Berita  

ANGGARAN KESEHATAN JIWA, TB, DAN GIZI CAPAI Rp260,66 JUTA PUSKESMAS PEMATANG PANGGANG I DPA TA 2026 DISOROT

SPM SUMSEL DESAK APH LAKUKAN PENELUSURAN

KORAN SPM — OGAN KOMERING ILIR — Pengelolaan anggaran UPTD Puskesmas Pematang Panggang I Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) TA 2026 kembali menjadi sorotan Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan.

Kali ini, perhatian diarahkan pada tiga kegiatan dalam DPA, yakni Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat sebesar Rp45.000.000, Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis sebesar Rp85.200.000, dan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat sebesar Rp130.461.000.

Berdasarkan dokumen DPA yang ditelaah, ketiga kegiatan tersebut memiliki nilai keseluruhan Rp260.661.000. Dokumen juga mencantumkan target masing-masing, yakni 50 orang untuk pelayanan ODGJ berat, 476 orang untuk pelayanan orang terduga tuberkulosis, dan 12 dokumen untuk pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, meminta agar ketiga kegiatan tersebut tidak hanya dilihat dari nominal anggarannya, tetapi dilakukan pengujian menyeluruh terhadap sasaran, kegiatan, realisasi, bukti transaksi, output, dan pertanggungjawaban.

“Kami tidak menyatakan telah terjadi korupsi. Yang kami soroti adalah adanya anggaran publik yang harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Kalau pelaksanaannya sesuai aturan, tentu harus bisa dibuktikan melalui dokumen dan kondisi di lapangan,” ujar Yovi.

Rp45 JUTA UNTUK PELAYANAN ODGJ BERAT, TARGET 50 ORANG

Kegiatan pertama yang menjadi perhatian adalah Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat dengan kode 1.02.02.2.02.0010.

Dalam DPA, kegiatan tersebut memiliki pagu Rp45.000.000 dengan target 50 orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.

Menurut SPM Sumsel, yang perlu diverifikasi bukan sekadar apakah angka 50 orang tercantum dalam laporan, tetapi apakah sasaran tersebut benar-benar mendapatkan pelayanan sesuai program.

Objek pengawasan yang perlu diuji

Antara lain:

  • dasar penetapan 50 orang sasaran;
  • data sasaran yang digunakan;
  • register pelayanan;
  • bentuk pelayanan yang diberikan;
  • frekuensi pelayanan;
  • petugas pelaksana;
  • kegiatan kunjungan apabila ada;
  • biaya operasional;
  • realisasi anggaran;
  • bukti pembayaran;
  • laporan kegiatan;
  • dokumentasi;
  • serta kesesuaian output dengan realisasi.

SPM juga mendorong agar pemeriksaan tetap memperhatikan kerahasiaan data pribadi dan data kesehatan, sehingga verifikasi tidak perlu membuka identitas pasien kepada publik secara tidak semestinya.

PROGRAM TB Rp85,2 JUTA, TARGET 476 ORANG

Perhatian berikutnya diarahkan pada Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis dengan kode 1.02.02.2.02.0011.

Dalam DPA, pagu kegiatan tercatat Rp85.200.000, dengan target 476 orang terduga menderita Tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan sesuai standar.

Menurut Yovi, angka 476 orang perlu dapat ditelusuri secara administratif dan substantif.

“Kami ingin tahu bagaimana 476 orang itu ditetapkan sebagai sasaran. Berapa yang benar-benar mendapatkan pelayanan, bagaimana pencatatannya, apa tindak lanjutnya, dan bagaimana anggaran Rp85,2 juta tersebut digunakan,” kata Yovi.

Pengawasan yang perlu dilakukan

Pemeriksaan dapat mencocokkan:

476 sasaran → register → pemeriksaan → pelayanan → tindak lanjut → laporan → realisasi anggaran.

Apabila terdapat kegiatan lapangan, pemeriksa dapat menguji:

  • surat tugas;
  • jadwal kegiatan;
  • lokasi;
  • petugas;
  • jumlah sasaran;
  • bukti pelaksanaan;
  • biaya transportasi apabila ada;
  • bukti pengeluaran;
  • serta laporan pertanggungjawaban.

SPM menilai bahwa ketidaksesuaian antara target, register, laporan dan realisasi merupakan indikator yang layak diklarifikasi dan diuji lebih lanjut, tetapi tidak otomatis merupakan bukti tindak pidana.

GIZI MASYARAKAT Rp130,461 JUTA: OUTPUT 12 DOKUMEN PERLU DIURAI

Kegiatan ketiga yang mendapat sorotan adalah Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat dengan kode 1.02.02.2.02.0015.

Pagu yang tercantum dalam DPA sebesar Rp130.461.000, dengan indikator 12 dokumen hasil pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat.

Nilai ini menjadi perhatian karena perlu diketahui secara jelas apa saja kegiatan dan komponen belanja yang membentuk anggaran tersebut.

Yovi meminta agar angka tersebut tidak berhenti pada laporan administratif.

“Kami ingin tahu 12 dokumen itu dokumen apa saja, kegiatan apa yang menghasilkan dokumen tersebut, berapa biaya masing-masing kegiatan dan apa saja komponen belanjanya. Jangan sampai pemeriksaan hanya melihat ada atau tidaknya dokumen,” tegas Yovi.

Yang perlu ditelusuri

  • jenis 12 dokumen;
  • periode pelaporan;
  • kegiatan yang mendasari dokumen;
  • sasaran program;
  • pelaksanaan kegiatan;
  • bahan/barang yang digunakan;
  • volume;
  • harga satuan;
  • penyedia apabila terdapat pengadaan;
  • bukti penerimaan barang;
  • SPJ;
  • bukti pembayaran;
  • laporan kegiatan;
  • dan kesesuaian output dengan realisasi anggaran.

TIGA KEGIATAN, RP260,66 JUTA: SPM MINTA AUDIT BERBASIS BUKTI

Jika ketiga kegiatan tersebut digabungkan, nilai pagunya mencapai:

Rp45.000.000 Pelayanan ODGJ Berat

Rp85.200.000 Pelayanan Terduga Tuberkulosis

Rp130.461.000 Pelayanan Gizi Masyarakat

TOTAL: Rp260.661.000

Namun, SPM Sumsel menegaskan bahwa Rp260,661 juta tersebut merupakan nilai anggaran dalam DPA, bukan nilai kerugian negara dan bukan bukti terjadinya korupsi.

INDIKATOR POTENSI PENYIMPANGAN YANG PERLU DIUJI

Yovi mengatakan terdapat beberapa indikator yang secara audit layak diperiksa apabila aparat melakukan penelusuran.

1. Ketidaksesuaian sasaran

Data sasaran dalam DPA dibandingkan dengan register dan laporan pelayanan.

2. Ketidaksesuaian output

Target dalam DPA dibandingkan dengan output yang benar-benar dihasilkan.

3. Ketidaksesuaian volume kegiatan

Jumlah kegiatan, frekuensi pelayanan dan jumlah sasaran dibandingkan dengan biaya yang direalisasikan.

4. Bukti pertanggungjawaban

Diperiksa apakah pengeluaran memiliki bukti transaksi yang sah dan berkaitan langsung dengan kegiatan.

5. Pengadaan barang/bahan

Jika terdapat pengadaan, perlu diuji:

spesifikasi → volume → harga satuan → penyedia → penerimaan → penggunaan.

6. Kegiatan lapangan

Jika terdapat biaya perjalanan atau kegiatan luar gedung, perlu diverifikasi keberadaan kegiatan, petugas, sasaran dan bukti pelaksanaannya.

7. Potensi pembayaran yang tidak sesuai

Pemeriksaan dapat melihat kemungkinan pembayaran ganda, pembayaran tanpa dasar kegiatan, penerima pembayaran yang tidak sesuai, atau transaksi yang tidak didukung bukti memadai.

Sekali lagi, seluruh poin tersebut adalah indikator risiko untuk pemeriksaan, bukan tuduhan bahwa telah terjadi korupsi.

YOVI DESAK KEJARI OKI DAN TIPIDKOR POLRES OKI TURUN TANGAN

Atas dasar penelusuran tersebut, Yovi Meitaha selaku Koordinator Aksi SPM Sumsel mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Tipidkor Polres Ogan Komering Ilir untuk melakukan penelusuran sesuai kewenangan apabila terdapat informasi awal yang cukup.

“Kami mendesak Kejari OKI dan Tipidkor Polres OKI melakukan penyelidikan atau penelusuran sesuai kewenangannya. Periksa dokumen, periksa realisasi, periksa sasaran pelayanan dan bila diperlukan lakukan verifikasi lapangan,” ujar Yovi.

Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan berarti SPM telah menyatakan adanya tindak pidana.

“Kami meminta aparat menguji, bukan menghakimi. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan semuanya sesuai aturan, itu juga harus disampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum,” katanya.

SPM: JANGAN HANYA PERIKSA SPJ, UJI MANFAAT DAN REALISASINYA

Menurut Yovi, pengawasan yang efektif harus bergerak dari dokumen menuju kenyataan.

DPA → RKA → Rincian rekening → RAB → Pelaksanaan → Transaksi → SPJ → Output → Sasaran → Verifikasi lapangan.

Dengan pola tersebut, pemeriksa dapat melihat apakah anggaran benar-benar menghasilkan pelayanan sebagaimana direncanakan.

“Kami ingin pengawasan menyeluruh. Jangan hanya melihat kuitansi dan laporan. Kalau perlu, uji sampel kegiatan, cocokkan sasaran dan lihat apakah pelayanan benar-benar diberikan,” ujarnya.

LANDASAN JURNALISTIK DAN HUKUM

Pemberitaan ini harus tetap ditempatkan sebagai hasil penelusuran dan permintaan pemeriksaan, bukan putusan mengenai kesalahan seseorang.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai media informasi dan kontrol sosial. Pasal 5 juga mengharuskan pers memperhatikan asas praduga tak bersalah dan mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan.

Kode Etik Jurnalistik telah disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008. Prinsip verifikasi, keberimbangan, serta hak jawab dan hak koreksi menjadi bagian penting dalam pemberitaan yang berpotensi merugikan pihak lain.

Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak memperoleh informasi serta mekanisme keterbukaan informasi badan publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan.

Untuk aspek dugaan tindak pidana korupsi, kerangka hukum utamanya antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, ada perubahan hukum yang perlu diperhatikan karena sebagian ketentuan UU Tipikor telah dicabut sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; oleh karena itu, penentuan pasal pidana yang tepat merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Yovi Meitaha kembali menegaskan bahwa SPM Sumsel akan mengawal persoalan tersebut dengan mengedepankan data dan bukti.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak ingin penggunaan anggaran pelayanan kesehatan luput dari pengawasan. Rp260,66 juta itu harus bisa dijelaskan dari perencanaan sampai realisasi dan manfaatnya kepada masyarakat,” tegas Yovi.

SPM Sumsel meminta Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Tipidkor Polres Ogan Komering Ilir menilai informasi tersebut secara objektif dan melakukan langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan dasar yang cukup untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KORAN SPM menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyatakan telah terjadi korupsi. Dugaan atau potensi penyimpangan yang disebutkan merupakan indikator yang perlu diverifikasi. Ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian negara, maupun pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

HZ/TIM REDAKSI KORAN SPM – Suara Pemuda Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *