KORAN SPM.COM
Palembang – Pemerhati Kebijakan Publik Budi Rizkiyanto mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan agar segera melakukan langkah nyata menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendanaan Pendidikan di SMKN 1 Indralaya Selatan sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan LHP BPK, pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum (BKU), dokumen pertanggungjawaban, rekening koran, observasi lapangan, serta konfirmasi kepada pihak terkait menemukan adanya permasalahan dalam pengelolaan Dana BOS dan Dana Pendanaan Pendidikan. Salah satu temuan menyebutkan adanya kas sebesar Rp325.968.053,00 yang dikuasai oleh mantan kepala sekolah berdasarkan perbedaan antara Buku Kas Umum dengan saldo rekening bendahara.
Menurut Budi Rizkiyanto, temuan tersebut merupakan peringatan serius terhadap tata kelola keuangan pendidikan di Sumatera Selatan. Ia menilai rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara cepat, menyeluruh, dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa penyelesaian hanya dilakukan secara formalitas administratif.
“Dana BOS merupakan hak peserta didik untuk menunjang proses belajar mengajar. Karena itu, setiap temuan yang berpotensi menghambat akuntabilitas pengelolaannya wajib diselesaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Budi Rizkiyanto.
Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Selain itu, penguatan pengawasan internal terhadap seluruh satuan pendidikan dinilai penting agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi.
Budi juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk apabila terdapat kewajiban penyelesaian administrasi maupun pengembalian sesuai hasil pemeriksaan.
Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Publik berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK telah dilaksanakan dan apakah sistem pengendalian internal telah diperbaiki.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Penyampaian sikap ini bukan merupakan tuduhan adanya tindak pidana terhadap pihak tertentu. Seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada instansi yang berwenang untuk menyelesaikan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap momentum temuan BPK ini menjadi titik evaluasi menyeluruh bagi tata kelola Dana BOS di Sumatera Selatan sehingga anggaran pendidikan benar-benar dikelola secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peserta didik.
Budi Rizkiyanto (Pemerhati Kebijakan Publik)
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Rilis ini disusun berdasarkan informasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. Pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalisis (TIM/REDAKSI)












