Berita  

SPM Sumsel Desak APH Panggil Kepala SMP Peserta Wisata ke Lampung

Minta Sumber Dana Rp1,2 Juta per Peserta Diverifikasi

KORAN SPM.COM

OGAN ILIR – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan aparat pengawasan internal pemerintah untuk melakukan klarifikasi terhadap perjalanan puluhan Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Ogan Ilir ke Provinsi Lampung pada 25–26 Juli 2026.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyusul adanya keterangan bahwa kegiatan yang disebut diikuti sekitar 54 Kepala SMP Negeri itu merupakan kegiatan pribadi, dilaksanakan pada hari libur, serta dibiayai secara mandiri sebesar Rp1.200.000 per peserta.

SPM Sumsel menegaskan bahwa klarifikasi para peserta yang menyebut tidak adanya penggunaan uang negara harus dihormati. Namun, menurut SPM Sumsel, untuk mengakhiri polemik dan memberikan kepastian kepada masyarakat, keterangan tersebut dapat diverifikasi secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kami meminta APH, sesuai kewenangannya dan apabila terdapat dasar informasi yang memadai, melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Pemanggilan bukan berarti seseorang bersalah. Justru melalui klarifikasi, sumber pembiayaan dan administrasi kegiatan dapat dibuat terang,” kata Yovi Meitaha.

SPM Sumsel: Telusuri Sumber Pembiayaan

SPM Sumsel meminta pengawasan tidak berhenti pada persoalan apakah peserta mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp1.200.000.

Menurut SPM Sumsel, apabila dilakukan pemeriksaan, hal yang relevan untuk ditelusuri antara lain sumber pembayaran masing-masing peserta, mekanisme pengumpulan uang, pihak yang mengelola pembayaran, biaya transportasi dan akomodasi, serta apakah terdapat kontribusi dari pihak lain.

SPM Sumsel juga meminta dipastikan bahwa tidak terdapat penggunaan Dana BOS/BOSP, APBD, anggaran sekolah, perjalanan dinas ataupun sumber keuangan negara lainnya untuk membiayai kegiatan tersebut.

“Kalau benar semuanya berasal dari uang pribadi, hasil klarifikasi justru dapat memperkuat pernyataan para kepala sekolah dan menghentikan spekulasi. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentunya harus ditindaklanjuti berdasarkan aturan,” ujar Yovi.

Penggunaan Fasilitas dan Dokumen Kedinasan Juga Perlu Dipastikan

Selain pembiayaan, SPM Sumsel menilai pemeriksaan administratif dapat mencakup apakah terdapat penggunaan kendaraan dinas atau aset pemerintah, penerbitan surat tugas atau dokumen perjalanan dinas, pembayaran menggunakan rekening atau administrasi sekolah, serta penggunaan fasilitas pemerintah lainnya.

SPM Sumsel juga meminta diperiksa apakah terdapat pihak ketiga, rekanan, penyedia barang/jasa, ataupun pihak yang mempunyai hubungan kepentingan dengan sekolah yang memberikan fasilitas atau menanggung sebagian biaya perjalanan.

Menurut SPM Sumsel, pemeriksaan tersebut diperlukan bukan untuk membangun tuduhan, tetapi untuk memastikan kegiatan pribadi tidak bercampur dengan penggunaan sumber daya publik.

Kesukarelaan Peserta Perlu Diverifikasi

Keterangan yang beredar menyebut keikutsertaan kepala sekolah bersifat sukarela dan tidak terdapat paksaan.

SPM Sumsel meminta aspek tersebut turut diklarifikasi apabila dilakukan pemeriksaan, termasuk memastikan tidak terdapat pungutan wajib, tekanan struktural, ataupun pengumpulan dana yang dibebankan kepada pihak sekolah.

“Kami tidak mengatakan pungutan atau penyalahgunaan anggaran itu terjadi. Justru itulah yang kami minta diperiksa. Jangan sampai dugaan diperlakukan sebagai fakta sebelum ada bukti,” tegas Yovi.

Minta Inspektorat Turun Melakukan Pemeriksaan Administratif

Selain APH, SPM Sumsel mendorong Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir melakukan pemeriksaan sesuai fungsi pengawasan internal pemerintah.

SPM Sumsel menilai Inspektorat dapat terlebih dahulu memeriksa aspek administrasi dan pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan sekolah. Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang berada dalam ranah penegakan hukum, hasil tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga.

SPM Sumsel juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir memberikan penjelasan terbuka mengenai status kegiatan tersebut, khususnya terkait ada atau tidaknya keterlibatan kedinasan.

“Panggil untuk Klarifikasi, Bukan Menghakimi”

Yovi menegaskan desakan pemanggilan tidak boleh diterjemahkan sebagai vonis terhadap kepala sekolah.

“SPM Sumsel meminta persoalan ini dibuka secara terang. Panggil untuk klarifikasi dan periksa sesuai kewenangan. Bila memang murni uang pribadi dan tidak ada fasilitas negara yang digunakan secara tidak semestinya, sampaikan hasilnya kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan bukti penyimpangan, proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yovi.

SPM Sumsel berpandangan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun tindak pidana merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan proses hukum.

Landasan Hukum dan Prinsip Pengawasan

SPM Sumsel merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam kaitannya dengan fungsi kontrol sosial serta kewajiban pemberitaan yang menghormati norma dan asas praduga tak bersalah.

Pemberitaan juga harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dalam konteks aparatur pemerintahan, aspek administratif dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sepanjang ketentuan tersebut relevan terhadap status dan tindakan pihak yang diperiksa.

Sedangkan terkait dana pendidikan, pemeriksaan harus mengacu pada ketentuan pengelolaan BOSP/BOS yang berlaku pada Tahun Anggaran 2026 serta dokumen pertanggungjawaban masing-masing satuan pendidikan.

SPM Sumsel: Buka Hasil Pemeriksaan kepada Publik

SPM Sumsel berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi saling tuding. Pemeriksaan yang profesional, independen dan berbasis dokumen dinilai menjadi cara yang tepat untuk memberikan kepastian.

“Kami mendesak APH mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur hukum. Tidak boleh ada kriminalisasi dan tidak boleh pula ada pembiaran apabila ternyata ditemukan penyimpangan. Semua harus berdasarkan bukti,” tutup Yovi Meitaha.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh Kepala SMP Negeri yang mengikuti kegiatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, pihak penyelenggara perjalanan, serta pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Keterangan, dokumen pembayaran, maupun klarifikasi yang disampaikan para pihak harus dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hingga adanya hasil pemeriksaan resmi, klaim bahwa perjalanan menggunakan dana pribadi maupun pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan sumber dana lain harus ditempatkan sebagai informasi yang perlu diverifikasi. Rilis ini tidak menyatakan telah terjadi korupsi, penyelewengan Dana BOS/BOSP, pungutan ilegal, ataupun tindak pidana lainnya, dan tidak menyatakan pihak tertentu bersalah. Penetapan adanya pelanggaran merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan proses hukum.

(TIM/REDAKSI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *