KORAN SPM — OGAN ILIR — Pengadaan pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik.
Berdasarkan daftar Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi bahan telaah, terdapat sejumlah paket pekerjaan konstruksi pada satuan pendidikan dengan nilai ratusan juta hingga lebih dari Rp1 miliar per paket.
Data tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Namun, besarnya nilai anggaran, banyaknya paket, serta tersebarnya pekerjaan di berbagai sekolah dinilai perlu mendapat pengawasan dan verifikasi yang serius agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga yang wajar, dan kualitas yang dipersyaratkan.
Sorotan ini disampaikan Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Menurut Yovi, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan masyarakat.
“Kami tidak sedang menyimpulkan telah terjadi korupsi. Yang kami soroti adalah adanya paket-paket konstruksi bernilai besar yang perlu dibuka dan diuji secara objektif. APH dan auditor harus memastikan apakah perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, hingga hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak,” ujar Yovi.
PAKET-PAKET YANG MENJADI PERHATIAN
Dari data yang ditelaah, antara lain tercantum sejumlah pekerjaan sebagai berikut:
Pembangunan/Ruang Kelas dan Ruang Guru
- SDN 02 Pemulutan Selatan — pembangunan Ruang Guru: Rp300 juta.
- SDN 04 Payaraman — pembangunan Ruang Guru: Rp300 juta.
- SDN 07 Pemulutan Selatan — pembangunan Ruang Guru: Rp300 juta.
- SDN 07 Pemulutan Selatan — pembangunan 2 RKB: Rp500 juta.
- SDN 04 Payaraman — pembangunan 5 RKB: Rp1,25 miliar.
Rehabilitasi Ruang Kelas
- SDN 03 Indralaya Selatan — rehabilitasi 3 ruang kelas: Rp750 juta.
- SDN 01 Tanjung Batu — rehabilitasi 3 ruang kelas: Rp600 juta.
- SDN 06 Indralaya Utara — rehabilitasi 2 ruang kelas: Rp500 juta.
- SDN 09 Pemulutan Barat — rehabilitasi 2 ruang kelas: Rp400 juta.
- SDN 16 Tanjung Batu — rehabilitasi 4 ruang kelas: Rp1 miliar.
- SDN 07 Kandis — rehabilitasi 3 ruang kelas: Rp600 juta.
- SDN 03 Tanjung Batu — rehabilitasi 3 ruang kelas: Rp600 juta.
- SDN 06 Lubuk Keliat — rehabilitasi 2 ruang kelas: Rp450 juta.
- SDN 17 Tanjung Raja — rehabilitasi ruang kelas: Rp600 juta.
- SDN 10 Indralaya Utara — rehabilitasi 3 ruang kelas: Rp900 juta.
- SDN 05 Kandis — rehabilitasi 3 ruang kelas: Rp600 juta.
- SDN 01 Rantau Panjang — rehabilitasi 4 ruang kelas: Rp800 juta.
- SDN 14 Indralaya — rehabilitasi 3 ruang kelas: Rp700 juta.
Sementara dalam perubahan atau pemutakhiran data pertengahan tahun, terdapat pula:
- SDN 01 Rambang Kuang — rehabilitasi 3 ruang kelas: Rp800 juta.
- SDN 11 Pemulutan Barat — rehabilitasi 3 ruang kelas: Rp400 juta.
- SDN 10 Pemulutan Barat — pekerjaan pondasi lantai 3: Rp200 juta.
- SDN 10 Pemulutan Barat — pembangunan toilet: Rp100 juta.
Angka-angka tersebut merupakan nilai pagu/data RUP sebagaimana bahan yang ditelaah, bukan otomatis nilai kontrak maupun nilai pembayaran akhir. Karena itu, perlu dilakukan pencocokan dengan dokumen pengadaan dan realisasi pekerjaan.
PERTANYAAN PENTING: APAKAH NILAI PEKERJAAN SUDAH WAJAR?
Menurut SPM Sumsel, perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada besarnya pagu.
Hal yang jauh lebih penting adalah menguji kewajaran anggaran terhadap output pekerjaan.
Misalnya, untuk pembangunan atau rehabilitasi ruang kelas, pemeriksaan dapat mencakup:
- luas bangunan yang dikerjakan;
- kondisi awal bangunan;
- tingkat kerusakan;
- volume pekerjaan;
- spesifikasi material;
- harga satuan pekerjaan;
- analisis harga satuan;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
- gambar teknis;
- spesifikasi teknis;
- metode pelaksanaan;
- kontrak dan adendum;
- progres pekerjaan;
- berita acara pemeriksaan pekerjaan;
- pembayaran termin;
- dokumentasi pekerjaan sebelum, selama dan setelah pelaksanaan;
- hasil pemeriksaan konsultan pengawas;
- hasil pemeriksaan fisik lapangan; serta
- kesesuaian antara pekerjaan yang dibayar dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang.
Dengan demikian, nilai pagu yang besar bukan bukti korupsi. Namun, nilai tersebut merupakan alasan yang cukup untuk memastikan proses pengadaan dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan keuangan.
POTENSI RISIKO YANG PERLU DIUJI
SPM Sumsel menilai terdapat sejumlah risiko yang secara umum perlu menjadi perhatian auditor maupun aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi pendukung.
1. Risiko ketidaksesuaian volume
Pekerjaan yang tercantum dalam kontrak perlu dibandingkan dengan kondisi fisik di lapangan.
Apabila volume yang dibayar lebih besar daripada volume yang benar-benar dikerjakan, hal tersebut harus dijelaskan dan diperiksa lebih lanjut.
2. Risiko kualitas pekerjaan
Rehabilitasi gedung sekolah tidak hanya dinilai dari tampilan bangunan.
Pemeriksaan dapat mencakup struktur, pondasi, rangka, atap, lantai, dinding, sanitasi, instalasi listrik dan komponen lain sesuai spesifikasi kontrak.
3. Risiko ketidakwajaran harga
Harga satuan material dan pekerjaan perlu dibandingkan dengan dasar perhitungan yang berlaku serta kondisi pasar pada saat pekerjaan direncanakan.
Perbedaan harga tidak otomatis merupakan penyimpangan, tetapi harus dapat dijelaskan secara rasional dan didukung dokumen.
4. Risiko pekerjaan tidak sesuai spesifikasi
Apabila kontrak mensyaratkan material atau kualitas tertentu, maka material yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi.
Jika terdapat perubahan spesifikasi, harus diketahui dasar dan kewenangan perubahannya.
5. Risiko pekerjaan kurang atau tidak selesai
Progres fisik perlu dibandingkan dengan pembayaran.
Pekerjaan yang pembayarannya telah tinggi tetapi realisasi fisiknya rendah merupakan kondisi yang patut mendapat perhatian auditor.
6. Risiko pengadaan tidak kompetitif
APH dan auditor juga dapat memeriksa proses pemilihan penyedia, antara lain:
- siapa peserta tender/pengadaan;
- berapa perusahaan yang mengikuti;
- bagaimana evaluasi penawaran dilakukan;
- siapa pemenangnya;
- apakah terdapat pola peserta yang sama;
- apakah terdapat hubungan atau konflik kepentingan;
- dan apakah proses telah sesuai ketentuan pengadaan pemerintah.
7. Risiko pemecahan paket atau pola pengadaan
Banyaknya paket pada berbagai sekolah perlu dilihat secara keseluruhan.
Bukan berarti banyak paket otomatis merupakan pelanggaran. Namun, auditor dapat menguji apakah paket-paket tersebut memang secara teknis dan administratif berdiri sendiri serta sesuai strategi pengadaan yang diperbolehkan.
SPM: JANGAN HANYA PERIKSA DOKUMEN
Yovi Meitaha meminta pemeriksaan tidak berhenti pada berkas administrasi.
Menurutnya, uji petik fisik ke sekolah-sekolah sangat penting.
“Dokumen bisa menunjukkan bahwa pekerjaan sudah dibayar dan dinyatakan selesai. Tetapi masyarakat membutuhkan kepastian bahwa bangunan benar-benar ada, volumenya sesuai, kualitasnya sesuai, dan manfaatnya dirasakan sekolah. Karena itu kami mendorong pemeriksaan fisik secara independen,” tegas Yovi.
Ia juga meminta auditor melakukan audit berbasis risiko, terutama terhadap paket bernilai besar dan pekerjaan yang memiliki perubahan anggaran atau perubahan pekerjaan.
APH DIMINTA TELUSURI JIKA DITEMUKAN INDIKASI
SPM Sumsel mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran apabila dalam pemeriksaan awal ditemukan indikasi penyimpangan.
Penelusuran tersebut idealnya mencakup seluruh rantai kegiatan, mulai dari:
perencanaan → penganggaran → penyusunan HPS/RAB → pemilihan penyedia → kontrak → pelaksanaan → pengawasan → pembayaran → serah terima → pemanfaatan hasil pekerjaan.
Apabila ditemukan selisih volume, pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, spesifikasi yang diturunkan tanpa dasar, konflik kepentingan, rekayasa proses pengadaan, atau indikasi kerugian negara, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Namun apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan, maka informasi tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar.
KETERBUKAAN DATA MENJADI KUNCI
SPM Sumsel juga mendorong Disdikbud Ogan Ilir membuka informasi yang memang dapat diakses publik mengenai proyek-proyek tersebut.
Transparansi setidaknya diperlukan mengenai:
- nama paket;
- lokasi sekolah;
- nilai pagu;
- nilai kontrak;
- sumber dana;
- penyedia;
- konsultan pengawas;
- waktu pelaksanaan;
- progres pekerjaan;
- status pekerjaan;
- serta hasil pemeriksaan atau serah terima.
Keterbukaan tersebut penting untuk memperkuat pengawasan masyarakat sekaligus memberikan ruang kepada pemerintah dan penyedia untuk menjelaskan setiap pekerjaan yang dipersoalkan.
DESAKAN KEPADA APH
Atas dasar telaah awal tersebut, Yovi Meitaha selaku Koordinator Aksi SPM Sumsel mendesak APH melakukan penyelidikan atau pemeriksaan sesuai kewenangan apabila terdapat informasi awal yang mengindikasikan penyimpangan.
SPM Sumsel meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih.
“Kami menyerahkan pembuktian kepada APH dan auditor. SPM Sumsel hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau semua pekerjaan ternyata sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan kerugian negara, jangan ada yang dilindungi,” kata Yovi.
SPM Sumsel juga meminta agar pihak Disdikbud Ogan Ilir, pejabat pembuat komitmen, penyedia, konsultan pengawas maupun pihak terkait diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terhadap setiap informasi yang dipersoalkan.
Rilis ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Dugaan atau potensi penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, audit, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum yang relevan: untuk prinsip jurnalistik, rilis ini sebaiknya berpegang pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, khususnya prinsip keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, serta tidak membuat berita yang menghakimi. Untuk aspek tindak pidana korupsi, rujukan utamanya adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Untuk proses pengadaan pemerintah, perlu dilihat ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres No. 46 Tahun 2025.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)












