KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMSEL — Program penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) dan permukiman kumuh dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Berdasarkan data RUP yang menjadi bahan sorotan, terdapat sejumlah kegiatan secara swakelola yang berkaitan dengan pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni, antara lain:
Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni — Rp280 juta
Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni — Rp350 juta
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni — Rp20 juta
Dengan nilai yang disebutkan tersebut, total klaster kegiatan swakelola yang menjadi perhatian mencapai Rp650 juta.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Menurutnya, nilai yang tercantum dalam RUP merupakan objek yang perlu diverifikasi terhadap pelaksanaan sebenarnya di lapangan.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan bahwa telah terjadi korupsi hanya berdasarkan nilai RUP. Tetapi anggaran publik harus dapat diuji: siapa penerimanya, rumah mana yang dibangun atau direhabilitasi, berapa volumenya, material apa yang digunakan, dan apakah hasil pekerjaannya benar-benar sesuai dengan anggaran yang dipertanggungjawabkan,” ujar Yovi.
VERIFIKASI PENERIMA MENJADI HAL PENTING
Menurut SPM Sumsel, salah satu aspek pertama yang perlu diperiksa adalah daftar penerima manfaat.
Aparat pengawasan dan penegak hukum dinilai perlu mencocokkan daftar penerima dengan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan tersebut antara lain meliputi identitas penerima, alamat rumah, status kepemilikan atau penguasaan rumah/tanah, kondisi rumah sebelum kegiatan, serta dasar penetapan penerima.
Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa program benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan membutuhkan intervensi pemerintah.
Selain itu, perlu diperiksa apakah terdapat penerima yang tidak memenuhi kriteria, penerima yang menerima bantuan lebih dari satu kali tanpa dasar yang jelas, ataupun perubahan daftar penerima yang tidak didukung dokumen administrasi yang sah.
KONDISI SEBELUM DAN SESUDAH PERLU DIBANDINGKAN
SPM juga meminta agar kondisi fisik rumah sebelum dan sesudah pekerjaan dibandingkan secara objektif.
Dokumentasi berupa foto sebelum pekerjaan, proses pelaksanaan, hingga kondisi setelah pekerjaan dapat menjadi salah satu bahan verifikasi. Namun dokumentasi saja tidak cukup.
Dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan:
- Rencana atau spesifikasi pekerjaan;
- Volume pekerjaan;
- Jenis dan jumlah material;
- Harga satuan;
- Rincian anggaran;
- Bukti pembelian atau penggunaan material;
- Berita acara pelaksanaan;
- Berita acara serah terima apabila tersedia;
- Bukti pembayaran;
- Laporan pertanggungjawaban kegiatan; dan
- Kondisi fisik bangunan di lokasi penerima.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menguji kesesuaian antara anggaran, dokumen, dan kondisi fisik di lapangan.
POTENSI RISIKO YANG PERLU DIUJI, BUKAN LANGSUNG DITUDUHKAN
SPM Sumsel menilai terdapat sejumlah risiko yang secara umum perlu diuji dalam program pembangunan atau rehabilitasi RTLH.
Risiko tersebut antara lain kemungkinan ketidaksesuaian antara daftar penerima dengan kondisi sebenarnya, ketidaksesuaian volume pekerjaan, perbedaan spesifikasi material, pekerjaan yang tidak selesai atau tidak sesuai target, pembayaran yang tidak sepenuhnya mencerminkan pekerjaan fisik, serta kemungkinan pertanggungjawaban administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Namun seluruh kemungkinan tersebut belum dapat disebut sebagai tindak pidana tanpa adanya hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Karena itu, SPM meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara profesional sebelum menarik kesimpulan.
PERLU AUDIT DAN CEK FISIK
Yovi Meitaha meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui dokumen di kantor.
Menurutnya, apabila diperlukan, aparat dapat melakukan uji petik atau pemeriksaan lapangan terhadap rumah-rumah penerima program.
“Yang paling penting adalah turun ke lapangan. Apakah rumah yang tercantum dalam dokumen memang ada? Apakah benar dibangun atau direhabilitasi? Apakah volume pekerjaannya sesuai? Materialnya sesuai? Dan apakah nilainya sebanding dengan pekerjaan yang dilaksanakan?” kata Yovi.
Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan dokumen dibandingkan dengan hasil pengukuran atau pemeriksaan fisik sehingga apabila terdapat selisih dapat dihitung secara objektif.
SPM DESAK KEJARI OGAN ILIR DAN TIPIDKOR POLRES OGAN ILIR
Atas dasar kebutuhan verifikasi tersebut, SPM Sumsel mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk memberikan perhatian terhadap data RUP tersebut dan melakukan langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Permintaan tersebut mencakup:
Pertama, melakukan telaah terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran kegiatan.
Kedua, memeriksa dasar penetapan penerima manfaat dan kriteria penerima RTLH.
Ketiga, mencocokkan daftar penerima dengan kondisi rumah di lapangan.
Keempat, memeriksa volume, spesifikasi dan kualitas pekerjaan.
Kelima, mencocokkan harga satuan dan penggunaan material dengan dokumen pengadaan serta pertanggungjawaban.
Keenam, memeriksa dokumen pembayaran dan bukti pertanggungjawaban.
Ketujuh, meminta keterangan pihak-pihak terkait apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Kedelapan, menghitung secara objektif apabila terdapat perbedaan antara nilai yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar diterima masyarakat.
Kesembilan, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, SPM meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BUKAN MENGHAKIMI, TETAPI MEMBUKA RUANG PEMERIKSAAN
SPM Sumsel menegaskan bahwa sorotan terhadap RUP tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Pencantuman suatu kegiatan dalam RUP tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi. Begitu pula besarnya nilai anggaran bukan bukti bahwa telah terjadi kerugian negara.
Karena itu, seluruh pihak yang terkait tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan proses hukum yang menentukan.
Yovi mengatakan pihaknya juga membuka ruang bagi Dinas terkait maupun pihak pelaksana untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, serta data pendukung mengenai pelaksanaan program tersebut.
“Kami meminta pemeriksaan yang objektif. Kalau seluruh pelaksanaan sesuai aturan, penerima tepat sasaran, pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi, serta pertanggungjawabannya benar, tentu hal itu harus menjadi bagian dari fakta yang disampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
LANDASAN KETERBUKAAN DAN ETIKA PEMBERITAAN
Dalam menyampaikan informasi kepada publik, SPM menilai penting untuk tetap membedakan antara fakta, indikasi, dugaan, dan kesimpulan hukum.
Pemberitaan mengenai persoalan tersebut perlu mengacu pada prinsip kemerdekaan pers dan tanggung jawab jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers juga menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Keterbukaan informasi publik juga memiliki landasan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan menurut ketentuan hukum.
Sementara itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganannya harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang pidana sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan, termasuk kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian, SPM Sumsel meminta agar dugaan atau indikasi yang muncul dari data RUP tidak langsung diperlakukan sebagai fakta pidana, melainkan diverifikasi terlebih dahulu melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, dan pengecekan fisik di lapangan.
SPM SUMSEL MENEGASKAN: Rp650 JUTA BUKAN SEKADAR ANGKA DALAM RUP. YANG HARUS DIUJI ADALAH APAKAH ANGGARAN TERSEBUT BENAR-BENAR MENGHASILKAN RUMAH YANG LAYAK, TEPAT SASARAN, SESUAI VOLUME, SESUAI SPESIFIKASI, DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
Yovi Meitaha
Koordinator Aksi
Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel)
(Z/Y/TIM REDAKSI KORAN SPM)












