KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — Pengelolaan anggaran advertorial (ADV)/kerja sama publikasi media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kembali menjadi sorotan.
Sorotan tersebut menguat setelah beredar dua tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat pembahasan mengenai pengajuan berita, permintaan persetujuan publikasi, besaran anggaran setiap media, hingga pertanyaan mengenai media yang disebut jarang melakukan peliputan tetapi tetap mengajukan tagihan.
Dalam salah satu percakapan, terdapat pertanyaan:
“Caknyo yg lain lebih duo berita, berapo nian anggaran setiap media dlm setahun.. aku jingok ado yg bukan wrt jugo nagih dan yg dak pernah muncul nagih jugo…”
Percakapan tersebut kemudian menyebut posisi PPK dalam pengaturan kegiatan:
“Yg ngatur itu kamu Pak selaku PPK, anak buah nurut bae.”
Pada bagian lain terdapat pernyataan:
“Pak Kabid, media A 6 jt, nongol jarang.. hebat pilih kasih kasih nian y..”
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa isi percakapan tersebut membuktikan adanya pilih kasih, pembayaran fiktif, korupsi, atau pelanggaran hukum. Pernyataan-pernyataan tersebut merupakan isi komunikasi yang keberadaan, konteks, identitas pengirim/penerima, serta kebenaran substansinya masih perlu diverifikasi.
PERTANYAAN BESARNYA: BERAPA TOTAL ANGGARAN SETIAP MEDIA DALAM SATU TAHUN?
Menurut Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), justru bagian inilah yang harus menjadi fokus pemeriksaan.
Ia meminta pemerintah membuka informasi mengenai:
- total anggaran kerja sama media dalam satu tahun anggaran;
- jumlah media yang memperoleh anggaran;
- nilai masing-masing kontrak;
- jumlah publikasi yang diwajibkan;
- frekuensi advertorial;
- periode kontrak;
- metode pemilihan penyedia;
- pejabat yang membuat dan mengendalikan komitmen;
- bukti publikasi;
- BAST;
- invoice/tagihan;
- bukti pembayaran;
- pemotongan dan penyetoran pajak;
- serta realisasi anggaran masing-masing media.
Menurut Yovi, nominal Rp6 juta yang muncul dalam chat tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta bahwa seluruh pembayaran media memang sebesar itu. Nilai tersebut harus dicocokkan dengan dokumen resmi.
“Kami meminta data dibuka dan diperiksa. Jangan hanya melihat satu nominal dalam percakapan. Yang lebih penting adalah berapa total anggaran ADV satu tahun, siapa saja penerimanya, berapa nilai masing-masing kontrak, berapa publikasinya, dan apakah seluruh pembayaran mempunyai dasar pekerjaan yang jelas,” ujar Yovi.
CHAT MENYEBUT MEDIA YANG JARANG MUNCUL TETAPI TETAP MENAGIH
Salah satu bagian yang menurut SPM Sumsel perlu diverifikasi adalah pernyataan mengenai adanya media yang disebut “jarang muncul” atau bahkan disebut tidak pernah muncul dalam kegiatan peliputan, tetapi tetap melakukan penagihan.
Apabila benar terdapat kondisi demikian, menurut SPM Sumsel, hal tersebut perlu diuji dengan dokumen.
Bukan berarti media yang tidak hadir dalam setiap kegiatan otomatis tidak berhak memperoleh pembayaran.
Media dapat saja memiliki kontrak dengan bentuk output tertentu yang tidak selalu mengharuskan kehadiran wartawan di setiap kegiatan pemerintah.
Karena itu, yang harus diperiksa adalah:
Kontrak → kewajiban media → output → bukti tayang → BAST → invoice → pembayaran.
Jika kontrak mensyaratkan sejumlah publikasi dan kewajiban tersebut terbukti dipenuhi, pembayaran harus dinilai berdasarkan kontraknya.
Sebaliknya, apabila terdapat pembayaran sementara pekerjaan yang dipersyaratkan ternyata tidak dilaksanakan, maka kondisi tersebut perlu didalami oleh auditor maupun APH sesuai kewenangannya.
PPK DIMINTA JELASKAN MEKANISME PENENTUAN MEDIA
Chat tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengelolaan kegiatan.
Karena itu, SPM Sumsel meminta penjelasan resmi mengenai:
- Siapa PPK kegiatan kerja sama media?
- Bagaimana PPK menentukan penyedia/media?
- Apa dasar penetapan nilai kontrak?
- Apakah terdapat standar atau analisis kebutuhan?
- Bagaimana verifikasi legalitas dan administrasi media?
- Siapa yang memeriksa output publikasi?
- Siapa yang memberikan rekomendasi pembayaran?
- Apakah terdapat pemeriksaan sebelum tagihan dibayarkan?
- Apakah seluruh media diperlakukan berdasarkan kriteria yang sama?
- Apakah terdapat perubahan kontrak atau penambahan pekerjaan?
- Bagaimana mekanisme apabila media tidak memenuhi target publikasi?
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah beberapa kali diubah dan perubahan keduanya ditetapkan melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang saat ini berstatus berlaku. Karena itu, pemeriksaan harus memperhatikan tahun anggaran dan aturan yang berlaku ketika pengadaan tersebut dilaksanakan.
APAKAH ADA POTENSI KERUGIAN NEGARA? HARUS DIBUKTIKAN
SPM Sumsel menilai istilah “potensi korupsi” tidak boleh digunakan sebagai kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Namun, terdapat sejumlah indikator yang layak diaudit, antara lain:
1. Pembayaran tanpa output
Apakah terdapat pembayaran kepada media sementara kewajiban publikasinya tidak terpenuhi?
2. Ketidaksesuaian volume
Misalnya kontrak mencantumkan jumlah publikasi tertentu tetapi realisasinya berbeda.
3. Ketidaksesuaian nilai
Apakah nilai yang dibayarkan sesuai dengan kontrak dan dasar penetapan harga?
4. Pembayaran berulang
Perlu diperiksa apakah suatu publikasi atau pekerjaan yang sama dibayarkan melalui lebih dari satu paket/kegiatan.
5. Media tidak memenuhi persyaratan
Perlu diverifikasi status badan usaha, administrasi, rekening, dokumen perpajakan, serta persyaratan lain sesuai mekanisme pengadaan yang digunakan.
6. Konflik kepentingan
Apabila terdapat hubungan kepentingan dalam proses penentuan penyedia, hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan dugaan.
7. Bukti pertanggungjawaban
Invoice, BAST, bukti tayang, dokumen kontrak dan bukti transfer harus dicocokkan.
KPK menjelaskan bahwa dalam kerangka UU Tipikor terdapat antara lain kelompok perkara kerugian keuangan negara, suap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Tetapi apakah suatu kasus masuk salah satu kategori tersebut harus ditentukan berdasarkan unsur hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan.
YOVI MEITAHA: “JANGAN HANYA PERIKSA SATU MEDIA”
Yovi Meitaha menilai pemeriksaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh penerima anggaran dalam kegiatan tersebut.
“Kalau memang ada anggaran media, periksa semuanya secara terbuka. Jangan hanya melihat satu media. Cocokkan seluruh daftar penerima, nilai kontrak, jumlah berita, bukti tayang dan pembayaran selama satu tahun. Dari sana akan terlihat bagaimana sebenarnya pola pengelolaannya,” tegas Yovi.
Ia juga meminta agar Inspektorat, BPK, DPRD dan APH dapat menggunakan data resmi sebagai dasar pemeriksaan.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pembayaran sesuai kontrak dan pekerjaan, maka hal tersebut harus disampaikan kepada publik sebagai klarifikasi.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian serius, pemeriksaan harus dilanjutkan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
SPM SUMSEL DESAK APH TELUSURI 10 HAL
Yovi Meitaha meminta APH melakukan penelusuran terhadap:
1. Total pagu ADV/kerja sama media per tahun.
2. Daftar seluruh media penerima.
3. Nilai kontrak setiap media.
4. Dasar penentuan nilai pembayaran.
5. Jumlah berita/publikasi setiap media.
6. Bukti tayang dan tanggal publikasi.
7. BAST dan invoice.
8. Bukti transfer dan rekening penerima.
9. Pajak atas pembayaran.
10. Kemungkinan pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan atau dokumen kontrak.
PERMINTAAN KLARIFIKASI DISKOMINFO OGAN ILIR
Untuk menjaga keberimbangan, Dinas Kominfo Ogan Ilir, PPK, pejabat terkait serta media yang disebut dalam percakapan perlu diberikan ruang untuk menjelaskan.
Khusus nama “A” dan nominal Rp6 juta yang muncul dalam tangkapan layar, redaksi menempatkannya semata sebagai isi percakapan yang beredar, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan menerima pembayaran sebesar Rp6 juta atau melakukan pelanggaran.
Kebenaran mengenai nominal, frekuensi kemunculan, pekerjaan dan pembayaran harus dikonfirmasi melalui dokumen resmi.
DASAR JURNALISTIK DAN HUKUM
Pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran perlu memisahkan fakta yang telah diverifikasi, pernyataan narasumber, isi dokumen/chat, dan dugaan yang masih membutuhkan pembuktian. Hal ini penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis terhadap pihak tertentu.
Untuk aspek pengadaan, dasar regulasinya perlu disesuaikan dengan waktu pelaksanaan kegiatan; Perpres 16/2018 telah diubah melalui Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025
Sementara untuk dugaan tindak pidana korupsi, UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 menjadi salah satu dasar hukum utama pemberantasan tipikor. KPK juga menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi mencakup pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan sesuai kewenangan masing-masing.
PENUTUP
SPM Sumsel tidak meminta publik untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi korupsi. SPM meminta agar informasi tersebut diuji.
Jika dokumen menunjukkan pembayaran sah dan pekerjaan benar-benar dilaksanakan, maka persoalan harus dijelaskan secara terbuka.
Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian administrasi, harus diperbaiki.
Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana, SPM Sumsel mendesak APH menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta pemeriksaan berdasarkan dokumen dan bukti, bukan berdasarkan asumsi. Buka data ADV-nya, periksa seluruh media, telusuri uangnya, cocokkan dengan pekerjaan, dan sampaikan hasilnya kepada publik,” pungkas Yovi Meitaha.
Catatan redaksi: Tangkapan layar percakapan yang menjadi bahan pemberitaan ini merupakan materi yang perlu diverifikasi lebih lanjut mengenai konteks, keaslian, identitas para pihak, dan substansinya. Hak jawab dan klarifikasi pihak-pihak yang disebut tetap terbuka.
(MAYOR ZEN/TIM REDAKSI KORAN SPM)












