KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — Pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pada Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir menjadi sorotan. Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Dinas Sosial, khususnya dengan mencocokkan dokumen perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga realisasi program.
Desakan tersebut disampaikan bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan sebagai dorongan agar seluruh penggunaan uang negara dapat diuji secara transparan berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.
Dokumen DPA dan realisasi 2025 tersedia
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, pemerintah daerah tersebut mempublikasikan sejumlah dokumen penting, antara lain DPA 2025, Program Kegiatan dan Realisasi 2025, serta Neraca. Keberadaan dokumen tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kesesuaian antara anggaran yang ditetapkan dengan pelaksanaan program di lapangan.
Selain itu, Dinas Sosial juga mempublikasikan Rencana Aksi AKIP 2025 serta Monev Triwulan I hingga Triwulan IV 2025. Dokumen tersebut penting untuk melihat apakah target kegiatan yang ditetapkan dalam perencanaan benar-benar tercapai dan bagaimana perkembangan realisasi sepanjang tahun anggaran.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sendiri melalui portal akuntabilitas daerah mencantumkan Informasi RUP 2025 dan DPA SKPD 2025 sebagai bagian dari dokumen akuntabilitas keuangan daerah.
Jangan campurkan pagu indikatif dengan anggaran definitif
Dalam penelusuran sebelumnya muncul sejumlah angka program Dinas Sosial, antara lain Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sekitar Rp3,5 miliar, Program Pemberdayaan Sosial sekitar Rp143 juta, Program Rehabilitasi Sosial sekitar Rp529,6 juta, Program Perlindungan dan Jaminan Sosial sekitar Rp2,61 miliar, Program Penanganan Bencana sekitar Rp394,2 juta dan Program Pengelolaan Taman Makam Pahlawan sekitar Rp129,7 juta.
Namun, angka tersebut harus ditempatkan secara hati-hati karena merupakan pagu indikatif dalam dokumen perencanaan, bukan secara otomatis merupakan pagu definitif Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Karena itu, SPM Sumsel menilai angka definitif harus terlebih dahulu dicocokkan dengan DPA/DPPA 2025, RKA, RUP, kontrak, dokumen pelaksanaan, serta laporan realisasi anggaran.
Yovi: Jangan berhenti pada angka pagu
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, mengatakan pengawasan terhadap anggaran Dinas Sosial harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada melihat besarnya pagu.
Menurutnya, yang harus diuji adalah apakah anggaran yang ditetapkan benar-benar menghasilkan output dan manfaat sebagaimana direncanakan.
“Kami mendesak APH melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif. Jangan hanya melihat angka anggarannya, tetapi telusuri dari DPA, RUP, proses pengadaan, kontrak, penyedia, pembayaran, sampai barang atau bantuan benar-benar diterima masyarakat,” ujar Yovi Meitaha.
Ia menegaskan, apabila dari pemeriksaan ditemukan perbedaan antara dokumen anggaran dengan pelaksanaan di lapangan, maka hal tersebut harus dijelaskan oleh pihak terkait berdasarkan bukti dan dokumen.
Bantuan sosial menjadi salah satu titik yang perlu diverifikasi
Pengawasan juga penting dilakukan terhadap program yang berkaitan langsung dengan masyarakat, termasuk rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial serta penanganan bencana.
Dinas Sosial Ogan Ilir sendiri memiliki berbagai layanan sosial, termasuk bantuan sandang dan pangan luar panti, alat bantu penyandang disabilitas, penanggulangan bencana alam/sosial, layanan DTSEN, penanganan warga negara migran bermasalah dan layanan bansos. Sistem pelayanan resmi Dinsos juga mencantumkan tahapan pengajuan, verifikasi data, survei lapangan hingga pencairan bantuan.
Menurut Yovi, mekanisme tersebut seharusnya dapat menjadi dasar untuk menguji apakah seluruh penerima bantuan telah memenuhi persyaratan.
“Kalau ada anggaran bantuan, harus bisa dijawab dengan jelas: siapa penerimanya, apa kriterianya, berapa jumlahnya, berapa nilai bantuan per penerima, dari sumber anggaran mana, bagaimana proses penetapannya dan apa bukti bahwa bantuan tersebut benar-benar diterima,” katanya.
Data penerima perlu dicocokkan
Pengawasan terhadap bansos juga tidak cukup hanya berdasarkan daftar administrasi.
- Data penerima perlu dibandingkan dengan:
- data kependudukan;
- data kemiskinan atau DTSEN;
- keputusan penetapan penerima;
- berita acara;
- bukti penyaluran;
- dokumentasi kegiatan;
- rekening atau bukti pembayaran apabila bantuan berbentuk uang;
- daftar barang dan volume apabila bantuan berbentuk barang.
Menurut Yovi, pencocokan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan data ganda, penerima yang tidak sesuai kriteria, ketidaksesuaian jumlah penerima, atau perbedaan antara laporan administrasi dengan kondisi sebenarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa adanya kebutuhan verifikasi tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai bukti tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang sah.
Program UEP dan bantuan disabilitas juga perlu ditelusuri
Pada 2025 terdapat kegiatan bantuan sosial yang melibatkan masyarakat Ogan Ilir.
Dinas Sosial Ogan Ilir memberitakan bahwa pada Oktober 2025 terdapat 94 orang penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Program tersebut sebenarnya disalurkan oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, sehingga harus dibedakan dari belanja APBD Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir.
Hal serupa berlaku pada bantuan ATENSI bagi penyandang disabilitas. Dinas Sosial Ogan Ilir melaporkan bahwa pada 29 Oktober 2025 sebanyak 92 orang PPKS penyandang disabilitas menerima bantuan dengan total Rp49.500.000 melalui Sentra Phalamartha. Dinsos Ogan Ilir berperan dalam proses verifikasi, validasi dan asesmen calon penerima.
Karena sumber bantuan tersebut bukan otomatis APBD Kabupaten Ogan Ilir, maka pemberitaan dan pemeriksaan harus membedakan antara anggaran Kabupaten, anggaran Provinsi, dan program Kementerian Sosial.
Potensi risiko korupsi yang perlu diuji, bukan langsung dituduhkan
SPM Sumsel menilai terdapat sejumlah area risiko yang secara umum layak diperiksa APH maupun auditor, antara lain:
Pertama, risiko pengadaan barang/jasa.
Perlu diperiksa apakah terdapat paket dengan harga tidak wajar, spesifikasi yang tidak sesuai kebutuhan, pengadaan berulang, pemecahan paket untuk menghindari metode tertentu, atau barang yang secara administrasi dinyatakan telah diterima tetapi tidak sesuai volume maupun kualitas.
Kedua, risiko bantuan tidak tepat sasaran.
Daftar penerima perlu dibandingkan dengan persyaratan program dan kondisi faktual di lapangan.
Ketiga, risiko pertanggungjawaban fiktif atau tidak lengkap.
Dokumen seperti kuitansi, BAST, daftar penerima, dokumentasi penyaluran dan bukti pembayaran harus diuji silang.
Keempat, risiko mark-up.
Apabila ditemukan harga pengadaan yang secara material tidak wajar, perlu dilakukan pembandingan dengan harga pasar, standar harga pemerintah, spesifikasi barang dan kondisi pengadaan. Selisih harga semata belum membuktikan korupsi, tetapi dapat menjadi alasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima, risiko ketidaksesuaian output.
Anggaran yang terserap tinggi tidak otomatis berarti program berhasil. Realisasi keuangan harus dibandingkan dengan output dan outcome yang dijanjikan.
Keenam, risiko konflik kepentingan.
Jika ditemukan hubungan antara pejabat/pelaksana kegiatan dengan penyedia, hal tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
SPM Sumsel minta APH membuka ruang pemeriksaan
Yovi Meitaha meminta Kejaksaan dan Kepolisian, serta APIP apabila memiliki kewenangan, melakukan telaah terhadap dokumen Dinas Sosial Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
“Kalau seluruh pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan, tentu pemeriksaan akan menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa penggunaan APBD benar-benar akuntabel. Tetapi apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, kerugian negara atau perbuatan yang memenuhi unsur pidana, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum,” tegasnya.
Menurut Yovi, pemeriksaan idealnya meliputi:
DPA → DPPA → RKA → RUP → proses pengadaan → kontrak/SPK → penyedia → BAST → pembayaran → realisasi → output → penerima manfaat.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi sepihak.
Meminta klarifikasi Dinas Sosial
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai:
- Total pagu DPA 2025;
- Rincian setiap program dan subkegiatan;
- Pagu dan realisasi masing-masing kegiatan;
- Daftar RUP dan paket pengadaan;
- Penyedia barang/jasa;
- Mekanisme penetapan penerima bantuan;
- Jumlah penerima setiap program;
- Realisasi bantuan;
- Hasil monitoring dan evaluasi;
Apakah pernah terdapat temuan pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran 2025 dan bagaimana tindak lanjutnya.
Hingga informasi tersebut diperoleh dan diverifikasi, tidak tepat menyimpulkan telah terjadi korupsi.
Dasar jurnalistik dan hukum
Pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya kewajiban pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
Kode Etik Jurnalistik juga mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, istilah seperti “diduga”, “perlu ditelusuri”, “perlu diklarifikasi”, atau “menjadi sorotan” harus digunakan secara tepat dan tidak boleh dipakai untuk menyamarkan tuduhan yang sebenarnya belum memiliki bukti.
Kesimpulan, Sorotan SPM Sumsel terhadap Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas dan pemeriksaan berbasis dokumen.
Yovi Meitaha menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana APBD digunakan, terutama pada program yang menyangkut masyarakat miskin, penyandang disabilitas, korban bencana dan kelompok rentan.
“Yang kami minta sederhana: buka datanya, periksa dokumennya, cocokkan dengan pelaksanaan di lapangan. Kalau sesuai aturan, sampaikan kepada publik bahwa semuanya sesuai. Kalau ditemukan persoalan, proses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Yovi.
SPM Sumsel mendesak APH melakukan penelusuran dan penyelidikan sesuai kewenangan terhadap pengelolaan anggaran Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, khususnya dengan menguji kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pengadaan, realisasi dan manfaat program kepada masyarakat.
MZ/HZ
