KORAN SPM — PALEMBANG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terhadap pelaksanaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Sorotan tersebut tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumatera Selatan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu pada 37 paket pekerjaan belanja modal dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2.830.738.793,22.
Nilai tersebut terdiri atas:
Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.931.523.996,96.
Ketidaksesuaian spesifikasi atas mutu pekerjaan sebesar Rp899.214.796,26.
Pemeriksaan dilakukan melalui pengujian dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 37 paket pekerjaan. Pemeriksaan melibatkan PPK, PPTK, penyedia, pengawas lapangan atau konsultan, asisten teknis, serta didampingi Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
BPK juga menyebutkan adanya pengujian kuat tekan beton dan kepadatan aspal (density) oleh Laboratorium Teknik Universitas Bandar Lampung untuk menilai kesesuaian mutu pekerjaan.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan kontrak, ketepatan pembayaran, pengawasan lapangan, serta pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek infrastruktur daerah.
YOVI MEITAHA: APH JANGAN HANYA MELIHAT ANGKA, TELUSURI PROSES DAN TANGGUNG JAWABNYA
Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan, Yovi Meitaha, menyoroti temuan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) agar melakukan penelaahan serta penyelidikan secara profesional berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut SPM Sumsel, temuan BPK tidak boleh dipandang sebatas persoalan administrasi atau angka kelebihan pembayaran. Perlu ada penelusuran menyeluruh untuk mengetahui bagaimana pekerjaan direncanakan, dilelang, dilaksanakan, diawasi, diperiksa, hingga akhirnya dibayarkan.
SPM Sumsel menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebab terjadinya kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pada puluhan paket pekerjaan tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: apakah pengukuran volume telah dilakukan secara cermat sebelum pembayaran? Apakah hasil pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis dan kontrak? Bagaimana fungsi pengawasan PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan asisten teknis dijalankan? Apakah pembayaran dilakukan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang benar-benar terpasang?
SPM Sumsel menegaskan bahwa desakan kepada APH bukanlah bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
TEMUAN KEDUA: KELEBIHAN PEMBAYARAN JASA KONSULTANSI Rp104,37 JUTA
Selain temuan pekerjaan fisik, BPK juga mengungkap persoalan pembayaran biaya langsung personel pada pekerjaan jasa konsultansi.
Dalam pemeriksaan terhadap tiga paket pekerjaan pada Dinas PUBMTR, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp104.375.220,00, dengan rincian:
CV BR – Pekerjaan Perencanaan Teknis Jembatan Wilayah 1 sebesar Rp63.387.500,00. BPK menemukan adanya waktu penugasan personel yang tumpang tindih (overlap) dengan paket pekerjaan lain.
PT PLB – Pekerjaan Pengawasan Teknis Paket 26 sebesar Rp27.981.720,00. BPK menemukan kualifikasi pendidikan dan sertifikasi personel tidak sesuai dengan persyaratan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
CV DG – Pekerjaan Survey Kondisi Jembatan sebesar Rp13.006.000,00. BPK juga menemukan ketidaksesuaian kualifikasi personel terhadap persyaratan KAK.
BPK menyebutkan bahwa kelebihan pembayaran tersebut telah dikomunikasikan dan disepakati bersama dengan pihak terkait, serta penyedia menyatakan bersedia mengembalikannya ke Kas Daerah.
Namun, kesediaan untuk mengembalikan uang belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan. Publik tetap perlu mengetahui apakah pengembalian telah benar-benar dilakukan, apakah seluruh nilai telah lunas, dan apakah terdapat evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengendalian kontrak.
PENGAWASAN DINAS PUBMTR MENJADI PERSOALAN PENTING
Dalam LHP tersebut, BPK menguraikan sejumlah faktor yang menyebabkan permasalahan.
Pada pekerjaan fisik, BPK mengaitkan persoalan dengan kurang optimalnya pengawasan Kepala Dinas PUBMTR selaku Pengguna Anggaran (PA), serta kurang cermatnya PPK, PPTK, dan asisten teknis dalam mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang telah terpasang.
Sementara pada pekerjaan jasa konsultansi, BPK menyebut pengawasan Kepala Dinas PUBMTR selaku PA belum optimal. Selain itu, KPA selaku PPK dinilai belum melaksanakan pengawasan dan pengendalian sesuai kontrak, sedangkan PPTK pada pekerjaan terkait dinilai tidak cermat menjalankan tugasnya.
Kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen atau laporan penyedia. Pengawasan harus memastikan kesesuaian antara kontrak, volume fisik, spesifikasi teknis, kualitas hasil pekerjaan, dan nilai pembayaran.
POTENSI RISIKO PENYIMPANGAN YANG PERLU DITELUSURI APH
SPM Sumsel menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Aspek-aspek berikut merupakan ruang pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
1. Dugaan pembayaran tidak sebanding dengan pekerjaan fisik
Kekurangan volume dapat menimbulkan kelebihan pembayaran apabila nilai yang dibayarkan tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang. APH perlu mencocokkan kontrak, laporan kemajuan, berita acara pemeriksaan, dokumen pembayaran, dan hasil pengukuran fisik.
2. Ketidaksesuaian spesifikasi dan mutu pekerjaan
Mutu beton, kepadatan aspal, ketebalan lapisan, dimensi konstruksi, serta material yang digunakan perlu diuji berdasarkan spesifikasi teknis kontrak. Perlu diperiksa apakah ketidaksesuaian terjadi karena kesalahan pelaksanaan, lemahnya pengawasan, atau faktor lain yang dapat dibuktikan.
3. Pengawasan pekerjaan yang tidak berjalan optimal
Perlu ditelusuri apakah PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan asisten teknis telah menjalankan fungsi pengendalian sesuai kewenangannya. Pemeriksaan juga perlu melihat apakah terdapat dokumen pemeriksaan yang tidak mencerminkan kondisi fisik sebenarnya.
4. Potensi ketidaksesuaian laporan prestasi pekerjaan
APH dapat memeriksa kebenaran laporan kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima, laporan pengawasan, dokumentasi lapangan, serta dasar penerbitan pembayaran. Apabila terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dan dokumen pertanggungjawaban, penyebab dan pihak yang bertanggung jawab perlu ditelusuri.
5. Pembayaran jasa konsultansi yang tidak sesuai ketentuan
Penugasan personel yang tumpang tindih dan kualifikasi yang tidak sesuai KAK perlu diperiksa lebih lanjut. Penelusuran dapat mencakup daftar riwayat hidup, ijazah, sertifikat kompetensi, surat penugasan, daftar hadir, laporan pekerjaan, serta bukti pembayaran biaya langsung personel.
6. Kemungkinan keterlibatan lebih dari satu pihak
Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif terhadap seluruh pihak sesuai peran dan kewenangannya, termasuk pejabat pengadaan, PPK, PPTK, penyedia, konsultan pengawas, asisten teknis, dan pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Potensi tindak pidana korupsi baru dapat dinilai apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum, termasuk unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan pihak tertentu, serta kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.
DESAKAN SPM SUMSEL KEPADA APH
Atas temuan tersebut, Yovi Meitaha selaku Koordinator Aksi SPM Sumsel mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian sesuai kewenangannya, untuk:
- Menelaah secara menyeluruh LHP BPK terkait 37 paket pekerjaan pada Dinas PUBMTR.
- Meminta dan memeriksa rincian Lampiran 4 LHP BPK yang memuat daftar paket pekerjaan, nilai kekurangan volume, dan ketidaksesuaian mutu.
- Menelusuri aliran pembayaran serta dokumen pertanggungjawaban atas nilai Rp2.830.738.793,22.
- Memeriksa pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan, dan pembayaran pekerjaan.
- Mendalami temuan jasa konsultansi sebesar Rp104.375.220,00, termasuk penugasan personel yang tumpang tindih dan kualifikasi yang tidak sesuai KAK.
- Memastikan pengembalian kelebihan pembayaran benar-benar masuk ke Kas Daerah dan didukung bukti setor yang sah.
- Memeriksa apakah terdapat unsur pidana, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti.
- Mengumumkan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum dan prinsip keterbukaan informasi.
DINAS PUBMTR DIMINTA TERBUKA DAN MENJAWAB TEMUAN BPK
SPM Sumsel juga meminta Kepala Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan kepada publik antara lain:
- Apa saja nama dan lokasi 37 paket pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan?
- Siapa penyedia pada setiap paket dan berapa nilai kontraknya?
- Berapa nilai kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pada masing-masing paket?
- Apakah seluruh pekerjaan yang bermasalah telah diperbaiki atau diselesaikan sesuai ketentuan?
- Berapa nilai pengembalian yang telah disetorkan ke Kas Daerah?
- Apakah telah diterbitkan bukti setor dan surat keterangan lunas?
- Bagaimana tindak lanjut terhadap kelebihan pembayaran jasa konsultansi sebesar Rp104.375.220,00?
- Apakah telah dilakukan evaluasi dan tindakan administratif terhadap pejabat atau pelaksana yang dinilai lalai menjalankan tugas?
Pertanyaan tersebut penting agar tindak lanjut temuan BPK dapat dipantau secara transparan dan tidak berhenti pada pernyataan bahwa rekomendasi telah disepakati.
DASAR HUKUM DAN KERANGKA PENGAWASAN
Sejumlah ketentuan yang relevan untuk menjadi rujukan pemberitaan dan pemeriksaan antara lain:
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3 dapat menjadi dasar penilaian apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi. Penerapannya harus berdasarkan alat bukti dan proses hukum, bukan semata-mata karena terdapat temuan administrasi atau kelebihan pembayaran.
2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Ketentuan ini mengatur tanggung jawab penyedia untuk memenuhi kualifikasi, melaksanakan kontrak, menjaga kualitas barang/jasa, serta memenuhi ketepatan jumlah atau volume pekerjaan.
3. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menjadi salah satu kerangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, termasuk pelaksanaan belanja dan pengendalian anggaran.
4. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menjadi rujukan mengenai pengelolaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah.
5. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan wajib mengedepankan akurasi, keberimbangan, independensi, praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan.
PENEGASAN: UANG RAKYAT HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Bagi SPM Sumsel, pembangunan infrastruktur bukan sekadar penyelesaian proyek dan pencairan anggaran. Jalan, jembatan, dan fasilitas publik harus dibangun sesuai kontrak, memenuhi standar teknis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Temuan BPK atas 37 paket pekerjaan dengan nilai Rp2,83 miliar dan persoalan pembayaran jasa konsultansi sebesar Rp104,37 juta harus ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan terukur.
Yovi Meitaha menegaskan bahwa SPM Sumsel akan terus mengawal persoalan tersebut melalui penyampaian informasi, permintaan klarifikasi, serta pelaporan kepada lembaga berwenang apabila diperlukan.
SPM Sumsel berharap APH melakukan penelaahan dan penyelidikan secara profesional, sementara Dinas PUBMTR wajib memberikan penjelasan dan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini mengacu pada LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan TA 2025. Temuan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana atau kesalahan pidana seseorang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUBMTR, penyedia jasa, pejabat terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
TIM REDAKSI KORAN SPM – SUARA PEMUDA MASYARAKAT Kritis, Faktual, Independen.












