KORAN SPM — OGAN ILIR — Pengelolaan anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan diarahkan pada klaster infrastruktur pertanian berupa embung dan green house.
Berdasarkan data yang menjadi bahan telaah, terdapat sejumlah paket embung dengan nilai sekitar Rp110 juta per paket, antara lain:
1. Embung Sukaraja Baru Rp110 juta
2. Embung Jagraja Rp110 juta
3. Embung Ulak Segelung Rp110 juta
4. Embung Muara Penimbung Ulu – Poktan Al-Barokah Rp110 juta
5. Embung Muara Penimbung Ulu – Poktan Sinar Permai IV Rp110 juta
Selain itu, terdapat paket green house dengan nilai yang juga sama, yakni:
1. Green House Tjng Raja Barat Rp75 juta
2. Green House Timbangan Rp75 juta
Catatan penting: tabel di atas merupakan data yang menjadi bahan sorotan dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
BUKAN SOAL NILAINYA SAMA, TAPI APAKAH PEKERJAANNYA MEMANG SETARA?
Kesamaan nilai paket tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan.
Namun, dari perspektif pengawasan pengadaan pemerintah, pola nilai yang berulang layak diuji untuk memastikan bahwa masing-masing paket memang mempunyai volume, spesifikasi, kebutuhan, tingkat kesulitan, material, lokasi dan metode pelaksanaan yang wajar.
Pertanyaan utamanya sederhana:
Apakah lima pekerjaan embung dengan nilai Rp110 juta tersebut benar-benar mempunyai spesifikasi dan volume yang setara?
Jika jawabannya ya, harus terdapat dasar teknis dan perhitungan yang dapat menjelaskan kesamaan nilai tersebut.
Sebaliknya, apabila kondisi lapangan berbeda secara signifikan tetapi nilai paket tetap sama, maka kondisi tersebut layak menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.
APH DIMINTA JANGAN HANYA MEMERIKSA DOKUMEN
Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif.
Menurutnya, pemeriksaan harus dikombinasikan dengan verifikasi fisik di lapangan.
“Yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah ada paket di dalam dokumen. Pertanyaannya, apakah pekerjaan benar-benar ada, sesuai spesifikasi, sesuai volume, sesuai kontrak, dan benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok tani,” ujar Yovi.
Ia menilai pemeriksaan lapangan menjadi penting karena kemungkinan ketidaksesuaian pekerjaan fisik tidak selalu dapat diketahui hanya dari dokumen pengadaan.
10 PERTANYAAN YANG PERLU DIUJI
SPM Sumsel mendorong APH maupun APIP menguji setidaknya beberapa aspek berikut:
1. Apakah seluruh lokasi pekerjaan benar-benar ada?
Lokasi yang tercantum dalam dokumen harus diverifikasi secara faktual.
2. Apakah volume fisik sesuai RAB dan kontrak?
Ukuran, kapasitas dan komponen pekerjaan harus dibandingkan dengan dokumen teknis.
3. Apakah spesifikasi material sesuai?
Material yang digunakan perlu dibandingkan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
4. Apakah nilai Rp110 juta per paket wajar?
Uji kewajaran harus mempertimbangkan volume dan kondisi masing-masing lokasi, bukan hanya membandingkan nominal.
5. Apakah seluruh pekerjaan telah dibayar sesuai progres?
Dokumen pembayaran perlu dicocokkan dengan realisasi pekerjaan.
6. Apakah pekerjaan sudah selesai dan berfungsi?
Embung yang secara administratif selesai tetapi tidak berfungsi optimal tentu membutuhkan evaluasi tersendiri.
7. Siapa kelompok penerima manfaat?
Kelompok tani yang tercantum perlu diverifikasi keberadaan, aktivitas dan penerimaan manfaatnya.
8. Apakah terdapat perbedaan signifikan antar lokasi?
Jika kondisi tanah, ukuran, akses dan konstruksi berbeda, dasar kesamaan harga harus dapat dijelaskan secara teknis.
9. Bagaimana proses penentuan harga?
Dokumen perencanaan, RAB/HPS dan dasar perhitungan perlu diuji kewajarannya.
10. Apakah green house benar-benar dimanfaatkan?
Untuk paket Rp75 juta, perlu diperiksa kondisi bangunan, ukuran, konstruksi, fasilitas pendukung dan pemanfaatannya.
GREEN HOUSE Rp75 JUTA JUGA PERLU DIVERIFIKASI
Sorotan tidak hanya berhenti pada embung.
Dua paket green house di Tanjung Raja Barat dan Timbangan, masing-masing senilai sekitar Rp75 juta, juga perlu dilihat secara fisik.
Pemeriksaan dapat mencakup:
- ukuran dan luas bangunan;
- jenis rangka;
- kualitas material;
- penutup greenhouse;
- sistem irigasi;
- instalasi pendukung;
- sarana budidaya;
- kondisi bangunan;
- tingkat pemanfaatan;
- kelompok penerima;
kesesuaian antara spesifikasi kontrak dengan kondisi aktual.
Jika seluruh komponen sesuai, maka hasil pemeriksaan harus menyatakan demikian.
Namun apabila ditemukan kekurangan volume atau spesifikasi, selisihnya harus dihitung secara objektif dan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
POTENSI RISIKO YANG PERLU DIUJI, BUKAN DITUDUHKAN
Dalam pekerjaan fisik pemerintah, beberapa risiko pengadaan yang secara umum dapat diperiksa antara lain:
Pertama, risiko ketidaksesuaian volume.
Volume dalam dokumen bisa dibandingkan dengan hasil pengukuran fisik.
Kedua, risiko ketidaksesuaian spesifikasi.
Material dan konstruksi aktual dapat dibandingkan dengan spesifikasi kontrak.
Ketiga, risiko pembayaran tidak sesuai progres.
Pembayaran perlu dicocokkan dengan berita acara dan realisasi pekerjaan.
Keempat, risiko ketidakwajaran harga.
RAB/HPS dan dasar perhitungan perlu dianalisis menggunakan metode yang sesuai.
Kelima, risiko pekerjaan tidak memberikan manfaat optimal.
Kondisi fisik dan pemanfaatan harus dilihat setelah pekerjaan selesai.
Keenam, risiko lemahnya pengawasan.
Dokumen pengawasan, laporan pelaksanaan, pemeriksaan pekerjaan dan serah terima perlu diperiksa.
Semua poin tersebut merupakan objek pengujian, bukan tuduhan bahwa pelanggaran telah terjadi.
YOVI: KALAU SESUAI, PUBLIK JUGA HARUS TAHU
Yovi Meitaha menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun opini bahwa setiap paket bernilai sama pasti bermasalah.
Menurutnya, pengawasan publik justru harus memberikan kesempatan kepada pemerintah dan pelaksana pekerjaan untuk menjelaskan dasar perencanaan dan pelaksanaannya.
“Kami tidak mengatakan nilai yang sama adalah bukti korupsi. Justru karena itu kami meminta pemeriksaan. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan semuanya sesuai, sampaikan kepada publik. Kalau ditemukan masalah, juga harus diproses sesuai aturan,” tegas Yovi.
DESAK APH DAN APIP LAKUKAN PEMERIKSAAN
SPM Sumsel mendesak:
- Inspektorat/APIP melakukan reviu dan pengawasan sesuai kewenangannya.
- APH melakukan penelusuran apabila terdapat informasi dan bukti awal yang mengindikasikan pelanggaran.
- Melakukan verifikasi lapangan terhadap lokasi embung dan green house.
- Membandingkan RAB/HPS, kontrak, volume dan spesifikasi dengan kondisi aktual.
- Memeriksa dokumen pembayaran dan berita acara pekerjaan.
- Memastikan kelompok tani penerima manfaat benar-benar ada dan menerima manfaat program.
- Menghitung secara objektif setiap selisih atau kekurangan apabila ditemukan.
- Menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan hukum apabila terdapat indikasi kerugian negara atau tindak pidana.
PRINSIP PRESISI: JANGAN VONIS SEBELUM PEMBUKTIAN
Penting ditegaskan bahwa adanya paket dengan nilai sama bukan bukti otomatis terjadinya mark-up, korupsi, atau kerugian negara.
Kesimpulan tersebut baru dapat ditarik setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, kondisi fisik dan—apabila relevan—penghitungan kerugian negara oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, pemberitaan ini menempatkan informasi tersebut sebagai sorotan dan permintaan pengujian, bukan sebagai vonis terhadap Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian maupun pihak pelaksana.
SPM Sumsel juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, pihak penyedia, kelompok tani maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan dasar perencanaan, penentuan harga dan pelaksanaan pekerjaan.
PENUTUP
Anggaran publik pada sektor pertanian harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara fisik, teknis, ekonomis dan manfaatnya bagi masyarakat.
Kesamaan nilai paket boleh jadi memang disebabkan oleh desain dan spesifikasi yang sama. Namun hal tersebut tetap dapat diuji secara objektif.
Kini pertanyaannya berada pada APIP dan APH:
- Apakah lima paket embung senilai sekitar Rp110 juta tersebut benar-benar setara secara volume dan spesifikasi?
- Apakah dua green house senilai Rp75 juta tersebut sesuai dengan spesifikasi kontrak dan benar-benar dimanfaatkan?
- Apakah seluruh pembayaran sebanding dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya lahir dari pemeriksaan dan bukti, bukan dari asumsi.
SPM Sumsel mendesak APH melakukan penyelidikan secara profesional apabila terdapat dasar informasi dan bukti awal yang cukup, serta meminta seluruh proses pengawasan dilakukan transparan, objektif dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)












