Berita  

Banpres Karhutla Ogan Ilir Rp15 Miliar Jadi Sorotan, Yovi Meitaha Desak APH Telusuri Alokasi, Pengadaan hingga Pertanggungjawaban

Lima OPD disebut terlibat. Publik perlu mengetahui rincian DPA/RUP, spesifikasi, volume, harga satuan, penyedia, realisasi dan bukti pertanggungjawaban setiap rupiah.

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMSEL — Pengelolaan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp15 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Ilir menjadi perhatian publik. Sorotan diarahkan terutama pada transparansi perencanaan, pembagian anggaran antarperangkat daerah, proses pengadaan, realisasi belanja hingga pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.

Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 15 September 2026, Kabupaten Ogan Ilir merupakan salah satu daerah di Sumatera Selatan yang memperoleh Banpres untuk penanganan karhutla dengan nilai Rp15 miliar.

Pemberitaan SIGIKU pada 19 September 2026 menyebut, berdasarkan rincian yang diterima DPRD Ogan Ilir, dana tersebut dialokasikan kepada lima perangkat daerah, yakni Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Sosial. Penggunaannya antara lain disebut untuk sarana kesehatan, kendaraan dan perlengkapan penanggulangan bencana, pembangunan sumur bor di 20 titik, serta penyediaan beras bagi desa terdampak.

Sementara itu, pemberitaan PALPOS pada 16 September 2026 menyebut dana tersebut juga diarahkan untuk pengadaan peralatan, layanan kesehatan dan uang lelah bagi personel gabungan yang terlibat dalam penanganan karhutla. Besaran uang lelah yang diberitakan adalah Rp150.000 per orang per shift.

Sekretaris Daerah Ogan Ilir juga diberitakan menegaskan bahwa Banpres tersebut bukan bantuan tunai yang dibagikan merata kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk mendukung penanganan karhutla serta perlindungan masyarakat terdampak.

RINCIAN RP15 MILIAR PERLU DIBUKA

Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, menilai besarnya nilai anggaran tersebut membuat transparansi menjadi hal yang sangat penting.

Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui angka global Rp15 miliar dan jenis kegiatan secara umum. Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai berapa nilai yang diterima masing-masing OPD, apa nama paket kegiatannya, berapa volume pekerjaan atau barang, berapa harga satuannya, bagaimana metode pengadaannya, siapa penyedianya, serta berapa nilai kontrak dan realisasi pembayarannya.

“Yang menjadi sorotan bukan semata-mata karena ada anggaran Rp15 miliar. Dana tersebut memang dibutuhkan untuk menghadapi karhutla. Tetapi karena menggunakan uang negara dan nilainya cukup besar, maka seluruh prosesnya harus terbuka, terukur dan dapat diperiksa,” ujar Yovi Meitaha dalam keterangannya.

Yovi menegaskan, SPM Sumsel tidak menyimpulkan telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, belum terbukanya dokumen rinci justru menjadi alasan penting bagi lembaga pengawasan untuk melakukan pemeriksaan sejak tahap perencanaan sampai pertanggungjawaban.

APA YANG PERLU DIPERIKSA?

Menurut SPM Sumsel, sedikitnya terdapat sejumlah dokumen dan aspek yang perlu ditelusuri secara objektif:

1. Dasar hukum dan sumber dana

APH dan auditor perlu memastikan dasar pemberian Banpres, mekanisme penerimaan dan pencatatannya dalam dokumen keuangan daerah, serta dasar penggunaan dana oleh masing-masing perangkat daerah.

2. Dokumen DPA dan perubahan anggaran

Perlu dilihat apakah setiap penggunaan dana telah dituangkan dalam dokumen anggaran yang sah, termasuk program, kegiatan, subkegiatan, akun belanja dan nilai anggarannya.

3. RUP dan dokumen pengadaan

Untuk belanja melalui penyedia, perlu diperiksa RUP, metode pemilihan, HPS, spesifikasi teknis, dokumen pemilihan, kontrak, penyedia, nilai penawaran dan nilai kontrak.

4. Harga dan volume

Pengadaan peralatan pemadam, kendaraan, perlengkapan kesehatan, material sumur bor maupun kebutuhan lainnya perlu diuji terhadap spesifikasi, jumlah, harga pasar dan standar harga yang berlaku.

5. Sumur bor 20 titik

Pembangunan 20 titik sumur bor perlu diverifikasi satu per satu: lokasi, koordinat, kedalaman, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penyedia/pelaksana, nilai kontrak, progres, dokumentasi pekerjaan, BAST dan kebermanfaatannya bagi wilayah rawan karhutla.

6. Bantuan beras

Jika terdapat pengadaan atau distribusi beras untuk masyarakat terdampak, perlu diuji jumlah penerima, jumlah beras, harga satuan, sumber pengadaan, dokumen distribusi, berita acara serah terima dan bukti bahwa bantuan benar-benar diterima masyarakat yang menjadi sasaran.

7. Uang lelah Rp150.000 per shift

Komponen ini juga perlu memiliki dasar administrasi yang jelas. Pemeriksaan dapat mencakup siapa penerimanya, dasar penetapan, jumlah personel, jumlah shift, daftar hadir, surat tugas, bukti pembayaran dan kesesuaian antara personel yang bertugas dengan pembayaran.

8. Peralatan dan kendaraan

Setiap barang yang dibeli perlu ditelusuri hingga fisiknya: apakah barang benar-benar tersedia, sesuai spesifikasi kontrak, tercatat dalam inventaris, berada di lokasi yang ditentukan dan digunakan untuk kepentingan penanganan karhutla.

BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMETAKAN POTENSI RISIKO

Sorotan terhadap pengelolaan anggaran tersebut tidak otomatis berarti telah terjadi korupsi.

Namun, secara tata kelola, sektor pengadaan barang/jasa memang memiliki sejumlah titik risiko. KPK menyebut risiko dapat muncul sejak tahap perencanaan, pengadaan, kontrak, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan. KPK juga mencatat pola seperti mark-up, spesifikasi yang diarahkan, pengadaan yang tidak realistis, pembatasan informasi, hingga persoalan pada pelaksanaan kontrak sebagai risiko yang perlu dicegah.

Karena itu, yang perlu dicari bukan sekadar ada atau tidaknya suatu paket pengadaan, melainkan apakah barang/jasa benar-benar dibutuhkan, harganya wajar, volumenya sesuai, proses pemilihannya sah, penyedianya memenuhi persyaratan, pekerjaan benar-benar dilaksanakan, dan pembayaran didukung bukti yang sah.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi seperti penggelembungan harga, pekerjaan/barang yang tidak sesuai kontrak, pembayaran tanpa dasar, pengadaan fiktif, konflik kepentingan, rekayasa pemilihan penyedia atau kerugian keuangan negara, barulah temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

KPK sendiri menyebut mark-up, pengaturan penyedia, konflik kepentingan dan suap/gratifikasi sebagai sejumlah risiko dalam pengadaan yang perlu mendapat perhatian.

DESAK APH DAN APIP MELAKUKAN PENELUSURAN

Atas dasar kepentingan publik tersebut, Yovi Meitaha selaku Koordinator Aksi SPM Sumsel mendesak aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh terhadap pengelolaan Banpres Rp15 miliar tersebut.

Menurut SPM Sumsel, pemeriksaan tidak perlu diarahkan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata dalam penanganan karhutla.

SPM Sumsel meminta agar dilakukan:

  1. Penelusuran dokumen anggaran dan dasar hukum Banpres.
  2. Pemetaan pembagian Rp15 miliar pada lima OPD.
  3. Pemeriksaan RUP dan seluruh paket pengadaan terkait.
  4. Audit kewajaran harga dan volume barang/jasa.
  5. Verifikasi fisik seluruh barang dan pekerjaan.
  6. Pemeriksaan kontrak, BAST dan bukti pembayaran.
  7. Pemeriksaan penerima bantuan sosial dan bukti distribusinya.
  8. Verifikasi daftar personel dan pembayaran uang lelah per shift.
  9. Pemeriksaan kemungkinan benturan kepentingan dalam pengadaan.
  10. Penghitungan potensi kerugian negara apabila ditemukan perbedaan antara anggaran, kontrak, realisasi fisik dan pembayaran.

“Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, spesifikasi sesuai, barang dan pekerjaan benar-benar ada, harga wajar, penerima bantuan jelas, serta pertanggungjawabannya lengkap, maka pemeriksaan justru menjadi bentuk perlindungan bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” tegas Yovi.

DPRD JUGA DIMINTA MEMPERKUAT FUNGSI PENGAWASAN

Selain APH dan APIP, DPRD Kabupaten Ogan Ilir juga dinilai memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Informasi mengenai pembagian anggaran kepada lima OPD sebagaimana diberitakan SIGIKU menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya berkaitan dengan BPBD, tetapi juga mencakup perangkat daerah lain yang terlibat.

Pengawasan legislatif dapat diarahkan pada kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan dan hasil yang diterima masyarakat.

TRANSPARANSI MENJADI KUNCI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan dana Banpres penanganan karhutla harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan kepada negara dan rakyat.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena dana Rp15 miliar bukanlah dana yang bebas digunakan tanpa mekanisme pertanggungjawaban. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar, tujuan, proses, bukti dan hasil yang dapat diuji.

Dengan demikian, pertanyaan publik yang perlu dijawab pemerintah daerah bukan hanya “untuk apa Rp15 miliar digunakan?”, tetapi juga:

  1. Berapa yang digunakan masing-masing OPD?
  2. Apa saja paketnya?
  3. Berapa volumenya?
  4. Berapa harga satuannya?
  5. Siapa penyedianya?
  6. Bagaimana proses pengadaannya?
  7. Berapa yang sudah dibayarkan?
  8. Apa bukti pekerjaan dan distribusinya?
  9. Dan apa manfaat konkret yang sudah diterima masyarakat?

SPM SUMSEL: BUKA DOKUMEN, JAWAB PUBLIK

Yovi Meitaha menegaskan, pihaknya membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, seluruh OPD terkait, PPK, penyedia barang/jasa maupun pihak lainnya untuk memberikan penjelasan dan data pembanding.

SPM Sumsel juga menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan harus terlebih dahulu diuji melalui dokumen dan pemeriksaan yang kompeten.

“Jangan sampai kritik terhadap pengelolaan anggaran dianggap sebagai tuduhan. Justru dengan membuka dokumen dan memberikan akses terhadap informasi yang dapat diuji, pemerintah dapat menjawab seluruh pertanyaan masyarakat secara terang,” kata Yovi.

SPM Sumsel selanjutnya meminta APH untuk menelusuri dan melakukan penyelidikan apabila ditemukan informasi awal atau bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, serta menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh penggunaan dana telah sesuai ketentuan, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

Catatan redaksi: Sampai berita ini disusun, angka Rp15 miliar dan gambaran umum penggunaan dana bersumber dari keterangan pemerintah/pejabat daerah yang diberitakan media. Rincian nominal per OPD, seluruh nama paket, spesifikasi, volume, harga satuan, penyedia dan realisasi masing-masing kegiatan masih perlu diverifikasi melalui DPA, RUP, dokumen kontrak, dokumen pembayaran dan bukti pelaksanaan. Berita ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Landasan hukum dan etik yang relevan

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3: berita harus independen, akurat, berimbang, menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dewan Pers juga menekankan pentingnya verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak yang diberitakan.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor menjadi kerangka hukum apabila pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana korupsi.

Dalam konteks pengadaan, KPK secara khusus mengidentifikasi risiko mark-up, pengaturan penyedia, spesifikasi yang diarahkan, konflik kepentingan, suap/gratifikasi dan kelemahan pengawasan. Ini adalah indikator risiko untuk diperiksa, bukan bukti bahwa kasus Ogan Ilir telah melakukan pelanggaran tersebut.

Sumber utama yang telah diverifikasi: ANTARA, SIGIKU dan PALPOS mengenai Banpres Rp15 miliar Ogan Ilir, ditambah rujukan KPK dan Dewan Pers untuk aspek pengawasan, pengadaan dan kaidah jurnalistik.

ANTARA News +2�

ANTARA — Banpres Karhutla Sumsel⁠�

SIGIKU — Alokasi Banpres Ogan Ilir⁠�

PALPOS — Penggunaan Banpres Ogan Ilir⁠�

(MZ/Y/TIM REDAKSI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *