Berita  

Usai Viral Plesiran 54 Kepsek SMP Ogan Ilir, Beredar Kabar Ketua MKKS Diganti, SPM Sumsel Minta Disdik Buka Fakta Sebenarnya

Yovi Meitaha: Jangan Biarkan Polemik Berkembang Menjadi Spekulasi, Publik Berhak Mendapat Penjelasan Resmi

KORAN SPM.COM

OGAN ILIR – Polemik perjalanan sekitar 54 Kepala Sekolah (Kepsek) SMP se-Kabupaten Ogan Ilir ke sejumlah destinasi wisata di Provinsi Lampung masih menjadi perhatian publik. Setelah viral di berbagai media dan media sosial, kini muncul informasi yang menyebut Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Ogan Ilir diduga telah diganti.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir maupun pengurus MKKS yang menjelaskan apakah pergantian tersebut benar terjadi dan apabila benar, apa alasan yang mendasarinya.

Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika memang terjadi pergantian Ketua MKKS, publik berhak mengetahui apakah hal itu merupakan bagian dari mekanisme organisasi, rotasi biasa, atau memiliki kaitan dengan polemik yang sedang berkembang. Semua itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai asumsi,” kata Yovi.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

SPM Sumsel juga menilai polemik perjalanan wisata tersebut seharusnya dijadikan momentum evaluasi terhadap tata kelola organisasi kepala sekolah, etika pejabat pendidikan, serta pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat.

Selain itu, SPM Sumsel kembali meminta Dinas Pendidikan memastikan bahwa perjalanan tersebut tidak menggunakan dana pendidikan maupun fasilitas pemerintah yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami tidak menuduh telah terjadi penyalahgunaan anggaran. Yang kami dorong adalah transparansi dan pemeriksaan administratif apabila diperlukan, sehingga semua pihak memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan dokumen,” ujar Yovi.

SPM Sumsel berharap polemik ini diselesaikan secara terbuka melalui klarifikasi resmi, bukan hanya melalui isu yang beredar di masyarakat.

Rilis ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial berdasarkan informasi yang telah beredar di ruang publik. Pernyataan mengenai dugaan pergantian Ketua MKKS belum dapat dipastikan sebagai fakta dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang berwenang.

Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, pengurus MKKS SMP Kabupaten Ogan Ilir, maupun pihak-pihak terkait diberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(TIM/REDAKSI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *