KORAN SPM —PALEMBANG – Pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026, tanggal 21 Januari 2026, yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa pertanggungjawaban Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas pada tiga SKPD, yakni Balitbangda, Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, serta BLUD UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena belanja BBM kendaraan dinas merupakan pengeluaran rutin pemerintah yang harus didukung bukti transaksi yang sah, penggunaan yang benar-benar terjadi, serta mekanisme pengawasan dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
BELANJA BBM DAN PELUMAS CAPAI Rp12,61 MILIAR
Berdasarkan LHP BPK, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.428.156.911.406,00.
Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya mencapai Rp1.417.264.123.353,77 atau 58,37 persen dari anggaran.
Dari realisasi tersebut, terdapat Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp12.619.813.859,00. BPK kemudian melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap pertanggungjawaban belanja BBM pada sejumlah unit kerja dan menemukan permasalahan administrasi serta ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban.
Perlu ditegaskan, angka Rp12,61 miliar merupakan realisasi Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas yang disebutkan dalam LHP, bukan nilai kerugian negara ataupun seluruh nilai belanja yang dinyatakan bermasalah.
RINCIAN TEMUAN BPK PADA TIGA SKPD
1. BALITBANGDA: KETIDAKSESUAIAN NOTA DAN KELEBIHAN PEMBERIAN BBM
Realisasi Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas pada Balitbangda sampai dengan 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp162.309.883,00, termasuk pembelian BBM kendaraan dinas.
BPK menemukan dua persoalan utama.
Pertama, terdapat ketidaksesuaian antara nota atau struk pembelian BBM yang disampaikan sebagai bukti pertanggungjawaban dengan bentuk fisik dan format nota atau struk asli dari SPBU sebesar Rp1.634.909,00.
Kedua, terdapat pemberian BBM rutin harian kepada dua pejabat Eselon III sebanyak delapan liter per kendaraan per hari kerja, sedangkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 603/KPTS/VIII/2024 menetapkan jatah lima liter BBM nonsubsidi per kendaraan per hari kerja untuk pejabat Eselon III atau pejabat pemegang kendaraan.
Atas ketidaksesuaian pemberian BBM tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp6.058.012,00.
Dengan demikian, total kelebihan pembayaran yang diidentifikasi BPK pada Balitbangda mencapai Rp7.692.921,00.
BPK juga mencatat bahwa mekanisme pembelian BBM pada Balitbangda selama Januari hingga Juni 2025 menggunakan sistem reimbursement, yaitu pengguna kendaraan membeli BBM terlebih dahulu, kemudian mengajukan penggantian kepada bendahara dengan melampirkan nota atau struk.
PPTK menyampaikan bahwa pengujian sebelumnya hanya memastikan kesesuaian nilai yang dipertanggungjawabkan dengan nota yang dilampirkan, tanpa melakukan pengujian memadai atas keabsahan nota atau struk tersebut.
2. SEKRETARIAT DPRD: BBM HARIAN TETAP DIBERIKAN MESKI ADA PEMBAYARAN BBM PERJALANAN DINAS
Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, realisasi Belanja BBM sampai dengan 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp447.455.500,00.
Dalam pelaksanaannya, Sekretariat DPRD menggunakan mekanisme pemberian kupon BBM sebesar lima liter per kendaraan per hari kerja setiap bulan.
Namun, hasil pemeriksaan BPK dengan membandingkan rekapitulasi perjalanan dinas dan realisasi belanja BBM menemukan adanya kendaraan dinas yang telah memperoleh pembayaran BBM untuk transportasi perjalanan dinas, tetapi tetap menerima BBM harian.
Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp6.439.000,00, dengan rincian:
BG 1062 IZ: Rp192.000,00
BG 1123 IZ: Rp1.091.250,00
BG 1125 IZ: Rp1.158.500,00
BG 1245 RZ: Rp768.000,00
BG 1246 RZ: Rp384.000,00
BG 7114 NZ: Rp1.644.250,00
BG 7115 NZ: Rp1.009.000,00
BG 1064 IZ: Rp192.000,00
BPK mencatat bahwa PPTK belanja BBM menyatakan permasalahan tersebut terjadi karena ketidakcermatan dalam pemberian kupon BBM, tanpa memperhatikan kendaraan dinas yang sedang digunakan untuk perjalanan dinas.
3. UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN: KETIDAKSESUAIAN NOTA BBM SEBESAR Rp28,17 JUTA
Permasalahan berikutnya ditemukan pada BLUD UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
Realisasi Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas pada unit tersebut sampai dengan 31 Oktober 2025 mencapai Rp161.649.313,00.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik dan konfirmasi dengan SPBU, BPK menemukan ketidaksesuaian antara nota atau struk yang digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban dengan bentuk fisik dan format nota atau struk asli SPBU sebesar Rp28.170.000,00.
Nilai tersebut tercatat pada sepuluh kendaraan dinas, yaitu:
BG 8896 MZ: Rp4.900.000,00
BG 8018 RZ: Rp7.550.000,00
BG 8895 MZ: Rp2.820.000,00
BG 8561 MZ: Rp6.200.000,00
BG 1647 IZ: Rp3.050.000,00
BK 8018 RZ: Rp750.000,00
BG 8075 RZ: Rp1.000.000,00
BG 8896 MZ: Rp700.000,00
BG 1913 MX: Rp700.000,00
BG 1132 UL: Rp500.000,00
BPK mencatat PPTK tidak melakukan pengujian keabsahan nota atau struk yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban. Pengujian hanya sebatas mencocokkan nilai yang dipertanggungjawabkan dengan nota yang disampaikan.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan silang antara dokumen pembayaran, bukti transaksi asli, konfirmasi SPBU, dan penggunaan kendaraan dinas.
REKAPITULASI NILAI KETIDAKSESUAIAN
Berdasarkan rincian dalam LHP, berikut rekapitulasi nilai permasalahan yang ditemukan BPK:
No. SKPD/Unit Kerja Jenis Permasalahan Nilai
1. Balitbangda Ketidaksesuaian nota/struk BBM Rp1.634.909
2. Balitbangda Kelebihan pemberian BBM rutin harian Rp6.058.012
3. Sekretariat DPRD BBM harian tetap diberikan meski ada pembayaran BBM perjalanan dinas Rp6.439.000
4. UPTD Laboratorium Lingkungan Ketidaksesuaian nota/struk BBM Rp28.170.000
TOTAL. Rp42.301.921
Catatan penting: Total Rp42.301.921 merupakan penjumlahan nilai ketidaksesuaian yang dirinci dalam LHP, bukan penetapan kerugian negara oleh BPK dan bukan pula bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
SUDAH ADA PENGEMBALIAN, NAMUN PENGAWASAN TETAP HARUS DIEVALUASI
BPK mencatat bahwa sampai dengan penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp34.609.000,00, yang terdiri atas:
Sekretariat DPRD sebesar Rp6.439.000,00, disetorkan pada 30 Desember 2025.
UPTD Laboratorium Lingkungan sebesar Rp28.170.000,00, disetorkan pada 31 Desember 2025.
Sementara itu, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pada Balitbangda sebesar Rp7.692.921,00 yang direkomendasikan BPK untuk diproses dan disetorkan ke Kas Daerah.
Fakta pengembalian tersebut patut dicatat sebagai bagian dari tindak lanjut. Namun, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mengevaluasi penyebab terjadinya ketidaksesuaian, menilai tanggung jawab masing-masing pihak, serta memastikan kejadian serupa tidak berulang.
YOVI MEITAHA: APH JANGAN HANYA MELIHAT PENGEMBALIAN, TELUSURI PROSES DAN TANGGUNG JAWABNYA
Menanggapi temuan tersebut, Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), menilai persoalan pertanggungjawaban BBM kendaraan dinas perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat pengawasan internal maupun aparat penegak hukum.
Menurutnya, temuan BPK memperlihatkan adanya kelemahan pengawasan yang tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan administrasi rutin.
“Belanja BBM menggunakan uang rakyat. Setiap liter yang dibeli dan setiap rupiah yang dibayarkan harus dapat dibuktikan penggunaannya. Ketika BPK menemukan ketidaksesuaian nota atau struk, pemberian BBM yang tidak sesuai ketentuan, hingga pembayaran BBM perjalanan dinas yang masih disertai pemberian BBM harian, maka hal ini harus dievaluasi secara serius,” tegas Yovi.
Ia meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, melakukan penelaahan dan penyelidikan berdasarkan kewenangannya terhadap fakta-fakta yang tercantum dalam LHP.
“SPM Sumsel mendesak APH agar tidak berhenti pada angka pengembalian. Perlu ditelusuri bagaimana mekanisme pembelian BBM berlangsung, siapa yang mengajukan, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui pembayaran, bagaimana bukti transaksi diverifikasi, serta apakah terdapat unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut,” ujarnya.
Yovi juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional, termasuk meminta keterangan pihak-pihak terkait, memeriksa dokumen asli, serta mencocokkan transaksi dengan data SPBU dan catatan penggunaan kendaraan dinas.
“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hal tersebut juga harus disampaikan secara transparan. Jangan sampai persoalan yang sudah menjadi temuan pemeriksaan justru tidak dievaluasi secara menyeluruh,” tambahnya.
PENGAWASAN YANG HARUS DIBENAHI
SPM Sumsel menilai terdapat sejumlah aspek pengawasan yang perlu diperiksa dan diperkuat.
Pertama, pengujian keabsahan bukti transaksi.
Nota atau struk BBM tidak cukup hanya diperiksa berdasarkan nominal. Dokumen harus diuji keaslian, tanggal transaksi, identitas SPBU, volume BBM, jenis BBM, serta kesesuaiannya dengan kendaraan yang menerima bahan bakar.
Kedua, pengawasan penggunaan kendaraan dinas.
Setiap kendaraan dinas perlu memiliki catatan penggunaan, jarak tempuh, tujuan perjalanan, jumlah BBM yang diterima, serta bukti pengisian. Data tersebut harus dicocokkan dengan surat perintah perjalanan dinas dan pembayaran transportasi.
Ketiga, pengendalian pemberian BBM rutin.
Pemberian BBM harian harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Apabila kendaraan memperoleh fasilitas BBM untuk perjalanan dinas, pemberian BBM rutin harus disesuaikan agar tidak terjadi pembayaran ganda.
Keempat, verifikasi berjenjang.
PPTK, PPK-SKPD, bendahara pengeluaran, KPA, dan PA harus menjalankan fungsi pengujian serta pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Verifikasi tidak boleh sekadar formalitas atau hanya mencocokkan jumlah uang dengan dokumen yang diserahkan.
Kelima, pengawasan Inspektorat/APIP.
Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengendalian belanja BBM pada ketiga unit kerja, termasuk memastikan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti dan sisa kelebihan pembayaran telah diproses sesuai ketentuan.
POTENSI PENYIMPANGAN YANG PERLU DITELUSURI APH
SPM Sumsel menilai terdapat sejumlah risiko yang patut diuji lebih lanjut, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Beberapa hal yang perlu ditelusuri antara lain:
Potensi penggunaan bukti transaksi yang tidak sah atau tidak sesuai kondisi sebenarnya. Perlu dipastikan apakah ketidaksesuaian nota terjadi akibat kesalahan administrasi, kelalaian, atau terdapat unsur kesengajaan.
Potensi pembayaran ganda. Perlu ditelusuri apakah pemberian BBM harian dan pembayaran BBM perjalanan dinas pada kendaraan yang sama telah menyebabkan pembayaran atas kebutuhan yang sama lebih dari satu kali.
Potensi kelebihan pemberian BBM. Perlu diperiksa dasar penetapan volume BBM, daftar pejabat penerima, jumlah hari kerja, serta kesesuaiannya dengan Keputusan Gubernur.
Potensi penyalahgunaan kewenangan. Perlu ditelusuri apakah pejabat yang memiliki kewenangan pengajuan, pengujian, persetujuan, dan pembayaran telah menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Potensi lemahnya pengendalian internal. Perlu diketahui apakah kelemahan verifikasi terjadi secara individual atau merupakan persoalan sistem pengawasan yang lebih luas.
Potensi pengulangan permasalahan. Perlu diperiksa apakah setelah temuan BPK, mekanisme pembelian, pemberian kupon, dan pertanggungjawaban BBM telah diperbaiki secara nyata.
Seluruh aspek tersebut harus diuji menggunakan dokumen, keterangan pihak terkait, konfirmasi SPBU, dan bukti lain yang sah. Ketidaksesuaian administrasi atau pengembalian kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi.
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG MENJADI PERHATIAN
Temuan BPK secara langsung menyebut beberapa ketentuan berikut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 121 ayat (2): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.
Pasal 141 ayat (1): Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
2. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 603/KPTS/VIII/2024
Mengatur pemberian BBM kepada pejabat pemegang kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan petugas pengawalan dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, termasuk ketentuan pemberian lima liter BBM nonsubsidi per kendaraan per hari kerja bagi pejabat Eselon III atau pejabat pemegang kendaraan sebagaimana disebut dalam LHP.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menjadi landasan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Menjadi dasar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, termasuk kewajiban pengelolaan keuangan secara tertib dan sesuai ketentuan.
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Pasal 20 ayat (1): Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP.
Pasal 20 ayat (2) dan (3): Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dapat menjadi dasar penegakan hukum apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Penerapannya harus berdasarkan alat bukti dan unsur delik yang terbukti, bukan semata-mata karena adanya temuan administrasi.
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan ini harus mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, independensi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut dalam temuan harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi atau hak jawab.
DESAKAN DAN PERMINTAAN KLARIFIKASI
SPM Sumsel menyampaikan beberapa tuntutan dan permintaan kepada pihak terkait:
Meminta Kejaksaan dan Kepolisian menelaah temuan BPK mengenai pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas pada tiga SKPD Pemprov Sumsel.
Meminta APH melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup.
Meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan mengevaluasi sistem pengawasan dan pengendalian belanja BBM kendaraan dinas.
Meminta Balitbangda segera menindaklanjuti sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp7.692.921,00 sesuai rekomendasi BPK.
Meminta Sekretariat DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup memastikan bukti penyetoran Rp6.439.000,00 dan Rp28.170.000,00 telah tercatat serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka informasi tindak lanjut rekomendasi BPK kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Meminta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme reimbursement, pemberian kupon BBM, pencatatan kendaraan dinas, dan verifikasi bukti transaksi agar permasalahan serupa tidak terulang.
PENUTUP: UANG RAKYAT HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Temuan BPK ini menjadi pengingat bahwa belanja operasional pemerintah, termasuk BBM dan pelumas kendaraan dinas, bukan pengeluaran yang boleh dipertanggungjawabkan secara formalitas.
Setiap transaksi harus memiliki bukti yang sah, penggunaan yang jelas, serta pemeriksaan berjenjang yang dapat diuji.
SPM Sumsel menegaskan bahwa pengembalian uang ke Kas Daerah merupakan bagian dari tindak lanjut, tetapi evaluasi terhadap penyebab, tanggung jawab, dan kemungkinan adanya unsur pelanggaran tetap perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Kami mendesak APH mengusut tuntas berdasarkan fakta dan bukti. Jangan ada pembiaran terhadap temuan yang menyangkut uang rakyat. Transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban harus menjadi prioritas,” tutup Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan.
SUMBER UTAMA: Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026, tanggal 21 Januari 2026, khususnya Temuan Nomor 7, halaman 51–55.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)












