KORAN SPM — PALEMBANG, SUMSEL — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan terhadap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin terkait dugaan pungutan terhadap dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan menjadi perhatian publik.
Berdasarkan keterangan yang dipublikasikan Polda Sumsel, dua PPPK berinisial RB dan RD diamankan dalam OTT pada 17 September 2026. Penyidik menyebut dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan dana revitalisasi satuan pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyasar 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Dugaan fee yang disebut penyidik sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah.
Perkara tersebut kemudian mendapat sorotan dari Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Ia meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya melihat perkara dari sisi pelaku yang telah diamankan, tetapi juga mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan.
“Kami mendesak Polda Sumsel mengusut perkara ini secara tuntas berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan berhenti pada siapa yang menerima uang. Yang juga penting adalah menelusuri bagaimana mekanismenya, siapa yang mengetahui, apakah ada pihak lain yang terlibat, serta ke mana aliran uang tersebut apabila memang terbukti ada,” ujar Yovi Meitaha.
TELUSURI DUGAAN RANTAI PERINTAH
SPM Sumsel menilai salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah menguji secara objektif apakah dugaan pungutan tersebut merupakan tindakan individual atau terdapat pola yang lebih luas.
Namun, SPM Sumsel menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti.
Karena itu, penyidik dapat mendalami antara lain komunikasi para pihak, dokumen pencairan, hubungan kewenangan, keterangan saksi, transaksi keuangan, serta barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.
Polda Sumsel sendiri telah menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Bagi SPM Sumsel, proses tersebut penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada level pelaksana apabila kemudian ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.
ALIRAN DANA PERLU DITELUSURI
Selain menentukan siapa yang diduga meminta atau menerima uang, aspek follow the money juga dinilai penting.
Jika benar terdapat pungutan terhadap dana program revitalisasi, penyidik dapat menelusuri:
- Berapa nilai anggaran masing-masing sekolah penerima program.
- Berapa nilai uang yang diduga diminta atau diserahkan.
- Kapan dan bagaimana uang tersebut diserahkan.
- Siapa pihak yang berhubungan langsung dengan pemberi dan penerima.
- Apakah terdapat rekening, transaksi tunai, komunikasi elektronik atau bentuk pembayaran lain yang berkaitan.
- Apakah terdapat pola yang sama pada sekolah penerima lainnya.
- Apakah terdapat pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan pungutan tersebut.
- Apakah terdapat dokumen atau komunikasi yang menunjukkan adanya instruksi, koordinasi atau pengetahuan pihak lain.
Seluruh pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti, bukan melalui asumsi.
JANGAN ABAIKAN ASPEK PENGAWASAN INTERNAL
Kasus ini juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan pengelolaan program pendidikan.
SPM Sumsel meminta Inspektorat dan pihak terkait melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan, khususnya pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan.
Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi masalah. Sistem pengendalian seharusnya mampu mendeteksi sejak awal apabila terdapat permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar resmi, tekanan terhadap sekolah, atau transaksi yang tidak berkaitan dengan tujuan program.
Karena itu, perlu dilihat apakah terdapat mekanisme pengaduan yang efektif bagi kepala sekolah dan pengelola sekolah apabila mereka mendapatkan permintaan pembayaran yang diduga tidak resmi.
POTENSI RISIKO KORUPSI HARUS DIUJI DENGAN BUKTI
Dalam perspektif pemberantasan korupsi, pungutan atau permintaan uang yang berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintah dapat menjadi persoalan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam pemberitaan resmi Polda Sumsel, dua tersangka disebut dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait dugaan pemerasan.
Namun, penggunaan istilah “potensi korupsi” dalam pemberitaan harus tetap dibedakan dari kesimpulan bahwa suatu pihak telah melakukan tindak pidana. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian perkara tetap berlangsung melalui mekanisme peradilan.
Kerangka pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan catatan bahwa sebagian ketentuannya telah mengalami perubahan melalui perkembangan peraturan perundang-undangan berikutnya.
SPM: DANA PENDIDIKAN HARUS DIKAWAL
Yovi Meitaha menegaskan bahwa perhatian publik terhadap perkara tersebut bukan berarti menghakimi pihak-pihak yang belum terbukti bersalah.
Menurutnya, justru proses hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti.
“Kami tidak ingin membuat tuduhan terhadap siapa pun yang belum terbukti. Tetapi ketika sudah ada OTT dan penetapan tersangka, maka publik berhak mengetahui sejauh mana perkara tersebut dikembangkan. Kami mendorong penyidik menelusuri semua bukti yang relevan, termasuk aliran dana, komunikasi, hubungan kewenangan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila memang ditemukan alat bukti,” kata Yovi.
Ia juga meminta agar sekolah penerima program tidak ditempatkan sebagai pihak yang otomatis dianggap bersalah hanya karena terdapat dalam rangkaian pemeriksaan.
Menurut SPM Sumsel, posisi masing-masing pihak harus dibedakan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan penyidik.
EMPAT TITIK YANG DINILAI PENTING UNTUK DIAWASI
SPM Sumsel mendorong pengawasan terhadap sedikitnya empat aspek:
Pertama, pengawasan anggaran.
Besaran pagu, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana revitalisasi perlu dapat diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Kedua, pengawasan pelaksanaan.
Pekerjaan fisik sekolah harus diperiksa secara langsung untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, kontrak atau dokumen pelaksanaan, spesifikasi dan kondisi di lapangan.
Ketiga, pengawasan transaksi.
Setiap pembayaran yang diduga berada di luar ketentuan perlu ditelusuri berdasarkan bukti transaksi dan keterangan para pihak.
Keempat, pengawasan kelembagaan.
Perlu dievaluasi apakah sistem pengendalian internal telah berjalan dan apakah terdapat celah yang memungkinkan terjadinya pungutan atau penyalahgunaan kewenangan.
DESAK APH BUKA PERKEMBANGAN PERKARA SECARA PROPORSIONAL
SPM Sumsel meminta Polda Sumsel:
- Mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang sah.
- Menelusuri dugaan aliran uang.
- Memeriksa hubungan komunikasi dan kewenangan para pihak.
- Mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain apabila didukung alat bukti.
- Memeriksa pola dugaan pungutan pada sekolah lain yang masuk dalam program.
- Mengamankan dan menguji dokumen serta bukti elektronik yang relevan.
- Berkoordinasi dengan instansi pengawasan apabila diperlukan untuk aspek administratif dan keuangan.
- Memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan.
SPM Sumsel juga meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri terhadap pihak-pihak yang masih berstatus saksi ataupun pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
MENGEDepankan ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Pemberitaan mengenai perkara hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Informasi mengenai status tersangka, saksi maupun pihak yang diperiksa harus disampaikan sesuai status hukum masing-masing.
Prinsip tersebut sekaligus sejalan dengan kewajiban pers untuk menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang dan tidak menghakimi.
Dewan Pers menegaskan bahwa pers mempunyai fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mendorong supremasi hukum, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
LANDASAN HUKUM DAN ETIKA PEMBERITAAN
Pemberitaan mengenai perkara ini perlu memperhatikan antara lain:
1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menjadi dasar kemerdekaan pers sekaligus pelaksanaan fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Dewan Pers menegaskan fungsi pers termasuk pengawasan, kritik dan koreksi terhadap kepentingan umum.
2. Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan harus mengutamakan akurasi, keberimbangan, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan tanggapan.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menjadi salah satu kerangka hukum utama dalam penanganan tindak pidana korupsi, dengan memperhatikan perubahan hukum yang berlaku saat ini.
4. Asas praduga tak bersalah
Setiap pihak yang belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak boleh diberitakan seolah-olah telah terbukti melakukan tindak pidana.
PENUTUP
Kasus OTT dugaan pungutan dana revitalisasi sekolah di Banyuasin kini menjadi ujian bagi proses penegakan hukum sekaligus sistem pengawasan pengelolaan program pendidikan.
SPM Sumsel melalui Koordinator Aksi Yovi Meitaha meminta Polda Sumsel dan APH terkait menjalankan proses hukum secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.
“Kami mendukung proses hukum berjalan sampai tuntas. Kalau memang hanya dua orang yang terbukti terlibat, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jika dalam pengembangan perkara ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti terlibat juga harus dilindungi haknya. Itu yang kami harapkan,” tegas Yovi.
Dengan demikian, sorotan utama bukanlah untuk membangun tuduhan baru, melainkan mendorong verifikasi fakta, penelusuran aliran dana, pemeriksaan mekanisme pengawasan, serta penegakan hukum berdasarkan bukti agar pengelolaan dana pendidikan tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)












