KORAN SPM.COM
KAYUAGUNG – Pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya, yang mengungkap masih ditemukannya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) datang hanya untuk melakukan absensi kemudian meninggalkan tempat kerja menjadi sorotan publik. Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa pengawasan disiplin aparatur masih perlu diperkuat.
Menanggapi hal itu, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan, Yovi Meitaha, mendesak Pemerintah Kabupaten OKI agar tidak berhenti pada penyampaian imbauan, melainkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap disiplin dan kinerja ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jika berdasarkan hasil pengawasan internal memang masih ditemukan oknum ASN yang hanya melakukan absensi tanpa menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius. Masyarakat membutuhkan pelayanan publik yang profesional, bukan sekadar kehadiran administratif,” ujar Yovi.
Menurutnya, pernyataan Sekda menunjukkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi adanya persoalan kedisiplinan. Oleh karena itu, langkah berikutnya harus berupa pembinaan, pemeriksaan, dan penegakan disiplin secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPM Sumsel juga meminta Inspektorat Kabupaten OKI meningkatkan efektivitas pengawasan internal melalui evaluasi berkala terhadap tingkat kehadiran, produktivitas, dan kepatuhan ASN, termasuk pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH). Evaluasi tersebut diharapkan dilakukan secara objektif dan akuntabel agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Selain itu, kepala OPD didorong memperkuat sistem pengendalian internal, termasuk pemanfaatan teknologi absensi dan monitoring kinerja agar setiap ASN yang menerima gaji dari negara benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Yovi menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada seluruh ASN. Ia mengapresiasi banyak aparatur yang tetap bekerja dengan dedikasi tinggi. Namun, apabila masih terdapat oknum yang melanggar disiplin, penanganannya harus dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku sehingga tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
“Kepercayaan publik dibangun melalui keteladanan, kedisiplinan, transparansi, dan pelayanan yang berkualitas. Karena itu, pengawasan harus menghasilkan perbaikan nyata, bukan sekadar menjadi agenda seremonial,” tegasnya.
SPM Sumsel berharap hasil evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelanggaran disiplin dapat disampaikan kepada publik secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Landasan Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Inspektorat Kabupaten OKI, maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, ditambahkan, atau diklarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/Redaksi Koran SPM)












