Berita  

DUGAAN POTONGAN RP7.000 PER SISWA DARI DANA BOSP OGAN ILIR DISOROT

Herman Zen: “Telusuri Siapa Meminta, Mengumpulkan dan Menerima”

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — Dugaan adanya permintaan atau potongan sebesar Rp7.000 per siswa yang disebut-sebut bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Ogan Ilir mendapat sorotan dari Herman Zen, Koordinator Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir.

Informasi mengenai dugaan tersebut diperoleh dari keterangan yang disebut berasal dari sejumlah kepala sekolah. Namun, informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum dilakukan verifikasi terhadap dokumen, transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut.

Karena itu, perhatian utama bukan sekadar pada nominal Rp7.000, melainkan pada asal dana, dasar permintaan, mekanisme pengumpulan, pihak yang menerima, serta pertanggungjawaban penggunaannya.

BUKAN SEKADAR RP7.000, TETAPI SIAPA DAN UNTUK APA?

Jika benar terdapat pembayaran Rp7.000 per siswa, maka besarnya dana akan bergantung pada jumlah siswa, jumlah sekolah, dan periode pembayaran.

Sebagai ilustrasi:

  • 100 siswa × Rp7.000 = Rp700.000;
  • 300 siswa × Rp7.000 = Rp2.100.000;
  • 500 siswa × Rp7.000 = Rp3.500.000;
  • 1.000 siswa × Rp7.000 = Rp7.000.000.

Angka tersebut bukan pernyataan mengenai total dana yang telah terkumpul, melainkan simulasi untuk menunjukkan bahwa apabila pembayaran dilakukan secara luas, nilainya perlu dihitung berdasarkan data siswa dan periode pembayaran yang sebenarnya.

Herman Zen menilai aparat dan pengawas internal perlu menjawab pertanyaan paling mendasar: siapa yang menetapkan nominal Rp7.000, siapa yang meminta, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menerima, dan apa dasar pembayarannya?

DUGAAN “UANG PENGAMANAN” HARUS DIBUKTIKAN

Salah satu informasi yang perlu diverifikasi adalah adanya penyebutan dana tersebut sebagai “uang pengamanan”.

Menurut Herman, istilah tersebut tidak boleh berhenti sebagai informasi lisan. Jika memang terdapat pembayaran untuk jasa pengamanan, maka harus dapat dijelaskan:

  • siapa penyedia jasa;
  • apa bentuk jasa yang diberikan;
  • apa dasar pengadaannya;
  • berapa nilai kontraknya;
  • apakah terdapat dokumen kerja sama;
  • apakah terdapat kuitansi atau invoice;
  • apakah pembayaran tercatat dalam administrasi sekolah;
  • apakah kegiatan tersebut tercantum dalam perencanaan dan penganggaran sekolah; dan
  • apa bukti bahwa jasa tersebut benar-benar diberikan.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup hanya menemukan adanya uang yang keluar, tetapi harus menguji legalitas, kewajaran, kesesuaian anggaran, penerima manfaat, dan output yang diterima sekolah.

RANTAI PENGUMPULAN PERLU DIVERIFIKASI

Informasi yang beredar menyebut dugaan mekanisme berbeda antara satuan pendidikan dasar dan menengah, antara lain melalui struktur yang disebut Korwil/K3S pada jenjang SD serta Sub-Rayon pada jenjang SMP.

Namun, informasi mengenai struktur tersebut belum dapat dipastikan sebagai mekanisme resmi dan harus dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

  1. Siapa yang memberikan instruksi?
  2. Siapa yang menetapkan nominal?
  3. Siapa yang mengumpulkan?
  4. Siapa yang menerima?
  5. Apakah pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer?
  6. Ke rekening siapa dana masuk?
  7. Apakah tercatat dalam RKAS, BKU dan SPJ?
  8. Apa dasar penganggarannya?

Jika terdapat pihak yang disebut dalam informasi tersebut, keterlibatan masing-masing pihak harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi, bukan berdasarkan asumsi.

HERMAN ZEN: PERIKSA DOKUMEN, BUKAN HANYA KETERANGAN

Herman Zen meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar informasi yang memadai.

Menurutnya, pemeriksaan setidaknya dapat diarahkan pada:

  • RKAS sekolah;
  • buku kas dan pembukuan terkait;
  • SPJ;
  • rekening koran;
  • bukti transfer;
  • kuitansi;
  • dokumen pengadaan atau kerja sama;
  • data jumlah siswa;
  • periode pembayaran;
  • identitas penerima;
  • serta bukti jasa atau kegiatan yang diklaim sebagai dasar pembayaran.

“Kalau memang ada pembayaran Rp7.000 per siswa, jangan berhenti pada pertanyaan ada atau tidak ada. Telusuri siapa yang meminta, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menerima dan untuk apa uang tersebut digunakan. Semua harus dibuktikan dengan dokumen dan transaksi yang dapat diperiksa,” ujar Herman Zen.

Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

“Kami meminta pemeriksaan, bukan menghakimi. Kalau pembayaran tersebut memang sah dan sesuai ketentuan, tentu harus dapat dijelaskan dasar hukumnya dan dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, barulah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

PERMINTAAN PEMERIKSAAN

Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir meminta pihak berwenang:

  1. memverifikasi kebenaran dugaan pembayaran Rp7.000 per siswa;
  2. memastikan sumber dana yang digunakan;
  3. menelusuri pihak yang menetapkan atau meminta pembayaran;
  4. memeriksa mekanisme pengumpulan dan penerima dana;
  5. mencocokkan pembayaran dengan RKAS dan realisasi anggaran;
  6. memeriksa bukti transaksi dan pertanggungjawaban;
  7. memverifikasi keberadaan jasa atau output yang dibayar;
  8. menghitung jumlah sekolah, siswa, dan periode pembayaran apabila dugaan tersebut terbukti terjadi; serta
  9. menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.

BLOK KONFIRMASI PIHAK TERKAIT

Redaksi memberikan ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam informasi ini.

Dinas Pendidikan Ogan Ilir: diminta menjelaskan apakah pernah mengetahui, menginstruksikan, memfasilitasi, atau menerima laporan mengenai pembayaran Rp7.000 per siswa tersebut.

Korwil/K3S: diminta memberikan penjelasan mengenai apakah terdapat mekanisme pengumpulan dana sebagaimana informasi yang beredar dan apa dasar kegiatannya apabila memang ada.

Sub-Rayon: diminta mengklarifikasi apakah pernah terlibat dalam pengumpulan atau koordinasi pembayaran tersebut.

Kepala sekolah: diberikan ruang untuk menjelaskan sumber informasi, mekanisme pembayaran, dasar penganggaran, serta pihak yang menerima dana apabila pembayaran memang pernah dilakukan.

Pihak yang disebut sebagai penerima atau penyedia jasa: diberikan kesempatan menjelaskan hubungan hukum, dasar pembayaran, serta jasa atau kegiatan yang diberikan.

Konfirmasi tersebut penting untuk memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi dan hak jawab dalam pemberitaan.

BUKAN VONIS, MELAINKAN PERMINTAAN KLARIFIKASI

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa Dinas Pendidikan, Korwil/K3S, Sub-Rayon, kepala sekolah maupun pihak lainnya telah melakukan tindak pidana.

Dugaan potongan Rp7.000 per siswa, sumber Dana BOSP, mekanisme pengumpulan, istilah “uang pengamanan”, serta siapa penerima dana masih merupakan informasi yang harus diverifikasi.

Pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya informasi yang tepat, akurat dan benar dalam menjalankan fungsi tersebut.

Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak koreksi dan hak jawab sesuai mekanisme pers. Pedoman Hak Jawab Dewan Pers secara khusus mengatur hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memperoleh ruang jawaban secara proporsional.

PERTANYAAN PUBLIK YANG MENUNGGU JAWABAN

  1. BENARKAH ADA PEMBAYARAN RP7.000 PER SISWA?
  2. DARI MANA SUMBER DANANYA?
  3. SIAPA YANG MENETAPKAN NOMINAL?
  4. SIAPA YANG MEMINTA DAN MENGUMPULKAN?
  5. SIAPA PENERIMA AKHIR?
  6. UNTUK APA DANA TERSEBUT DIGUNAKAN?
  7. APAKAH TERCANTUM DALAM RKAS DAN PERTANGGUNGJAWABAN SEKOLAH?
  8. JASA ATAU OUTPUT APA YANG DITERIMA SEKOLAH?
  9. APA DASAR HUKUM DAN DASAR PENGANGGARANNYA?

Publik tidak membutuhkan kesimpulan terburu-buru.

Publik membutuhkan dokumen, verifikasi, transparansi dan pertanggungjawaban.

Apabila pembayaran tersebut sah, jelaskan dasar dan pertanggungjawabannya.

Apabila terdapat ketidaksesuaian, biarkan hasil pemeriksaan menentukan langkah berikutnya.

HERMAN ZEN

Koordinator Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir

Untuk aspek pers, Dewan Pers menempatkan verifikasi, keberimbangan dan praduga tak bersalah sebagai prinsip penting dalam pemberitaan.

Selain itu, perkembangan hukum pers pada 2026 perlu diperhatikan: Dewan Pers menyebut putusan MK Januari 2026 memperkuat mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai mekanisme utama dalam sengketa pers.

(TIM RILIS MEDIA KORAN SPM)

Exit mobile version