KORAN SPM — PALEMBANG – Pengelolaan anggaran pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) permukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Provinsi Sumatera Selatan menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu pada enam paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026, tanggal 21 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat nilai kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu pada enam paket pekerjaan Dinas PERKIM mencapai Rp521.062.945,87.
Nilai tersebut terdiri atas:
Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp333.797.373,22.
Ketidaksesuaian spesifikasi atas mutu sebesar Rp187.265.572,65.
Pemeriksaan dilakukan melalui pengujian dokumen dan pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik. Pemeriksaan tersebut melibatkan PPK, PPTK, penyedia, pengawas lapangan atau konsultan, serta didampingi Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan. BPK juga melakukan pengujian kuat tekan beton melalui Laboratorium Teknik Universitas Bandar Lampung.
Temuan ini penting menjadi perhatian karena program belanja tersebut bertujuan meningkatkan infrastruktur dan ekonomi kerakyatan melalui penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan permukiman kabupaten dan kota.
Dengan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu, hasil pekerjaan yang terpasang tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi manfaat fasilitas publik dan dapat memengaruhi usia pakai infrastruktur yang dibangun.
MASIH ADA SISA KELEBIHAN PEMBAYARAN Rp385,87 JUTA
Hal yang menjadi perhatian berikutnya adalah tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran.
Berdasarkan LHP BPK, sampai dengan penyusunan laporan telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp135.188.700,00. Setoran tersebut berasal dari dua paket pekerjaan, yakni:
PT GAM, dengan penyetoran pada 12 Januari 2026 sebesar Rp68.538.200,00.
CV Mjy, dengan penyetoran pada 10 Januari 2026 sebesar Rp66.650.500,00.
BPK mencatat nilai rekomendasi pengembalian untuk dua paket tersebut sebesar Rp135.188.579,97, sehingga terdapat kelebihan setor Rp120,03.
Namun, BPK masih mencatat sisa temuan sebesar Rp385.874.365,90 atas empat paket pekerjaan.
Dalam rekomendasinya, BPK merinci kewajiban pengembalian tersebut sebagai berikut:
CV Mlk sebesar Rp144.336.049,04.
CV UKa sebesar Rp48.276.401,34.
CV AAa sebesar Rp193.261.915,52.
Dengan demikian, terdapat persoalan yang harus dipastikan penyelesaiannya, yaitu apakah seluruh sisa kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah setelah LHP diterbitkan, apakah terdapat bukti setor yang sah, dan bagaimana tindak lanjut terhadap masing-masing paket pekerjaan.
Status pengembalian setelah tanggal penyusunan LHP perlu dikonfirmasi kepada Dinas PERKIM, Inspektorat, dan BPK. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa sisa tersebut masih belum dibayar saat ini tanpa verifikasi terbaru.
YOVI MEITAHA DESAK APH TELUSURI TEMUAN BPK
Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, menyoroti temuan BPK tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) agar melakukan penelaahan serta penyelidikan secara profesional sesuai kewenangan.
Menurut SPM Sumsel, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari besaran nilai kelebihan pembayaran. Perlu ditelusuri bagaimana proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan, pemeriksaan fisik, hingga pembayaran pekerjaan dilakukan.
SPM Sumsel mempertanyakan bagaimana enam paket pekerjaan dapat menghasilkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu dalam pemeriksaan BPK. Apakah pengukuran volume telah dilakukan secara benar? Apakah pekerjaan telah diperiksa sesuai spesifikasi teknis? Apakah pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan kualitas pekerjaan yang benar-benar terpasang?
Yovi Meitaha menilai bahwa penggunaan anggaran publik untuk pembangunan kawasan permukiman harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap kekurangan pekerjaan dan ketidaksesuaian mutu perlu ditindaklanjuti secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan kepada APH tersebut bukan berarti menetapkan pihak tertentu bersalah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
PENGAWASAN DINAS PERKIM MENJADI SALAH SATU TITIK KRITIS
Dalam LHP, BPK menyebutkan bahwa permasalahan tersebut disebabkan oleh:
Kepala Dinas PERKIM selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan di satuan kerjanya.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pengawas lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam mengawasi serta memeriksa hasil pekerjaan yang terpasang.
Uraian BPK tersebut menunjukkan bahwa pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kontrak perlu menjadi perhatian serius.
Pengawasan proyek pemerintah seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administrasi. Pejabat yang bertanggung jawab juga harus memastikan kesesuaian antara spesifikasi teknis, volume pekerjaan, material, kualitas hasil pekerjaan, dan nilai pembayaran.
Beberapa aspek pengawasan yang perlu dievaluasi antara lain:
1. Pengawasan perencanaan dan pengadaan
Perlu dipastikan bahwa kebutuhan prasarana permukiman telah direncanakan berdasarkan kondisi lapangan, kebutuhan masyarakat, serta spesifikasi teknis yang jelas. Dokumen perencanaan dan pengadaan harus dapat diuji kesesuaiannya dengan hasil pekerjaan.
2. Pengawasan pelaksanaan kontrak
PPK dan pihak yang ditugaskan harus memastikan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai ruang lingkup, volume, lokasi, jadwal, dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
3. Pengawasan volume pekerjaan
Pengukuran volume perlu dilakukan secara terukur dan didukung dokumentasi lapangan. Hasil pengukuran bersama harus menjadi dasar pembayaran prestasi pekerjaan.
4. Pengawasan kualitas material dan konstruksi
Material, campuran beton, dimensi pekerjaan, ketebalan, serta mutu konstruksi harus diuji sesuai persyaratan teknis. Ketidaksesuaian mutu tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata apabila berdampak terhadap fungsi dan ketahanan fasilitas publik.
5. Pengawasan pembayaran
Pembayaran kepada penyedia harus sebanding dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai dan diterima. Dokumen pembayaran perlu dicocokkan dengan laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan, dan kondisi fisik di lapangan.
6. Pengawasan setelah pekerjaan selesai
Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik hasil pekerjaan dan pemenuhan kewajiban perbaikan atau pengembalian kelebihan pembayaran. Pengawasan pascapekerjaan juga penting untuk memastikan fasilitas benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat.
POTENSI PENYIMPANGAN YANG PERLU DIDALAMI APH
SPM Sumsel memandang terdapat beberapa aspek yang layak ditelusuri lebih lanjut oleh APH. Aspek-aspek ini merupakan ruang pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.
A. Potensi pembayaran melebihi volume fisik
Kekurangan volume dapat menyebabkan kelebihan pembayaran apabila nilai yang dibayarkan tidak sebanding dengan hasil pekerjaan yang benar-benar terpasang. APH perlu mencocokkan kontrak, laporan kemajuan, pengukuran bersama, berita acara pembayaran, dan hasil pemeriksaan fisik.
B. Potensi ketidaksesuaian spesifikasi teknis
BPK mencatat ketidaksesuaian mutu sebesar Rp187.265.572,65. Karena itu, perlu ditelusuri jenis material, mutu beton, hasil pengujian laboratorium, spesifikasi kontrak, dan tanggung jawab penyedia maupun pihak pengawas.
C. Potensi lemahnya pemeriksaan dan pengawasan lapangan
Perlu diperiksa apakah laporan pengawas lapangan telah menggambarkan kondisi sebenarnya. Apabila ditemukan perbedaan antara laporan dan hasil pekerjaan, penyebab serta pihak yang bertanggung jawab perlu diklarifikasi.
D. Potensi ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban
Dokumen kontrak, laporan progres, berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima, dokumentasi pekerjaan, dan dokumen pembayaran perlu diuji silang. Jika terdapat ketidaksesuaian, harus ditelusuri apakah terjadi karena kesalahan administrasi, kelalaian, atau perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
E. Potensi tanggung jawab lebih dari satu pihak
Penelusuran tidak boleh hanya berfokus pada penyedia. Perlu dilihat pembagian tugas dan kewenangan PA, KPA, PPK, PPTK, pengawas lapangan, konsultan pengawas apabila ada, serta pihak lain yang terlibat.
Apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, atau kesengajaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah dan memenuhi unsur tindak pidana, maka penanganannya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DESAKAN SPM SUMSEL KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
Atas temuan BPK tersebut, SPM Sumsel mendesak Kejaksaan dan Kepolisian sesuai kewenangannya untuk:
- Menelaah secara menyeluruh temuan BPK terhadap enam paket pekerjaan Dinas PERKIM.
- Meminta rincian Lampiran 3 LHP BPK untuk mengetahui nama kegiatan, lokasi pekerjaan, nilai kontrak, dan penyedia pada masing-masing paket.
- Menelusuri penyebab kekurangan volume sebesar Rp333.797.373,22.
- Mendalami ketidaksesuaian spesifikasi mutu sebesar Rp187.265.572,65.
- Memeriksa dokumen kontrak, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan, dokumen pembayaran, dan hasil pengujian laboratorium.
- Memastikan pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp385.874.365,90 sesuai rekomendasi BPK.
- Memeriksa tanggung jawab PA, KPA, PPK, PPTK, pengawas lapangan, penyedia, dan pihak lain berdasarkan tugas serta bukti yang ditemukan.
- Menilai apakah terdapat unsur tindak pidana atau pelanggaran administratif berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
- Menyampaikan perkembangan penanganan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik.
DINAS PERKIM DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI TERBUKA
SPM Sumsel juga meminta Kepala Dinas PERKIM Provinsi Sumatera Selatan memberikan penjelasan kepada publik mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
- Apa nama dan lokasi enam paket pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan?
- Berapa nilai kontrak masing-masing paket dan siapa penyedianya?
- Apa jenis kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu yang ditemukan?
- Apakah seluruh pekerjaan yang tidak sesuai telah diperbaiki?
- Apakah sisa kelebihan pembayaran Rp385.874.365,90 telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah?
- Jika telah dibayar, kapan tanggal penyetoran dan bagaimana bukti setor masing-masing penyedia?
- Apakah telah dilakukan evaluasi terhadap kinerja PPK, KPA, PPTK, dan pengawas lapangan?
- Bagaimana langkah konkret Dinas PERKIM untuk mencegah persoalan serupa pada pekerjaan berikutnya?
Klarifikasi tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK serta memastikan bahwa fasilitas yang dibangun benar-benar sesuai kontrak dan dapat dimanfaatkan.
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG RELEVAN
1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
LHP BPK merujuk antara lain pada Pasal 17 ayat (2), yang menegaskan tanggung jawab penyedia atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, waktu, dan tempat penyerahan.
Pasal 27 ayat (6) mengatur kontrak harga satuan, termasuk pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Pasal 78 mengatur sanksi administratif terhadap penyedia dalam kondisi tertentu, termasuk kesalahan perhitungan volume dan penyerahan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit.
2. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menjadi dasar prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
LHP BPK merujuk pada ketentuan pembayaran prestasi pekerjaan, yaitu pembayaran harus mengacu pada kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai serta diterima pejabat penandatangan kontrak.
4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapat menjadi kerangka penilaian apabila hasil penyelidikan menemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Temuan kelebihan pembayaran tidak otomatis membuktikan adanya korupsi.
5. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan wajib berpedoman pada akurasi, keberimbangan, independensi, praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi.
PENEGASAN: PEMBANGUNAN PERMUKIMAN HARUS MEMBERIKAN MANFAAT NYATA
SPM Sumsel menilai pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Anggaran publik harus menghasilkan fasilitas yang sesuai spesifikasi, berkualitas, dan bermanfaat bagi warga.
Temuan BPK sebesar Rp521.062.945,87 pada enam paket pekerjaan Dinas PERKIM tidak boleh berhenti sebagai catatan pemeriksaan. Tindak lanjut pengembalian, evaluasi pengawasan, dan pemeriksaan tanggung jawab para pihak harus dilakukan secara transparan.
Yovi Meitaha selaku Koordinator Aksi SPM Sumsel mendesak APH agar menelaah dan menyelidiki temuan tersebut secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum. Sementara itu, Dinas PERKIM diharapkan memberikan klarifikasi terbuka dan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tanggal 21 Januari 2026, khususnya bagian temuan Dinas PERKIM pada halaman 43–45. Temuan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana atau kesalahan pidana seseorang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PERKIM, penyedia, pejabat terkait, dan pihak lain yang berkepentingan.
TIM REDAKSI KORAN SPM – SUARA PEMUDA MASYARAKAT
Kritis, Faktual, Independen.












