggota kelompok;
- jumlah anggota yang tercatat;
- jenis dan jumlah bantuan;
- tanggal penerimaan;
- dokumen serah terima;
- kondisi fisik barang;
- lokasi keberadaan barang;
- kesesuaian spesifikasi;
- pemanfaatan barang;
- serta kesesuaian antara penerima dalam dokumen dengan penerima faktual di lapangan.
Khusus bantuan berupa alat dan mesin pertanian, seperti traktor, power thresher, RMU, pompa air, corn seeder, cultivator maupun handsprayer, pemeriksaan fisik menjadi penting.
Bukan hanya memastikan alat pernah diserahkan, tetapi juga apakah alat tersebut masih berada pada kelompok penerima, berfungsi dengan baik, dan digunakan untuk kepentingan sebagaimana tujuan program.
Potensi Risiko yang Perlu Diuji, Bukan Langsung Dituduhkan
SPM Sumsel menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Namun, dari perspektif pengawasan anggaran, terdapat sejumlah indikator risiko yang layak diuji apabila ditemukan ketidaksesuaian, antara lain kemungkinan ketidaktepatan penerima, volume barang yang tidak sesuai dokumen, spesifikasi yang berbeda, harga yang tidak wajar, barang yang tidak seluruhnya diterima, dokumentasi serah terima yang tidak sesuai kondisi faktual, atau bantuan yang tidak dimanfaatkan oleh kelompok sasaran.
Apabila hasil pemeriksaan kemudian menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, barulah persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, SPM Sumsel meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen dan bukti, bukan berdasarkan asumsi maupun opini.
APH Diminta Tidak Hanya Memeriksa Dokumen
Yovi Meitaha meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila memang terdapat indikasi yang cukup untuk ditindaklanjuti.
“Kalau ada laporan atau informasi mengenai ketidaksesuaian, kami meminta APH melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen dan bila diperlukan turun langsung ke lapangan. Cocokkan dokumen dengan kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan penting untuk mengetahui apakah bantuan yang tercatat dalam dokumen pengadaan benar-benar sampai kepada masyarakat.
Terlebih, bantuan tersebut bersentuhan langsung dengan petani dan kelompok masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari penggunaan APBD.
Transparansi Penyedia dan Harga Satuan
Selain penerima, SPM Sumsel juga meminta informasi mengenai penyedia barang diperiksa secara proporsional.
Dokumen yang dapat menjadi bahan verifikasi antara lain:
- RUP dan dokumen pengadaan;
- spesifikasi teknis;
- HPS atau dokumen perhitungan harga;
- surat pesanan/kontrak;
- dokumen pemilihan penyedia;
- invoice atau dokumen pembayaran;
- berita acara pemeriksaan dan serah terima;
- dokumen distribusi;
- daftar penerima;
- serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Harga satuan juga perlu dibandingkan dengan kewajaran harga pada saat pengadaan dengan mempertimbangkan spesifikasi, volume, lokasi pengiriman, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
Dengan demikian, apabila terdapat perbedaan harga, perbedaan tersebut tidak serta-merta dapat disebut mark-up. Perlu diperiksa terlebih dahulu dasar perhitungannya dan bukti pendukungnya.
Pengawasan Internal Juga Harus Berjalan
SPM Sumsel menilai pengawasan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab APH.
Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan dapat dilakukan melalui reviu dokumen, pemeriksaan kepatuhan, uji petik penerima, pemeriksaan fisik barang, serta evaluasi manfaat program.
Jika ditemukan indikasi kerugian daerah atau negara, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan hasil pemeriksaan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Prinsip Jurnalistik
Dalam pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran, informasi harus tetap berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, keberimbangan, verifikasi dan kepentingan publik.
Pemberitaan juga perlu memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Selain itu, wartawan wajib memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis maupun cabul, serta melakukan uji informasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
Dari sisi pengelolaan keuangan negara, pemeriksaan dapat mengacu antara lain pada ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur-unsur tindak pidana yang memenuhi ketentuan tersebut.
Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan besaran anggaran.
SPM Sumsel: Jika Bersih, Buktikan dengan Dokumen dan Lapangan
Yovi menegaskan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan yang kompeten.
“Kalau seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, barang benar-benar dibeli, diterima, disalurkan kepada kelompok yang berhak dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, tentu itu harus dibuktikan dan menjadi penjelasan kepada publik. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, jangan dibiarkan,” katanya.
SPM Sumsel meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian membuka ruang klarifikasi serta transparansi terhadap data bantuan tersebut.
Di sisi lain, apabila terdapat laporan masyarakat atau temuan awal yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan, APH diminta melakukan penyelidikan secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan verifikasi langsung kepada penerima bantuan.
Mendesak Penyelidikan Secara Profesional
Pada akhirnya, sorotan terhadap anggaran bantuan langsung masyarakat TA 2025 bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.
Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi sasaran program.
SPM Sumsel, melalui Yovi Meitaha, mendesak APH untuk mengusut secara tuntas apabila ditemukan indikasi pelanggaran, melakukan verifikasi terhadap seluruh rantai pengadaan dan distribusi, serta menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan ketentuan hukum.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan agar tidak muncul spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan redaksi: Nilai paket dan jenis bantuan dalam tulisan ini merupakan data yang perlu dikonfirmasi kembali dengan dokumen resmi TA 2025. Pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Kami sengaja menggunakan istilah “potensi risiko/indikasi yang perlu diuji”, bukan menyatakan telah terjadi korupsi atau mark-up.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)












