Berita  

KLASTER JEMBATAN PUPR OGAN ILIR TA 2025 DISOROT

Paket Miliaran hingga Puluhan Juta Tersebar, SPM Sumsel Desak Kejari dan Tipidkor Polres Ogan Ilir Usut Tuntas

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan dalam fungsi kontrol dan pengawasan masyarakat.

Salah satu yang mendapat perhatian adalah Klaster Jembatan, yang mencakup pembangunan, rehabilitasi maupun pemeliharaan jembatan dengan nilai mulai dari puluhan juta rupiah hingga miliaran rupiah dan tersebar di sejumlah wilayah.

Berdasarkan data RUP yang menjadi bahan sorotan, di antaranya terdapat:

Pembangunan Jembatan Kertabayang–Batas OKI — sekitar Rp3,5 miliar;

Pembangunan Jembatan Produksi Desa Sarang Elang — sekitar Rp3,5 miliar;

Rehabilitasi Jembatan Desa Harapan–Ibul Besar III — sekitar Rp2 miliar;

serta sejumlah paket rehabilitasi/pemeliharaan jembatan dengan nilai sekitar Rp45 juta hingga Rp200 juta.

Nilai yang tercantum dalam RUP merupakan data perencanaan/pagu dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian negara, mark-up, ataupun tindak pidana korupsi.

Namun, besarnya nilai sejumlah paket serta tersebarnya berbagai pekerjaan jembatan membuat aspek perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, pembayaran dan kondisi fisik pekerjaan dinilai perlu mendapatkan pengawasan yang memadai.

YOVI MEITAHA: JANGAN HANYA MELIHAT ANGKA RUP

Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), meminta pengawasan tidak berhenti pada data RUP.

Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran dari dokumen perencanaan hingga pemeriksaan fisik di lapangan.

“Kami tidak mengatakan seluruh paket tersebut bermasalah. RUP bukan bukti terjadinya korupsi. Tetapi ketika anggaran publik bernilai miliaran rupiah digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi jembatan, masyarakat berhak mengetahui apakah prosesnya sesuai aturan, pekerjaannya sesuai kontrak, volumenya sesuai pembayaran dan hasilnya benar-benar memberikan manfaat,” ujar Yovi.

Ia meminta setiap paket dipetakan berdasarkan lokasi, penyedia, nilai kontrak, volume, waktu pelaksanaan, PPK, konsultan pengawas dan kondisi fisik.

Menurutnya, pemetaan tersebut penting untuk melihat apakah terdapat pekerjaan berulang pada lokasi atau ruas yang sama, pola penyedia tertentu, ataupun pekerjaan yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

SPM SUMSEL DESAK KEJARI DAN TIPIDKOR POLRES OGAN ILIR

SPM Sumsel secara khusus mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Ogan Ilir untuk melakukan penelaahan dan penyelidikan sesuai kewenangan terhadap kegiatan-kegiatan yang menjadi sorotan tersebut.

Yovi menegaskan, permintaan tersebut bukan berarti SPM Sumsel telah menyimpulkan adanya tindak pidana.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Tipidkor Polres Ogan Ilir untuk tidak berhenti pada data di atas kertas. Telusuri dokumen pengadaannya, kontrak, penyedia, volume, pembayaran dan kondisi fisik jembatan. Apabila dari penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian keuangan negara yang didukung bukti, kami meminta diproses dan diusut sampai tuntas sesuai ketentuan hukum,” tegas Yovi.

Menurut SPM Sumsel, pemeriksaan dapat menjadi penting terutama apabila ditemukan perbedaan antara:

RUP → DPA → KAK → HPS → dokumen pemilihan → kontrak → volume pekerjaan → progres → pembayaran → BAST → kondisi fisik di lapangan.

Rangkaian tersebut perlu diuji secara objektif agar dapat diketahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan.

APA YANG PERLU DITELUSURI APH?

SPM Sumsel mendorong aparat melakukan penelusuran sekurang-kurangnya terhadap:

1. Perencanaan

Apakah pembangunan atau rehabilitasi jembatan didasarkan pada kebutuhan yang jelas, survei teknis dan perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan?

2. HPS dan kewajaran harga

Apakah harga yang digunakan memiliki dasar perhitungan yang wajar dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan?

3. Proses pemilihan penyedia

Siapa saja peserta atau penyedia yang mengikuti proses, bagaimana evaluasinya, siapa pemenangnya dan apakah proses berlangsung sesuai ketentuan?

4. Kontrak

Berapa nilai kontrak sebenarnya, bagaimana spesifikasi teknisnya, berapa volume pekerjaan dan bagaimana ketentuan pembayaran?

5. Pelaksanaan fisik

Apakah pekerjaan yang dibangun benar-benar sesuai gambar, spesifikasi, volume dan mutu yang ditentukan?

6. Pembayaran

Apakah pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan?

7. BAST dan serah terima

Apakah pekerjaan yang dinyatakan selesai benar-benar telah memenuhi persyaratan kontrak?

8. Pemeliharaan

Apakah terdapat kewajiban pemeliharaan dan bagaimana kondisi jembatan setelah pekerjaan selesai?

9. Paket berulang

Apakah terdapat pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan pada lokasi yang sama atau berdekatan dalam periode yang relatif singkat dan apa dasar teknisnya?

10. Penyedia

Apakah terdapat pola penyedia yang memperoleh sejumlah paket dengan karakteristik tertentu yang perlu dijelaskan berdasarkan data pengadaan?

POTENSI PENYIMPANGAN HARUS DIBUKTIKAN

Dalam perspektif pengawasan, terdapat sejumlah risiko yang dapat diperiksa, antara lain:

  • kekurangan volume;
  • ketidaksesuaian spesifikasi;
  • pembayaran tidak sesuai prestasi pekerjaan;
  • pekerjaan tidak selesai;
  • pekerjaan tidak sesuai mutu;
  • dugaan harga tidak wajar;
  • konflik kepentingan;
  • penyalahgunaan kewenangan;
  • proses pemilihan penyedia yang tidak sesuai ketentuan;
  • pekerjaan berulang tanpa dasar kebutuhan yang jelas; atau
  • bentuk penyimpangan lain yang ditemukan melalui pemeriksaan.

Namun, seluruhnya merupakan objek pemeriksaan dan bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Apabila APH menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, proses selanjutnya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.

PEMERIKSAAN FISIK HARUS MENJADI PRIORITAS

SPM Sumsel juga meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui dokumen.

Untuk pekerjaan jembatan, pemeriksaan fisik dapat mencakup antara lain:

pondasi, abutment, struktur utama, lantai jembatan, besi tulangan, beton, panjang dan lebar jembatan, oprit, pagar pengaman, drainase, mutu material serta pekerjaan pendukung lainnya.

Jika terdapat perbedaan antara kontrak dan kondisi fisik, perlu dilakukan pengukuran dan perhitungan teknis untuk mengetahui nilai pekerjaan yang sebenarnya.

SPM: JANGAN ADA VONIS SEBELUM PEMERIKSAAN

Yovi menegaskan bahwa SPM Sumsel tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin memberikan vonis kepada siapa pun. Kami meminta aparat memeriksa. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan seluruh kegiatan sesuai aturan, silakan disampaikan kepada masyarakat. Tetapi jika ditemukan bukti pelanggaran atau kerugian negara, jangan berhenti pada pemeriksaan administratif. Proses sesuai hukum harus dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, pola pengawasan seperti itu lebih penting daripada sekadar membangun opini.

“Kami ingin semuanya terang. Dokumennya jelas, kontraknya jelas, penyedianya jelas, volumenya jelas, pembayarannya jelas dan fisiknya jelas,” tambahnya.

DESAK KEJARI OGAN ILIR DAN TIPIDKOR POLRES BUKA RUANG PENELUSURAN

SPM Sumsel meminta:

Pertama, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan telaah terhadap paket-paket jembatan yang menjadi sorotan.

Kedua, Unit Tipidkor Polres Ogan Ilir melakukan penelusuran apabila terdapat informasi awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Ketiga, bila diperlukan, dilakukan pemeriksaan atau koordinasi dengan APIP, auditor pemerintah, maupun tenaga ahli teknis untuk menghitung volume dan kualitas pekerjaan.

Keempat, apabila ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang sah, SPM Sumsel meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.

Kelima, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar tidak terjadi spekulasi di tengah masyarakat.

PENGAWASAN PUBLIK BUKAN VONIS

SPM Sumsel menegaskan bahwa sorotan terhadap RUP PUPR Ogan Ilir merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan APBD.

Keberadaan paket dalam RUP tidak otomatis berarti terjadi penyimpangan.

Sebaliknya, keberadaan paket juga tidak boleh membuat pengawasan berhenti.

Yang harus dijawab adalah apakah uang publik telah digunakan sesuai peruntukan, proses pengadaannya sesuai aturan, pekerjaan benar-benar dilaksanakan, volumenya sesuai kontrak, kualitasnya memenuhi standar dan manfaatnya dirasakan masyarakat.

SIKAP SPM SUMSEL

YOVI MEITAHA

Koordinator Aksi

Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel)

“SPM SUMSEL MENDESAK KEJAKSAAN NEGERI OGAN ILIR DAN TIPIDKOR POLRES OGAN ILIR UNTUK MENELUSURI DAN MENGUSUT TUNTAS SETIAP INDIKASI PENYIMPANGAN DALAM KEGIATAN TERSEBUT, APABILA DITEMUKAN BUKTI YANG CUKUP.”

“TELUSURI DOKUMEN. PERIKSA FISIK. PETAKAN PENYEDIA. HITUNG VOLUME. UJI PEMBAYARAN. JIKA ADA BUKTI PENYIMPANGAN, PROSES SESUAI HUKUM.”

Hak jawab dan klarifikasi: Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir, PPK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan pihak terkait lainnya tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab sesuai ketentuan pers.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *