Berita  

Belanja Makanan dan Minuman Rapat Diskominfo Ogan Ilir TA 2025 Disorot

SPM Sumsel Desak APH Lakukan Penyelidikan

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMSEL — Belanja makanan dan minuman rapat/jamuan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).

Sorotan tersebut muncul setelah terdapat sejumlah paket belanja konsumsi rapat/jamuan yang tersebar dalam beberapa Rencana Umum Pengadaan (RUP), dengan nilai antara lain sekitar Rp12,855 juta, Rp9,8 juta, Rp9 juta, Rp8,06 juta, Rp6,05 juta, Rp5,6 juta, Rp4,9 juta, Rp4,6 juta, Rp3,8 juta, dan Rp3,5 juta, selain berbagai paket dengan nilai lebih kecil.

Menurut SPM Sumsel, keberadaan paket-paket tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Namun, banyaknya paket dan pemecahan nilai belanja tersebut dinilai layak menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan bahwa seluruh pengeluaran benar-benar sesuai kebutuhan, pelaksanaan kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, serta ketentuan pengadaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Bukan Sekadar Melihat Nilai Paket

Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan, Yovi Meitaha, mengatakan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada angka yang tercantum dalam RUP.

Menurutnya, substansi yang jauh lebih penting adalah mencocokkan antara anggaran yang direncanakan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

“Yang perlu diperiksa bukan hanya berapa nilai paketnya, tetapi apakah konsumsi tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan yang tercatat, berapa jumlah peserta, berapa kali kegiatan dilaksanakan, berapa harga satuan konsumsi, serta apakah seluruh dokumen pertanggungjawabannya dapat diverifikasi,” ujar Yovi.

SPM Sumsel mendorong agar setiap paket diperiksa menggunakan pendekatan sederhana namun terukur:

jumlah peserta × frekuensi kegiatan × harga satuan konsumsi = nilai pengeluaran yang seharusnya dapat dijelaskan.

Dari perhitungan tersebut, aparat maupun auditor dapat menguji apakah nilai paket mempunyai dasar kebutuhan yang rasional dan didukung dokumen.

Dokumen yang Perlu Diverifikasi

SPM Sumsel meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen pendukung, antara lain:

  • Undangan rapat atau kegiatan;
  • Surat tugas dan/atau surat perintah kegiatan;
  • Daftar hadir peserta;
  • Notulen atau berita acara kegiatan;
  • Dokumentasi pelaksanaan kegiatan;
  • Nota, kuitansi, faktur, atau bukti pembayaran;
  • Jumlah kotak/porsi makanan dan minuman yang dipesan;
  • Harga satuan konsumsi;
  • Waktu dan lokasi kegiatan;
  • Dokumen pertanggungjawaban belanja;
  • Bukti pembayaran kepada penyedia;
  • Dokumen RUP, DPA, dan perubahan anggaran apabila ada;
  • Kesesuaian antara volume dalam dokumen dengan realisasi di lapangan.

Dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah belanja yang tercatat memang merepresentasikan kegiatan yang benar-benar berlangsung.

Perlu Dilihat Pola Paket, Bukan Hanya Satu Paket

SPM Sumsel juga meminta aparat penegak hukum maupun auditor melihat pola keseluruhan belanja, bukan memeriksa satu paket secara terpisah.

Sebab, apabila terdapat banyak paket dengan jenis belanja yang sama dalam satu tahun anggaran, perlu dilihat apakah paket-paket tersebut memang muncul karena kebutuhan kegiatan yang berbeda atau terdapat pola pengadaan yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Namun demikian, SPM Sumsel menegaskan bahwa banyaknya paket dengan nilai relatif kecil tidak otomatis berarti terjadi pemecahan paket yang melanggar aturan.

Diperlukan pemeriksaan terhadap waktu pelaksanaan, sumber anggaran, kebutuhan masing-masing kegiatan, metode pengadaan, penyedia, pejabat yang bertanggung jawab, serta dokumen perencanaan dan pelaksanaannya.

Potensi Permasalahan yang Perlu Diuji

Menurut SPM Sumsel, terdapat sejumlah aspek yang patut diuji oleh auditor maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pemeriksaan.

Pertama, potensi ketidaksesuaian volume, apabila jumlah konsumsi yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah peserta atau kegiatan yang sebenarnya.

Kedua, potensi ketidaksesuaian harga, apabila harga satuan dalam pertanggungjawaban tidak sesuai dengan harga yang seharusnya atau tidak didukung bukti transaksi yang memadai.

Ketiga, potensi kegiatan tidak sesuai dokumen, apabila kegiatan yang menjadi dasar pembayaran tidak dapat dibuktikan secara memadai.

Keempat, potensi pembayaran atas konsumsi yang tidak terealisasi, apabila dokumen pertanggungjawaban ada tetapi pelaksanaan kegiatan atau distribusi konsumsi tidak dapat diverifikasi.

Kelima, potensi konflik kepentingan atau ketidaksesuaian proses pengadaan, apabila terdapat hubungan tertentu antara pihak yang terlibat dalam proses pengadaan yang kemudian menimbulkan persoalan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Keenam, apabila ditemukan selisih antara uang yang dibayarkan dengan barang/jasa yang benar-benar diterima, perlu dihitung secara jelas apakah terdapat kerugian keuangan daerah, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana mekanisme terjadinya.

SPM Sumsel: Jangan Menghakimi Sebelum Audit

Yovi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun tuduhan hanya berdasarkan nomenklatur anggaran.

“Belanja makanan dan minuman rapat adalah belanja yang secara administratif dapat saja sah apabila memang ada kegiatan dan seluruh pertanggungjawabannya sesuai. Karena itu kami tidak mengatakan bahwa paket-paket tersebut merupakan tindak pidana. Justru kami meminta APH dan auditor melakukan penyelidikan serta pemeriksaan untuk memastikan faktanya,” tegasnya.

Menurut Yovi, transparansi dan pemeriksaan diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Desak APH dan Auditor Turun Melakukan Pemeriksaan

SPM Sumsel mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga pengawasan terkait untuk melakukan penelaahan terhadap belanja makanan dan minuman rapat/jamuan Diskominfo Kabupaten Ogan Ilir TA 2025.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melakukan uji petik lapangan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikator yang memerlukan pendalaman.

SPM Sumsel juga meminta agar pemeriksaan dapat menjawab sejumlah pertanyaan:

  1. Berapa total anggaran belanja makanan dan minuman rapat/jamuan Diskominfo Ogan Ilir selama TA 2025?
  2. Berapa jumlah keseluruhan paket dan bagaimana distribusi nilainya?
  3. Berapa kegiatan yang menjadi dasar pengeluaran tersebut?
  4. Berapa jumlah peserta pada masing-masing kegiatan?
  5. Berapa volume konsumsi yang dipesan dan diterima?
  6. Berapa harga satuan makanan dan minuman?
  7. Siapa penyedia pada masing-masing paket?
  8. Apakah seluruh kegiatan benar-benar terlaksana?
  9. Apakah terdapat kesesuaian antara daftar hadir, dokumentasi, nota dan pembayaran?
  10. Apakah terdapat selisih antara volume yang dibayarkan dengan realisasi?
  11. Apakah proses pengadaan telah sesuai ketentuan?
  12. Apakah terdapat indikasi kerugian keuangan daerah?

Pengawasan Harus Berbasis Bukti

SPM Sumsel menilai pengawasan anggaran daerah harus dilakukan berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan bukti transaksi, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

Jika seluruh dokumen dan realisasi ternyata sesuai, maka hasil pemeriksaan tersebut justru penting untuk memberikan kepastian bahwa penggunaan anggaran telah dilaksanakan secara akuntabel.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian volume, bukti transaksi yang tidak valid, kegiatan yang tidak dapat dibuktikan, pembayaran yang tidak sesuai realisasi, atau indikasi kerugian keuangan daerah, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan.

Landasan Hukum dan Prinsip Pengawasan

Dalam melakukan penelaahan, aspek yang relevan antara lain prinsip pengelolaan keuangan negara/daerah yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta ketentuan mengenai pemerintahan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah beserta aturan pelaksanaannya.

Apabila dalam pemeriksaan kemudian ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, atau kerugian keuangan negara/daerah, penanganannya tentu harus didasarkan pada bukti yang sah dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SPM Sumsel juga mengingatkan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen anggaran maupun pengadaan tidak boleh langsung dianggap melakukan pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang mendukung.

SPM Sumsel Buka Ruang Klarifikasi

Yovi Meitaha mengatakan pihaknya juga membuka ruang bagi Diskominfo Kabupaten Ogan Ilir maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai paket-paket belanja tersebut.

“Kami mendorong keterbukaan. Kalau memang seluruh kegiatan terlaksana, dokumen lengkap, volume sesuai, harga wajar, dan tidak ada kerugian daerah, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau ada persoalan, kami meminta aparat tidak ragu melakukan pendalaman,” katanya.

Menurutnya, tujuan pengawasan bukan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu, melainkan memastikan uang rakyat digunakan sesuai peruntukan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Desakan SPM Sumsel

Atas dasar tersebut, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) mendesak:

APH melakukan penyelidikan/penelaahan terhadap belanja makanan dan minuman rapat/jamuan Diskominfo Ogan Ilir TA 2025 apabila terdapat indikasi awal yang cukup;

Inspektorat dan auditor terkait melakukan audit atau reviu terhadap dokumen dan realisasi belanja;

Melakukan uji petik terhadap kegiatan yang menjadi dasar pembayaran;

Mencocokkan daftar hadir, dokumentasi, volume konsumsi, nota, harga satuan dan bukti pembayaran;

Menelusuri seluruh paket yang memiliki nomenklatur sejenis untuk melihat pola pengadaan secara keseluruhan;

Memastikan tidak terdapat pembayaran yang melebihi realisasi;

Menghitung secara objektif apabila ditemukan selisih atau potensi kerugian keuangan daerah;

Menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SPM Sumsel menegaskan bahwa data RUP merupakan pintu masuk untuk melakukan pengawasan, bukan bukti bahwa telah terjadi korupsi.

“Biarkan dokumen dan pemeriksaan yang berbicara. Kalau bersih, harus dibuktikan bersih. Kalau ditemukan penyimpangan, harus ditindak sesuai hukum,” tutup Yovi Meitaha.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai nilai paket dalam pemberitaan ini merupakan data awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut dengan dokumen RUP, DPA, realisasi anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan keberadaan paket belanja atau besaran anggaran sebelum terdapat bukti dan proses pemeriksaan yang sah.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Exit mobile version