LHP BPK Nomor 46.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 Tanggal 29 Mei 2026 Jadi Dasar Sorotan
KORAN SPM — OKI — Pengelolaan dan realisasi belanja Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah persoalan dalam penganggaran, pelaksanaan, pembayaran dan pertanggungjawaban belanja daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2025, Nomor 46.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026, tanggal 29 Mei 2026.
Dokumen tersebut menjadi dasar Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), untuk meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penelaahan dan, apabila memenuhi dasar hukum, penyelidikan secara profesional dan objektif terhadap berbagai persoalan yang ditemukan BPK.
Rp2,66 Triliun Belanja Daerah
Dalam LHP BPK, Belanja Barang dan Jasa Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp814.350.291.948, dengan realisasi Rp702.993.324.934,75 atau 86,33 persen.
Belanja Hibah dianggarkan Rp34.771.374.332 dengan realisasi Rp34.441.541.760, sedangkan Belanja Modal dianggarkan Rp711.555.500.607 dengan realisasi Rp443.189.279.138.
Menurut Yovi, angka tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan setiap rupiah APBD benar-benar dibelanjakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami meminta APH tidak hanya melihat angka pengembalian atau penyelesaian administratif. Setiap temuan harus ditelusuri bagaimana prosesnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, serta apakah terdapat unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum,” ujar Yovi.
Belanja JJI Rp294,28 Miliar, BPK Temukan Potensi Kelebihan Pembayaran
Sorotan paling serius berada pada Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi (JJI).
BPK mencatat anggaran JJI sebesar Rp541.365.702.913, dengan realisasi Rp294.284.876.910 atau 54,36 persen. Pada Dinas PUPR, realisasinya mencapai Rp226.324.803.360.
BPK melakukan pemeriksaan dokumen kontrak dan fisik terhadap 36 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp181.829.288.000.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kekurangan volume sebesar Rp529.586.516,39. Pengujian spesifikasi kualitas terhadap 25 paket juga menemukan ketidaksesuaian pada sembilan paket sebesar Rp288.466.132,13.
Setelah memperhitungkan setoran yang telah dilakukan, BPK menyatakan masih terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp814.556.951,70.
BPK merekomendasikan agar potensi kelebihan pembayaran tersebut diproses dan disetorkan ke Kas Daerah.
Yovi: Temuan BPK Harus Dibedah, Bukan Sekadar Dicatat
Yovi menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh pihak tertentu telah melakukan korupsi.
Menurutnya, temuan BPK merupakan fakta hasil pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Kami tidak mengatakan temuan BPK otomatis berarti korupsi. Itu harus dibuktikan melalui proses hukum. Tetapi temuan mengenai kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, perjalanan dinas yang tidak sesuai kenyataan, maupun potensi kelebihan pembayaran merupakan informasi penting yang menurut kami layak didalami APH,” tegasnya.
Ia meminta APH menelusuri antara lain:
- dokumen kontrak;
- dokumen pembayaran;
- berita acara pemeriksaan pekerjaan;
- backup volume;
- hasil pengukuran;
- hasil pengujian mutu;
- bukti pencairan;
- pihak yang memverifikasi pekerjaan;
- pihak yang menyetujui pembayaran;
- serta aliran pembayaran kepada penyedia.
Perjalanan Dinas Rp83,04 Miliar Ikut Disorot
BPK mencatat realisasi Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp83.049.675.862 dari anggaran Rp98.707.489.000 atau 84,14 persen.
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan pembayaran sebesar Rp21.542.859 yang tidak sesuai ketentuan.
Terdiri atas:
- Rp17.690.000 — perjalanan dinas tidak sesuai sebenarnya;
- Rp1.430.000 — pembayaran tercatat ganda;
- Rp2.422.859 — pembayaran tidak sesuai Standar Biaya Umum.
BPK mencatat seluruh nilai tersebut telah disetor ke Kas Daerah sampai 12 Mei 2026.
Namun Yovi menilai pengembalian uang tidak otomatis menghilangkan kebutuhan untuk mengevaluasi sistem pengendalian.
“Pertanyaannya bukan hanya sudah dikembalikan atau belum. Tetapi bagaimana pembayaran yang menurut pemeriksaan tidak sesuai dapat melewati proses verifikasi dan pencairan?”
BOSP Rp78,35 Miliar dan Pertanggungjawaban Rp160 Juta
Belanja Barang dan Jasa BOSP direalisasikan sebesar Rp78.357.372.097 atau 99,88 persen dari anggaran Rp78.449.168.761.
BPK menemukan pertanggungjawaban belanja yang tidak lengkap dan tidak sesuai sebenarnya sebesar Rp160.074.102 pada lima sekolah.
BPK juga menemukan PPN yang belum disetorkan sebesar Rp3.894.000.
Kedua nilai tersebut kemudian disebut telah ditindaklanjuti melalui penyetoran.
Salah Klasifikasi Anggaran Rp60,24 Miliar
BPK juga menemukan persoalan klasifikasi penganggaran.
Sebanyak Rp60.248.549.526 kegiatan yang menambah nilai aset tetap justru dianggarkan dan direalisasikan sebagai Belanja Barang dan Jasa pada enam SKPD.
Selain itu, terdapat Rp850.747.000 yang menurut BPK seharusnya menjadi Belanja Barang dan Jasa, tetapi dicatat sebagai Belanja Modal.
Terdapat pula Rp1,2 miliar untuk peningkatan Gedung Kantor Polres yang dimaksudkan untuk dihibahkan kepada instansi vertikal, tetapi dicatat sebagai Belanja Modal. BPK menilai seharusnya masuk Belanja Hibah.
Denda Keterlambatan Rp419,31 Juta Belum Disetor
BPK menemukan 24 paket pekerjaan Dinas PUPR yang terlambat dengan nilai denda Rp421.051.678,33.
Sampai 12 Mei 2026, baru Rp1.739.067,37 yang disetor sehingga masih terdapat Rp419.312.610,96 yang belum disetor.
BPK menyebut kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kekurangan penerimaan daerah.
SPM Sumsel Desak APH Usut Secara Profesional
Yovi Meitaha meminta APH, khususnya aparat yang memiliki kewenangan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk mempelajari secara menyeluruh LHP BPK Nomor 46.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
“Kami mendesak dilakukan penelaahan dan penyelidikan terhadap fakta-fakta yang ada. Kalau setelah pemeriksaan ditemukan unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan juga secara terbuka kepada masyarakat,” kata Yovi.
Menurutnya, prinsip yang harus dijaga adalah tidak boleh ada kriminalisasi, tetapi juga tidak boleh ada pembiaran.
Potensi Korupsi Harus Dibuktikan
Yovi menekankan bahwa potensi tindak pidana korupsi baru dapat dinilai setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Indikator yang menurutnya layak didalami antara lain apabila terdapat:
- kesengajaan membayar pekerjaan melebihi volume riil;
- rekayasa atau manipulasi dokumen;
- pekerjaan yang dibayar tetapi tidak sesuai spesifikasi;
- kolusi antara pihak terkait;
- pemberian keuntungan yang tidak sah;
- manipulasi hasil pemeriksaan pekerjaan;
- atau kerugian keuangan daerah yang memenuhi unsur pidana.
Temuan administratif, kekurangan volume atau kelebihan pembayaran tidak boleh langsung diberi label korupsi tanpa pembuktian.
Namun apabila proses penyelidikan menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dan unsur pidana, maka persoalan tersebut harus diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pengawasan Internal Juga Harus Dievaluasi
Selain APH, SPM Sumsel meminta Pemerintah Kabupaten OKI memperkuat pengawasan internal.
Evaluasi perlu dilakukan terhadap seluruh rantai pengelolaan belanja:
perencanaan → penganggaran → pengadaan → kontrak → pelaksanaan → pengukuran → pemeriksaan → pembayaran → pertanggungjawaban → tindak lanjut.
Khusus pekerjaan fisik, fungsi PA, PPK, PPTK dan pengawas lapangan harus benar-benar memastikan pekerjaan yang dibayarkan sesuai kontrak.
BPK sendiri merekomendasikan peningkatan pengawasan dan pengendalian serta pemeriksaan pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.
Transparansi Tindak Lanjut
SPM Sumsel juga meminta pemerintah daerah membuka informasi tindak lanjut secara proporsional, terutama mengenai:
- berapa nilai yang telah dikembalikan;
- berapa yang masih menjadi kewajiban;
- paket mana yang mengalami kekurangan volume;
- status denda keterlambatan;
- tindak lanjut salah klasifikasi belanja;
- serta langkah perbaikan sistem pengawasan.
LHP BPK bukan vonis pidana. Namun LHP juga bukan sekadar dokumen untuk disimpan.
Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti, setiap kewajiban harus diselesaikan, dan apabila terdapat indikasi tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, maka aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangannya.
Landasan Pemberitaan
Rilis ini menempatkan temuan BPK sebagai hasil pemeriksaan, bukan sebagai vonis terhadap individu atau organisasi tertentu. Pemberitaan wajib tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, praduga tak bersalah, serta hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber utama:
BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
LHP Nomor 46.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026
Tanggal 29 Mei 2026
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2025
YOVI MEITAHA
Koordinator Aksi
Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL)












