Berita  

“Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek” Jadi Sorotan, SPM Sumsel Desak Disdik Ogan Ilir Periksa Polemik Plesiran 54 Kepsek

Yovi Meitaha: Jangan Cukup Bilang Uang Pribadi, Buka Secara Transparan Status Kegiatan dan Sumber Pembiayaannya

OGAN ILIR | KORAN SPM — Polemik perjalanan sekitar 54 Kepala Sekolah (Kepsek) SMP se-Kabupaten Ogan Ilir ke sejumlah destinasi wisata pantai di Provinsi Lampung semakin menjadi perhatian publik.

Setelah sebelumnya perjalanan tersebut diberitakan berlangsung di tengah kebijakan efisiensi anggaran, kini pernyataan “dak abis limo juta dak usah balek” sebagaimana dimuat dalam pemberitaan inewsnusantara.com ikut memantik kritik.

Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) melalui Koordinator Aksi, Yovi Meitaha, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir tidak membiarkan polemik tersebut berakhir hanya dengan pernyataan bahwa perjalanan menggunakan uang pribadi.

Menurut Yovi, ketika sebuah perjalanan dilakukan secara bersama-sama oleh puluhan kepala sekolah, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah kegiatan itu benar-benar merupakan aktivitas pribadi atau memiliki keterkaitan dengan MKKS maupun kedinasan.

“Kalau memang seratus persen uang pribadi, silakan dibuktikan dan dijelaskan secara terbuka. Yang perlu dipastikan adalah jangan sampai terdapat satu rupiah pun dana pendidikan, dana BOS, kas sekolah, fasilitas pemerintah atau sumber anggaran lain yang tidak semestinya digunakan untuk membiayai kegiatan rekreasi,” tegas Yovi.

SPM Sumsel: Disdik Jangan Diam

SPM Sumsel mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif terhadap kegiatan tersebut.

Menurut Yovi, klarifikasi diperlukan bukan untuk menghakimi para kepala sekolah, melainkan memastikan sumber pembiayaan dan status perjalanan secara objektif.

SPM Sumsel meminta sedikitnya enam hal diperjelas:

  1. Status perjalanan — kegiatan pribadi, kegiatan MKKS, atau kegiatan yang berkaitan dengan kedinasan;
  2. Sumber biaya transportasi rombongan menuju Lampung;
  3. Sumber pembayaran penginapan, konsumsi dan kebutuhan perjalanan;
  4. Ada atau tidaknya penggunaan dana BOS, kas sekolah, dana komite atau sumber keuangan sekolah lainnya;
  5. Ada atau tidaknya kendaraan maupun fasilitas pemerintah/sekolah yang digunakan; dan
  6. Waktu pelaksanaan serta pengaruh perjalanan terhadap tugas dan pelayanan pendidikan.

“Kami tidak mengatakan mereka menggunakan dana BOS karena itu harus dibuktikan. Justru karena sudah muncul pertanyaan di masyarakat, Dinas Pendidikan harus memeriksa dan menjelaskannya. Kalau semuanya bersih dan murni uang pribadi, hasil pemeriksaan itu juga harus disampaikan kepada masyarakat,” ujar Yovi.

“Rp5 Juta Harus Habis”, SPM Pertanyakan Sensitivitas Sosial

SPM Sumsel juga menyoroti pernyataan Ketua MKKS sebagaimana diberitakan inewsnusantara.com mengenai adanya seorang kepala sekolah yang disebut mendapat uang Rp5 juta dari suaminya untuk perjalanan tersebut.

Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya ungkapan:

“Kalau dak abis limo juta itu jangan balik ke rumah.”

SPM Sumsel menegaskan uang tersebut dalam pemberitaan diklaim sebagai uang pribadi, sehingga tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan dana sekolah ataupun keuangan negara.

Namun Yovi mempertanyakan kepatutan pernyataan tersebut ketika disampaikan ke ruang publik, terlebih para kepala sekolah mempunyai kedudukan strategis sebagai pemimpin satuan pendidikan.

“Menggunakan uang pribadi merupakan hak masing-masing. Tetapi seorang kepala sekolah juga membawa tanggung jawab moral sebagai pendidik. Di tengah masyarakat yang sedang menghadapi berbagai kesulitan ekonomi dan pemerintah berbicara mengenai efisiensi, pernyataan menghabiskan Rp5 juta dalam dua hari tentu dapat menimbulkan persepsi yang kurang baik,” katanya.

Alasan “Menghilangkan Stres” Juga Jadi Perhatian

Dalam pemberitaan yang menjadi rujukan, perjalanan tersebut disebut dilakukan sebagai bentuk refreshing untuk menghilangkan kepenatan dan stres akibat tanggung jawab kepala sekolah.

SPM Sumsel menghormati kebutuhan setiap orang untuk beristirahat dan berwisata.

Namun, menurut Yovi, persoalannya menjadi berbeda ketika perjalanan dilakukan secara kolektif oleh puluhan pejabat pengelola satuan pendidikan.

“Silakan refreshing. Tidak ada larangan seseorang berwisata menggunakan uang pribadi. Tetapi kalau dilakukan bersama-sama oleh sekitar 54 kepala sekolah, publik wajar bertanya siapa yang mengorganisasi, bagaimana pembiayaannya, apakah menggunakan fasilitas kedinasan, dan bagaimana status kegiatannya,” ujar Yovi.

Jangan Sampai Dana Pendidikan Bersinggungan dengan Rekreasi

SPM Sumsel mengingatkan bahwa dana BOS/BOSP merupakan anggaran pendidikan yang penggunaannya wajib mengikuti ketentuan serta peruntukan yang berlaku.

Karena itu, SPM Sumsel meminta dilakukan pencocokan administratif apabila diperlukan terhadap dokumen pertanggungjawaban sekolah, khususnya untuk memastikan perjalanan tersebut tidak dibebankan langsung maupun tidak langsung kepada anggaran sekolah.

Yovi menegaskan permintaan pemeriksaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan.

“Kalau tidak ada penggunaan dana sekolah, selesai. Tetapi cara paling kuat untuk menjawab keraguan masyarakat adalah transparansi dan pemeriksaan berbasis dokumen, bukan sekadar perang pernyataan,” katanya.

Jika Ada Bukti Awal, Inspektorat Diminta Turun

SPM Sumsel juga mendorong Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan masyarakat atau bukti awal yang menunjukkan kemungkinan penggunaan anggaran maupun fasilitas pemerintah.

Menurut Yovi, pemeriksaan dapat mencakup dokumen perjalanan, pembayaran kendaraan dan penginapan, administrasi MKKS, serta dokumen keuangan lain yang relevan sepanjang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran administratif, hasilnya harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran dan terbukti seluruh pembiayaan berasal dari uang pribadi, SPM Sumsel meminta hasil klarifikasi tersebut juga disampaikan secara terbuka untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Yovi: Jangan Alergi terhadap Kritik Publik

Yovi menegaskan kritik terhadap kegiatan pejabat publik maupun pengelola satuan pendidikan merupakan bagian dari kontrol sosial sepanjang dilakukan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“SPM Sumsel tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta transparansi. Jangan alergi terhadap pertanyaan publik. Kalau memang semuanya menggunakan uang pribadi dan tidak ada anggaran sekolah yang digunakan, buka datanya dan jelaskan. Itu justru akan menghentikan polemik,” tegasnya.

Menurut SPM Sumsel, dunia pendidikan seharusnya memberikan contoh mengenai transparansi, integritas, kepatutan dan keteladanan.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan jalan-jalan ke pantai. Yang lebih besar adalah kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir,” pungkas Yovi.

CATATAN REDAKSI — HAK JAWAB & HAK KOREKSI

Pemberitaan/rilis ini merupakan bentuk kritik dan kontrol sosial dengan merujuk pada pemberitaan inewsnusantara.com tertanggal 31 Juli 2026 mengenai perjalanan sejumlah Kepala Sekolah SMP Kabupaten Ogan Ilir ke Provinsi Lampung.

SPM Sumsel tidak menyatakan maupun menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan dana BOS, korupsi atau tindak pidana lainnya. Pernyataan mengenai sumber pembiayaan masih mengacu pada keterangan pihak-pihak sebagaimana diberitakan dan memerlukan verifikasi apabila hendak dijadikan dasar kesimpulan hukum.

Seluruh pihak yang disebutkan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, MKKS SMP Kabupaten Ogan Ilir, kepala sekolah yang disebut maupun pihak terkait lainnya, diberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan Hak Jawab, Hak Koreksi dan klarifikasi, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber pemberitaan awal:

inewsnusantara.com, Jumat, 31 Juli 2026 — “Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ‘Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek’”.

(TIM/REDAKSI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *