Berita  

Dugaan Penyimpangan BOK–BLUD Puskesmas Indralaya Naik Penyidikan

SPM Sumsel Desak Kejari Telusuri Potongan Dana, SPJ dan Aliran Keuangan

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMSEL — Perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPT Puskesmas Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, memasuki tahapan penting setelah Kejaksaan Negeri Ogan Ilir meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan pemberitaan yang diterbitkan sejumlah media pada 21 September 2026, peningkatan status tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2023, 2024 dan 2025. Kejari Ogan Ilir menyebut telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan selanjutnya melakukan pengumpulan alat bukti melalui proses penyidikan.

Atas perkembangan tersebut, Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir agar mengusut perkara tersebut secara tuntas, transparan, profesional dan menyeluruh.

“Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan harus menjadi momentum untuk membuka secara terang seluruh rangkaian pengelolaan Dana BOK dan BLUD Puskesmas Indralaya. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif. Jika memang terdapat penyimpangan, harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, bagaimana mekanismenya, berapa nilai sebenarnya, serta ke mana aliran dananya,” ujar Yovi dalam pernyataannya.

DUGAAN POTONGAN DANA BOK 30 PERSEN PERLU DIBUKA SECARA TERUKUR

Salah satu hal yang diberitakan menjadi perhatian penyidik adalah dugaan pemotongan sekitar 30 persen terhadap honor dan insentif transportasi pelaksana kegiatan Dana BOK.

Menurut pemberitaan yang mengutip keterangan Kejari Ogan Ilir, dugaan pemotongan tersebut disebut dilakukan oleh bendahara berdasarkan perintah Kepala Puskesmas. Namun, mekanisme pemotongan, pihak-pihak yang terlibat, nilai keseluruhan dan tujuan penggunaan dana tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

SPM Sumsel menilai aspek tersebut penting ditelusuri secara objektif dengan mencocokkan:

  • daftar penerima honor dan insentif;
  • surat tugas dan daftar kegiatan;
  • bukti pembayaran;
  • rekening koran atau transaksi keuangan;
  • kuitansi dan tanda terima;
  • besaran hak masing-masing pelaksana;
  • jumlah dana yang benar-benar diterima;
  • serta pihak yang memerintahkan atau mengendalikan pembayaran.

Dengan demikian, penyidik dapat membandingkan antara nilai anggaran, nilai yang seharusnya diterima, nilai yang dibayarkan dan nilai yang benar-benar diterima oleh penerima manfaat.

DANA BLUD DAN POTONGAN JASA PELAYANAN JUGA PERLU DIVERIFIKASI

Selain Dana BOK, pengelolaan Dana BLUD Puskesmas Indralaya juga menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik.

Pemberitaan menyebut adanya dugaan pemotongan honor jasa pelayanan tenaga kesehatan dengan alasan potongan pajak yang diduga tidak sesuai ketentuan. Besaran dan mekanisme pemotongan tersebut masih akan didalami penyidik.

Menurut SPM Sumsel, pemeriksaan harus membedakan secara jelas antara pajak yang memang sah dipotong berdasarkan ketentuan perpajakan dengan potongan lain yang tidak mempunyai dasar hukum.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perhitungan pajak, bukti setor pajak, daftar penerima jasa pelayanan, slip pembayaran, rekening transaksi serta dokumen pendukung lainnya.

“Kalau disebut potongan pajak, maka harus bisa dibuktikan apakah benar disetorkan sebagai pajak dan apakah jumlahnya sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai istilah pajak digunakan untuk menutupi transaksi yang sebenarnya tidak mempunyai dasar,” tegas Yovi.

DUGAAN KEGIATAN FIKTIF DAN SPJ TIDAK SESUAI HARUS DIUJI DENGAN FAKTA LAPANGAN

Pemberitaan juga menyebut adanya dugaan kegiatan fiktif serta dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, terdapat pemberitaan mengenai dugaan pengadaan barang dan belanja operasional yang tidak didukung bukti pendukung yang sah.

Bagi SPM Sumsel, bagian ini harus diuji melalui pemeriksaan berlapis, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan dokumen.

Penyidik dapat mencocokkan:

Dokumen → kegiatan → barang/jasa → penerima → pembayaran → kondisi fisik → aliran dana.

Apabila suatu kegiatan dilaporkan telah dilaksanakan, maka perlu diverifikasi apakah kegiatan tersebut benar-benar berlangsung, siapa pesertanya, kapan dilaksanakan, siapa pelaksananya dan apakah output-nya benar-benar tersedia.

Begitu pula dengan pengadaan barang. Pemeriksaan idealnya mencakup spesifikasi, jumlah, harga, penyedia, dokumen penerimaan barang, keberadaan barang secara fisik serta kesesuaian antara pembayaran dengan barang atau jasa yang diterima.

JANGAN HANYA MEMERIKSA “UJUNG”, TELUSURI RANTAI PENGAMBILAN KEPUTUSAN

SPM Sumsel meminta penyidikan tidak berhenti pada pihak yang menjalankan transaksi administratif.

Apabila alat bukti menunjukkan adanya penyimpangan, penyidik perlu menelusuri rantai pengambilan keputusan secara proporsional berdasarkan bukti, mulai dari:

perencanaan → penganggaran → pencairan → pelaksanaan → pembayaran → pertanggungjawaban → penggunaan akhir dana.

Termasuk memeriksa pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Namun demikian, SPM Sumsel menegaskan bahwa penyebutan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana harus menunggu hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti dari aparat penegak hukum.

PERLU AUDIT DAN PENELUSURAN KERUGIAN KEUANGAN

SPM Sumsel juga mendorong agar apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara/daerah, nilai kerugian tersebut dihitung secara profesional melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

Hal ini penting karena dugaan penyimpangan anggaran tidak boleh langsung disamakan dengan jumlah kerugian negara sebelum dilakukan penghitungan dan pembuktian.

Dengan demikian, publik dapat mengetahui secara jelas:

  • berapa total anggaran BOK dan BLUD yang dikelola;
  • berapa realisasi masing-masing kegiatan;
  • berapa nilai yang diduga menyimpang;
  • apakah terdapat kelebihan pembayaran atau pembayaran yang tidak sah;
  • apakah terdapat kerugian keuangan negara/daerah;
  • bagaimana metode penghitungan kerugian;
  • serta apakah terdapat pengembalian dana dan bagaimana status hukumnya.

SPM SUMSEL DORONG PEMERIKSAAN DIGITAL DAN FINANCIAL EVIDENCE

Kejari Ogan Ilir menyatakan proses penyidikan akan mencakup pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti konvensional, digital evidence, financial evidence dan scientific evidence.

Menurut SPM Sumsel, langkah tersebut penting karena perkara pengelolaan keuangan tidak selalu dapat dibuktikan hanya melalui kuitansi atau SPJ.

Penelusuran transaksi keuangan dapat membantu menguji apakah terdapat kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi sebenarnya.

Begitu pula bukti digital dapat digunakan untuk mendukung pembuktian sepanjang diperoleh dan diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

PENGAWASAN TIDAK BOLEH BERHENTI PADA SATU PUSKESMAS

SPM Sumsel juga mendorong Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui mekanisme pengawasan internal melakukan evaluasi terhadap tata kelola Dana BOK dan BLUD pada fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Namun, evaluasi tersebut harus tetap dibedakan dari proses penyidikan perkara Puskesmas Indralaya.

Tujuannya bukan untuk membuat kesimpulan bahwa seluruh Puskesmas melakukan penyimpangan, melainkan memastikan terdapat sistem pencegahan agar persoalan serupa tidak terjadi.

Pengawasan dapat diarahkan pada:

  • tata kelola penerimaan dan penggunaan Dana BOK;
  • pembayaran honor dan insentif;
  • jasa pelayanan;
  • pengadaan barang;
  • belanja operasional;
  • mekanisme pertanggungjawaban;
  • pengendalian internal;
  • rekonsiliasi rekening;
  • serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan BLUD.

SPM SUMSEL: PUBLIK BERHAK MENDAPAT INFORMASI PERKEMBANGAN PERKARA

Yovi Meitaha menyatakan masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan perkara, khususnya karena dana yang dikelola berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

Namun keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan penyidikan dan hak hukum setiap pihak.

“Kami tidak ingin proses hukum ini menjadi ruang untuk menghakimi seseorang. Kami meminta penegakan hukum berbasis alat bukti. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terang. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan,” kata Yovi.

Prinsip tersebut sejalan dengan pedoman Dewan Pers bahwa pemberitaan harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan tidak menghakimi pihak yang diberitakan.

DESAKAN SPM SUMSEL KEPADA KEJARI OGAN ILIR

SPM Sumsel menyampaikan sejumlah tuntutan pengawasan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir:

Pertama, mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan Dana BOK dan BLUD Puskesmas Indralaya TA 2023–2025.

Kedua, menelusuri dugaan potongan honor dan insentif transportasi serta memastikan dasar hukum dan aliran dananya.

Ketiga, memeriksa mekanisme pemotongan jasa pelayanan dan memastikan setiap potongan pajak benar-benar memiliki dasar serta bukti penyetoran yang sah.

Keempat, memverifikasi seluruh dugaan kegiatan fiktif dan SPJ yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Kelima, memeriksa pengadaan barang dan belanja operasional yang diduga tidak didukung bukti sah.

Keenam, menelusuri aliran dana melalui financial evidence dan bukti transaksi yang relevan.

Ketujuh, menghitung secara profesional apabila ditemukan kerugian keuangan negara/daerah.

Kedelapan, memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dan kewenangannya masing-masing.

Kesembilan, memberikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik dengan tetap menjaga kepentingan penyidikan.

Kesepuluh, memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, profesional dan tidak berhenti hanya pada pihak pelaksana administratif apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang mempunyai peran lebih besar.

DASAR HUKUM DAN ETIKA PEMBERITAAN

Pemberitaan mengenai perkara ini harus tetap membedakan antara dugaan, temuan penyelidikan, hasil penyidikan dan fakta yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.

Dewan Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap persoalan kepentingan umum, sekaligus wajib menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Dari sisi hukum tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap menjadi bagian penting dari kerangka pemberantasan korupsi, dengan sejumlah ketentuan yang telah dicabut sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara Puskesmas Indralaya, Kejari Ogan Ilir sebagaimana diberitakan media menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut dalam perkara konkret tentu merupakan ranah aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada unsur-unsur tindak pidana serta alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

SPM Sumsel menilai peningkatan perkara ini ke tahap penyidikan merupakan momentum penting untuk memastikan pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendukung proses hukum yang berbasis bukti. Kami meminta Kejari Ogan Ilir mengusut tuntas, membuka rangkaian perkara secara terang sesuai kewenangan, dan memastikan setiap rupiah anggaran yang diperiksa dapat dijelaskan pertanggungjawabannya. Yang penting bukan membangun tuduhan, tetapi memastikan fakta, bukti, aliran dana dan pertanggungjawaban hukum benar-benar terungkap,” tutup Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *