KORAN SPM — ULAK DEPATI, SUMATERA SELATAN — Keberadaan sejumlah alat dan mesin pertanian (alsintan) yang disebut-sebut pernah diterima dua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Ulak Depati kini menjadi perhatian masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat dua Gapoktan yang berada di wilayah desa tersebut, yakni Gapoktan Pemuda Karya di Dusun I dan Gapoktan Pelita Harapan di Dusun II.
Kedua kelompok tersebut disebut pernah memperoleh bantuan sarana pertanian berupa alat seperti jonder, tapator, dan mesin air. Namun, sejumlah masyarakat mempertanyakan keberadaan serta pemanfaatan alat-alat tersebut karena ketika dibutuhkan untuk kegiatan pertanian, alat yang dimaksud disebut tidak tersedia atau tidak diketahui keberadaannya.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius setelah masyarakat mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa. Namun, menurut keterangan masyarakat yang disampaikan kepada SPM Sumsel, kepala desa juga belum mengetahui secara pasti keberadaan alat bantuan tersebut.
Masyarakat kemudian disebut mencoba meminta penjelasan kepada pihak pendamping pertanian dan koordinator lapangan (korlu), tetapi menurut pengaduan warga, mereka memperoleh jawaban bahwa pihak tersebut tidak mengetahui keberadaan alat dimaksud.
Bukan Sekadar Persoalan Alat Tidak Ada
Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara administratif dan faktual sebelum muncul kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.
“Yang kami soroti bukan semata-mata soal alat pertanian ada atau tidak ada. Yang harus diperiksa adalah sejak proses pengusulan, penetapan penerima, serah terima, pencatatan aset, lokasi penyimpanan, penggunaan, sampai pertanggungjawabannya. Kalau benar alat bantuan tidak diketahui keberadaannya, maka harus ada penjelasan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan lapangan,” ujar Yovi.
Menurutnya, masyarakat sebagai penerima manfaat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah bantuan pertanian tersebut masih berada dalam penguasaan kelompok, digunakan untuk kepentingan petani, dipinjamkan secara sah, rusak, dipindahkan, atau telah dialihkan kepada pihak lain.
Kondisi tersebut tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Namun, apabila kemudian ditemukan bukti bahwa barang bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kelompok tani ternyata dijual, dialihkan, disembunyikan, atau dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
SPM Minta Audit Dokumen dan Pemeriksaan Lapangan
SPM Sumsel mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawasan terkait untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara proporsional apabila terdapat dasar informasi dan bukti awal yang memadai.
Pemeriksaan, menurut SPM, setidaknya perlu mencakup:
- Dokumen usulan bantuan masing-masing Gapoktan.
- Dokumen penetapan penerima bantuan.
- Sumber anggaran dan instansi yang menyalurkan bantuan.
- Tahun anggaran serta program/kegiatan pemberian bantuan.
- Berita acara serah terima barang.
- Daftar spesifikasi dan jumlah unit alsintan.
- Nilai atau harga per unit barang.
- Dokumen pertanggungjawaban kelompok penerima.
- Buku inventaris atau administrasi pengelolaan alsintan.
- Lokasi keberadaan alat saat ini.
- Riwayat pemakaian dan peminjaman alat.
- Pihak yang memegang atau menguasai alat.
- Kondisi fisik masing-masing alat.
- Apakah alat pernah dipindahkan dari desa.
- Apakah terdapat bukti transaksi apabila terdapat informasi mengenai dugaan penjualan.
Pedoman pengelolaan bantuan pemerintah Kementerian Pertanian saat ini diatur antara lain melalui Permentan Nomor 02 Tahun 2026, yang mencakup pengusulan penerima, penyaluran, pertanggungjawaban, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bantuan pemerintah.
Potensi Risiko Penyimpangan Harus Dibuktikan, Bukan Diasumsikan
Dalam perspektif pengawasan, hilangnya atau tidak diketahuinya keberadaan aset bantuan pemerintah dapat menjadi indikator yang layak diperiksa, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya korupsi.
Beberapa risiko yang perlu diuji aparat antara lain:
Pertama, risiko penguasaan pribadi.
Apakah alat yang diperuntukkan bagi kelompok tani justru berada di tangan individu tertentu dan tidak dapat diakses anggota kelompok?
Kedua, risiko pengalihan atau penjualan.
Apakah terdapat transaksi jual beli atas alat bantuan? Jika ada, siapa pihak yang menjual, kepada siapa, kapan transaksi terjadi, berapa nilainya, dan atas dasar kewenangan apa?
Ketiga, risiko pertanggungjawaban fiktif.
Apakah dokumen menyatakan alat telah diterima dan digunakan, sementara kondisi faktual di lapangan berbeda?
Keempat, risiko bantuan tidak tepat sasaran.
Apakah alat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan petani penerima sebagaimana tujuan program?
Kelima, risiko lemahnya pengawasan.
Perlu diperiksa pula apakah pembina, penyuluh, pendamping, koordinator lapangan, dinas terkait, atau pihak lain yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan telah menjalankan tugasnya sesuai kewenangan.
Keterangan Pendamping dan Kades Juga Perlu Diverifikasi
Pernyataan bahwa kepala desa, pendamping pertanian maupun korlu tidak mengetahui keberadaan alat tidak boleh langsung dimaknai sebagai kesalahan atau keterlibatan.
Justru keterangan tersebut perlu diverifikasi dengan dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Jika benar pihak-pihak terkait tidak mengetahui keberadaan bantuan, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang terakhir menguasai alat tersebut dan siapa yang memiliki tanggung jawab administratif terhadap pengelolaannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait, pemeriksaan fisik, serta penelusuran administrasi bantuan.
SPM Sumsel Desak APH Tidak Berhenti pada Klarifikasi
Yovi Meitaha menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memberikan vonis kepada pengurus Gapoktan maupun pihak lainnya.
“Kami tidak mengatakan pengurus Gapoktan telah melakukan tindak pidana. Itu kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian. Yang kami minta adalah keberadaan bantuan tersebut dipastikan, dokumennya dibuka untuk pemeriksaan, dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, ditindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
SPM Sumsel meminta Inspektorat, Dinas Pertanian, APIP maupun APH melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara/daerah, pengalihan aset bantuan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka SPM meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alat sebenarnya masih ada, berada di lokasi lain, sedang digunakan berdasarkan mekanisme yang sah, atau terdapat alasan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan, maka informasi tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.
Keterbukaan Data Menjadi Kunci
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai keberadaan jonder, tapator dan mesin air, tetapi menyangkut akuntabilitas bantuan pemerintah dan hak masyarakat penerima manfaat.
Regulasi Kementerian Pertanian menempatkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dan transparansi sebagai bagian penting dalam pengelolaan bantuan pemerintah.
Karena itu, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi mengenai:
Bantuan berasal dari mana → siapa penerimanya → kapan diserahkan → berapa unit → berapa nilainya → siapa yang menguasai → di mana barang berada → bagaimana mekanisme penggunaannya → dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan masyarakat yang disampaikan kepada SPM Sumsel dan bukan penetapan bahwa telah terjadi tindak pidana atau bahwa pengurus Gapoktan telah melakukan penjualan alat bantuan.
Pihak pengurus Gapoktan Pemuda Karya, Gapoktan Pelita Harapan, pemerintah desa, pendamping pertanian, korlu, Dinas Pertanian maupun pihak terkait lainnya memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab apabila terdapat informasi yang tidak tepat.
Prinsip ini sejalan dengan mekanisme hak jawab dalam praktik pers; Dewan Pers menegaskan bahwa hak jawab merupakan sarana untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang dianggap keliru atau tidak akurat.
Dewan Pers juga menegaskan fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dengan demikian, SPM Sumsel meminta APH dan instansi pengawasan terkait mengusut informasi ini secara objektif: bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan apakah bantuan pertanian benar-benar berada, dikelola, dan dimanfaatkan sebagaimana tujuan program.
Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.
Landasan hukum dan etik
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik dan koreksi.
Kode Etik Jurnalistik, terutama kewajiban melakukan pemberitaan secara independen, akurat, berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, sebagai mekanisme bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Permentan Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian, yang mengatur antara lain penyaluran, pertanggungjawaban, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pemantauan dan evaluasi bantuan pemerintah.
Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat menjadi relevan apabila pemeriksaan nantinya menemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi; namun keberadaan dugaan awal saja tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi korupsi.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)












