KORAN SPM — PALEMBANG, SUMATERA SELATAN – Persoalan transparansi perencanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses perencanaan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026, tertanggal 21 Januari 2026, yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa proses perencanaan pengadaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada tiga SKPD, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, belum sepenuhnya memadai.
Persoalan ini patut mendapat perhatian serius karena SiRUP merupakan instrumen keterbukaan informasi mengenai rencana pengadaan pemerintah. Ketika kegiatan tidak diumumkan, terlambat diumumkan, atau baru dimasukkan setelah pekerjaan selesai, transparansi sejak tahap awal pengadaan menjadi persoalan yang perlu dievaluasi.
ANGGARAN PENGADAAN MENCAPAI TRILIUNAN RUPIAH
Dalam LHP tersebut, Pemprov Sumsel menganggarkan:
- Belanja Barang dan Jasa TA 2025 sebesar Rp2.428.156.911.406.
- Belanja Modal TA 2025 sebesar Rp1.563.653.825.172.
Dengan demikian, total anggaran kedua kelompok belanja tersebut mencapai sekitar Rp3,99 triliun.
Adapun realisasi sampai dengan 31 Oktober 2025 tercatat:
- Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.417.264.123.353,77, atau 58,37%.
- Belanja Modal sebesar Rp672.506.525.630,90, atau 43,01%.
Angka tersebut merupakan gambaran anggaran dan realisasi tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana disajikan dalam LHP, bukan nilai khusus dari seluruh paket yang menjadi objek temuan SiRUP.
Besarnya anggaran tersebut membuat kualitas perencanaan, pengumuman RUP, pengawasan, serta pertanggungjawaban pengadaan harus benar-benar diperhatikan.
42 KEGIATAN BELANJA BARANG DAN JASA TIDAK DITEMUKAN DALAM SiRUP
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap data SiRUP, anggaran belanja, dan realisasi SP2D per 31 Oktober 2025, BPK menemukan 42 kegiatan Belanja Barang dan Jasa yang tidak diumumkan dalam SiRUP.
Rinciannya:
No. SKPD. Jumlah kegiatan
1 BPKAD 37
2 Sekretariat Daerah 5
Total. 42
Temuan ini menunjukkan bahwa sejumlah kegiatan pengadaan tidak tercantum dalam informasi RUP yang diperiksa BPK.
Publikasi RUP bukan sekadar urusan memasukkan data ke aplikasi. Pengumuman tersebut merupakan bagian penting dari keterbukaan pemerintah agar masyarakat, pelaku usaha, dan pihak pengawas dapat mengetahui rencana pengadaan sejak awal.
Karena itu, tidak diumumkannya kegiatan dalam SiRUP perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk alasan, waktu pelaksanaan, dasar kebutuhan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab.
59 KEGIATAN DIUMUMKAN MELEWATI BATAS WAKTU 31 MARET 2025
BPK juga menemukan 59 kegiatan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal yang diumumkan pada SiRUP setelah batas waktu 31 Maret 2025.
Rinciannya berdasarkan Tabel 7 LHP:
No. SKPD Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Jumlah
1. BPKAD 1 3 4
2. Sekretariat Daerah 20 17 37
3. Sekretariat DPRD 18 0 18
Total 39 20 59
Keterlambatan pengumuman RUP ini menjadi persoalan yang perlu dievaluasi karena perencanaan seharusnya disusun sebelum kegiatan pengadaan dilaksanakan.
BPK menjelaskan bahwa batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya dilaksanakan paling lambat 31 Maret pada tahun anggaran berjalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Ketepatan waktu pengumuman penting agar proses pengadaan berlangsung terstruktur, terencana, terbuka, dan dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
19 KEGIATAN BARU DIUMUMKAN SETELAH PEKERJAAN SELESAI
Temuan yang tidak kalah penting adalah adanya 19 kegiatan Belanja Barang dan Jasa yang baru diumumkan pada SiRUP setelah pelaksanaan pekerjaan selesai.
Rinciannya berdasarkan Tabel 8 LHP:
No. SKPD Jumlah kegiatan
1. Sekretariat Daerah 3
2. Sekretariat DPRD 16
Total 19
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai fungsi perencanaan dan keterbukaan pengadaan.
Jika informasi RUP baru diumumkan setelah pekerjaan selesai, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mengetahui rencana pengadaan sejak awal. Pengawasan publik juga menjadi tidak optimal karena informasi baru tersedia setelah kegiatan terlaksana.
Namun, temuan keterlambatan pengumuman tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pengaturan tender, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi. Hal-hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta pelaksanaan pengadaan.
Catatan angka: Jumlah 42, 59, dan 19 merupakan tiga kategori temuan dalam LHP. Angka tersebut tidak boleh langsung dijumlahkan dan disebut sebagai 120 paket unik, karena laporan tidak menyatakan bahwa ketiga kelompok tersebut seluruhnya merupakan paket yang berbeda.
ALASAN YANG DISAMPAIKAN PIHAK TERKAIT MENURUT PEMERIKSAAN BPK
Dalam proses pemeriksaan, BPK meminta keterangan dari pejabat terkait dan memperoleh beberapa penjelasan.
Pertama, Kepala BPKAD selaku Pengguna Anggaran menjelaskan bahwa kegiatan atau kontrak yang tidak diumumkan dan yang diumumkan melewati batas waktu terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap proses perencanaan pengadaan melalui SiRUP.
Kedua, KPA dan Pejabat Pengadaan pada Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi antara KPA, PPTK kegiatan, dan Pejabat Pengadaan.
Ketiga, PA dan PPTK pada Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa keterlambatan pengumuman dan pengumuman setelah pekerjaan selesai terjadi karena adanya kebutuhan mendesak sehingga persiapan perencanaan kegiatan kurang optimal.
Penjelasan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa alasan kebutuhan mendesak tidak menghilangkan kewajiban perencanaan, pencatatan, dan keterbukaan pengadaan sesuai ketentuan.
BPK MENILAI KONDISI INI BERISIKO MENGURANGI TRANSPARANSI DAN PERSAINGAN
Dalam kesimpulan atas temuan tersebut, BPK menyatakan bahwa kondisi yang ditemukan mengakibatkan risiko pengadaan dilaksanakan secara tidak transparan dan tidak kompetitif.
Risiko tersebut perlu diperhatikan karena perencanaan pengadaan merupakan tahap awal yang menentukan kualitas seluruh proses berikutnya.
Apabila kebutuhan barang dan jasa tidak direncanakan secara memadai, pengumuman RUP tidak dilakukan tepat waktu, dan data pengadaan tidak tersedia secara terbuka, maka pengawasan terhadap proses pemilihan penyedia dapat menjadi lebih sulit.
Karena itu, evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada persoalan keterlambatan memasukkan data ke SiRUP. Perlu dipastikan apakah dokumen perencanaan, anggaran, spesifikasi, metode pengadaan, kontrak, dan hasil pekerjaan saling sesuai.
YOVI MEITAHA: APH HARUS MENELUSURI PROSES PENGADAAN SEJAK PERENCANAAN
Menanggapi temuan tersebut, Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), mendesak aparat penegak hukum agar melakukan penelaahan dan penyelidikan terhadap aspek-aspek pengadaan yang berpotensi mengandung pelanggaran hukum.
Menurut Yovi, temuan BPK terkait kegiatan yang tidak diumumkan dalam SiRUP, keterlambatan pengumuman, hingga pengumuman setelah pekerjaan selesai merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan oleh pihak-pihak terkait.
“Perencanaan pengadaan merupakan fondasi utama dalam penggunaan uang rakyat. SiRUP seharusnya menjadi sarana keterbukaan agar masyarakat dapat mengetahui kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah. Jika kegiatan tidak diumumkan atau baru diumumkan setelah pekerjaan selesai, maka patut dipertanyakan bagaimana proses perencanaan dan pengawasannya,” tegas Yovi.
Ia meminta APH tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga menelusuri kesesuaian antara dokumen perencanaan, RUP, DPA, proses pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran.
“APH perlu menelusuri apakah keterlambatan dan tidak diumumkannya kegiatan tersebut murni akibat kelalaian administrasi, lemahnya koordinasi, atau terdapat unsur kesengajaan untuk menghindari keterbukaan dan persaingan yang sehat. Jika ditemukan bukti pengaturan pengadaan, persekongkolan, manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Yovi juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak boleh dilepaskan begitu saja kepada petugas operator aplikasi. Perlu ditelusuri peran dan kewenangan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Pejabat Pengadaan, serta pejabat lain yang terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
POTENSI RISIKO PENYIMPANGAN YANG PERLU DITELUSURI
SPM Sumsel memandang terdapat sejumlah aspek yang patut menjadi perhatian APH dan aparat pengawasan intern pemerintah.
1. Risiko pengadaan tidak transparan
Kegiatan yang tidak tercantum dalam SiRUP perlu diperiksa dasar perencanaannya, waktu penetapan kebutuhan, dokumen anggaran, serta alasan kegiatan tidak diumumkan.
2. Risiko pengaturan spesifikasi dan pemaketan
APH dapat menelusuri apakah spesifikasi teknis dan pembagian paket disusun berdasarkan kebutuhan nyata, atau terdapat indikasi rekayasa yang menguntungkan penyedia tertentu.
3. Risiko persaingan usaha tidak sehat
Perlu diperiksa apakah proses pemilihan penyedia berlangsung terbuka dan kompetitif, termasuk kemungkinan komunikasi atau persekongkolan yang menghambat persaingan.
4. Risiko pengadaan setelah pekerjaan berjalan atau selesai
Paket yang baru diumumkan setelah pekerjaan selesai perlu diuji kronologi perencanaannya, tanggal penetapan kebutuhan, tanggal kontrak, tanggal pelaksanaan, dan tanggal pengumuman RUP.
5. Risiko perubahan data atau dokumen perencanaan
Pemeriksaan perlu memastikan bahwa perubahan RUP, DPA, spesifikasi, dan nilai paket memiliki dasar yang sah serta jejak perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Risiko konflik kepentingan
Perlu ditelusuri apakah pihak yang terlibat dalam perencanaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan pekerjaan memiliki hubungan atau kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas proses.
7. Risiko pekerjaan tidak sesuai kebutuhan dan hasil
Dokumen perencanaan perlu dibandingkan dengan kontrak, realisasi fisik, berita acara serah terima, dan pembayaran untuk memastikan hasil pengadaan benar-benar sesuai kebutuhan pemerintah dan masyarakat.
Seluruh poin tersebut merupakan ruang pemeriksaan dan risiko yang perlu diuji. Bukan kesimpulan bahwa praktik-praktik tersebut telah terjadi pada tiga SKPD yang disebutkan.
PENGAWASAN YANG HARUS DIPERKUAT
SPM Sumsel menilai pengawasan perlu dilakukan secara berlapis, mulai dari tahap identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Pengawasan oleh Pengguna Anggaran (PA)
PA harus memastikan kebutuhan pengadaan disusun berdasarkan kebutuhan riil, anggaran tersedia, dan RUP ditetapkan serta diumumkan sesuai ketentuan.
Pengawasan oleh KPA dan PPTK
KPA dan PPTK harus memastikan koordinasi perencanaan, penyusunan kebutuhan, dokumen teknis, serta pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan.
Pengawasan oleh UKPBJ dan Pejabat Pengadaan
Perlu dipastikan proses pemilihan penyedia berlangsung sesuai prinsip transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas.
Pengawasan oleh Inspektorat Daerah
Inspektorat perlu melakukan reviu dan pemeriksaan berbasis risiko terhadap kegiatan yang tidak diumumkan, terlambat diumumkan, maupun diumumkan setelah pekerjaan selesai.
Pengawasan publik
Masyarakat dan media harus dapat mengakses informasi pengadaan melalui SiRUP dan kanal informasi resmi pemerintah, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DESAKAN SPM SUMSEL KEPADA APH
Yovi Meitaha bersama SPM Sumsel menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan menelaah temuan BPK mengenai perencanaan pengadaan dan pengumuman SiRUP pada tiga SKPD.
- Meminta APH memeriksa 42 kegiatan Belanja Barang dan Jasa yang tidak ditemukan dalam SiRUP.
- Menelusuri 59 kegiatan yang diumumkan melewati batas waktu 31 Maret 2025.
- Memeriksa 19 kegiatan yang baru diumumkan setelah pekerjaan selesai.
- Menelusuri dokumen perencanaan, RUP, DPA, kontrak, proses pemilihan penyedia, pembayaran, dan hasil pekerjaan.
- Memeriksa peran serta tanggung jawab PA, KPA, PPTK, Pejabat Pengadaan, dan pihak lain sesuai kewenangannya.
- Memastikan Inspektorat Daerah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh rekomendasi BPK.
- Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK secara transparan kepada publik.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, meminta APH memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DASAR HUKUM YANG MENJADI PERHATIAN
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Beberapa ketentuan yang relevan sebagaimana dirujuk dalam LHP BPK:
Pasal 6: prinsip pengadaan, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pasal 9 ayat (1): tugas dan kewenangan PA, termasuk menetapkan perencanaan pengadaan serta menetapkan dan mengumumkan RUP.
Pasal 18 ayat (8): hasil perencanaan pengadaan dimuat dalam RUP.
Pasal 22 ayat (3): pengumuman RUP dilakukan melalui aplikasi SiRUP.
2. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 8 ayat (2), sebagaimana dirujuk dalam LHP, mengatur batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya paling lambat 31 Maret pada tahun anggaran berjalan.
3. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menjadi dasar pengelolaan keuangan negara dan daerah yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menjadi landasan pengelolaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah.
6. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapat diterapkan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ketidakpatuhan administrasi dalam SiRUP tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi.
7. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menjadi landasan keterbukaan informasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk informasi pengadaan yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan.
8. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menjadi pedoman bagi media dalam menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, independen, profesional, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Kepala BPKAD, UKPBJ, Inspektorat Daerah, serta pejabat terkait lainnya.
Redaksi meminta penjelasan mengenai alasan kegiatan tidak diumumkan, keterlambatan pengumuman RUP, serta pengumuman setelah pekerjaan selesai. Redaksi juga meminta informasi mengenai langkah korektif yang telah dilakukan dan status tindak lanjut rekomendasi BPK.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau menuduh pihak tertentu. Seluruh dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang sah.
PENEGASAN YOVI MEITAHA:
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dimulai dari perencanaan yang benar dan keterbukaan sejak awal. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui suatu kegiatan setelah pekerjaan selesai. Uang rakyat harus dikelola secara transparan, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendesak APH menelusuri temuan BPK ini secara menyeluruh.”
YOVI MEITAHA
Koordinator Aksi
Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL)
TIM REDAKSI KORAN SPM – SUARA PEMUDA MASYARAKAT
Kritis, Faktual, Independen.












