KORAN SPM — OGAN ILIR — Meninggalnya seorang bocah berusia 4 tahun, Zizan Alfarizki, setelah tenggelam di Kolam Renang Adellia Tirta, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuai perhatian dari Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Peristiwa yang diberitakan terjadi pada Minggu (6/9/2026) petang tersebut menimbulkan keprihatinan sekaligus pertanyaan publik mengenai aspek keselamatan dan sistem pengawasan pada fasilitas rekreasi air yang digunakan masyarakat.
Berdasarkan pemberitaan TribunSumsel, korban diduga lepas dari pengawasan orang tua saat berada di bagian kolam yang dalam. Korban kemudian ditemukan di dasar kolam dalam posisi telungkup dan sempat dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur menyatakan polisi telah meminta keterangan dari penjaga kolam renang dan pihak keluarga. Pihak keluarga korban juga disebut membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan autopsi terhadap jenazah.
Menanggapi kejadian tersebut, Yovi Meitaha, Koordinator Aksi SPM Sumsel, mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif dan transparan untuk memastikan seluruh fakta di balik peristiwa tersebut.
“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ini tragedi yang sangat menyedihkan. Tetapi dari sisi kepentingan publik, kami meminta APH tidak berhenti pada kronologi awal. Seluruh aspek yang berkaitan dengan kejadian harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti,” ujar Yovi Meitaha.
SPM Sumsel Tidak Menuduh, Tetapi Meminta Semua Fakta Diperiksa
Yovi menegaskan bahwa SPM Sumsel tidak menyimpulkan bahwa pengelola kolam renang telah melakukan kelalaian atau tindak pidana.
Menurutnya, justru penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat atau tidak terdapat pelanggaran hukum.
“Jangan sampai masyarakat membuat kesimpulan sendiri. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan keterangan saksi, bukti elektronik, kondisi lapangan, dokumen serta alat bukti lainnya,” katanya.
Menurut SPM Sumsel, meninggalnya seorang anak di fasilitas kolam renang merupakan peristiwa yang layak mendapatkan pemeriksaan menyeluruh, terutama terkait sistem keselamatan pengunjung.
Sejumlah Aspek Keselamatan Perlu Diperiksa
SPM Sumsel meminta APH bersama instansi yang memiliki kewenangan memeriksa beberapa aspek penting, antara lain:
1. Sistem Pengawasan Pengunjung
Perlu diketahui bagaimana sistem pengawasan pengunjung pada saat kejadian.
Termasuk berapa jumlah petugas yang berada di lokasi, posisi petugas, pembagian tugas, serta mekanisme pengawasan terhadap anak-anak.
2. Keberadaan Petugas Keselamatan
Jika terdapat petugas penyelamat atau lifeguard, perlu diperiksa apakah jumlah, kompetensi, pelatihan dan prosedur kerjanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Kondisi Kolam dan Kedalamannya
Penyidik dapat memeriksa kedalaman setiap bagian kolam, apakah terdapat penanda kedalaman yang jelas dan apakah pembagian area kolam mudah dipahami pengunjung.
4. Rambu-Rambu Keselamatan
Perlu diperiksa keberadaan papan peringatan, informasi kedalaman, larangan memasuki area tertentu, serta instruksi keselamatan bagi pengunjung.
5. Peralatan Penyelamatan
Perlu dipastikan apakah tersedia perlengkapan keselamatan dan pertolongan pertama yang memadai serta mudah digunakan dalam keadaan darurat.
6. SOP Keadaan Darurat
APH perlu memastikan apakah pengelola memiliki prosedur penanganan orang tenggelam dan bagaimana prosedur tersebut diterapkan ketika kejadian berlangsung.
7. Waktu dan Kecepatan Respons
Keterangan saksi perlu dikonstruksikan untuk mengetahui kapan korban diketahui hilang, kapan ditemukan, siapa yang pertama memberikan pertolongan dan berapa lama proses evakuasi berlangsung.
8. CCTV dan Bukti Elektronik
Apabila lokasi memiliki CCTV, SPM Sumsel meminta rekaman yang berkaitan dengan kejadian diamankan dan diperiksa sesuai prosedur hukum.
Pengawasan Pemerintah Juga Perlu Dievaluasi
Selain penyelidikan kepolisian, Yovi meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan tempat rekreasi air.
Menurutnya, publik berhak mendapatkan informasi mengenai bagaimana pengawasan terhadap fasilitas wisata dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
- Apakah objek tersebut telah memenuhi persyaratan operasional?
- Apakah pemeriksaan atau pengawasan pernah dilakukan?
- Kapan pemeriksaan terakhir dilakukan?
- Apa saja aspek yang diperiksa?
- Apakah pernah ditemukan kekurangan?
- Apakah pernah diberikan rekomendasi perbaikan?
- Apakah rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa pengawasan pemerintah tidak dilakukan, melainkan bagian dari upaya memastikan mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau pengawasan memang sudah berjalan, pemerintah harus bisa menjelaskan bentuk dan hasil pengawasannya. Kalau ada kekurangan, harus ada evaluasi dan perbaikan. Ini bukan soal mencari kesalahan, tetapi mencegah kejadian serupa terulang,” kata Yovi.
Legalitas dan Standar Keselamatan Harus Diverifikasi
SPM Sumsel juga meminta instansi berwenang melakukan verifikasi terhadap legalitas dan persyaratan operasional Kolam Renang Adellia Tirta.
Pemeriksaan tersebut mencakup dokumen yang memang menjadi kewenangan instansi terkait serta kesesuaian kondisi lapangan dengan persyaratan yang berlaku.
Yovi mengingatkan agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak diarahkan untuk mencari-cari kesalahan.
“Kalau dokumennya lengkap dan persyaratannya terpenuhi, tentu harus disampaikan demikian. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian yang terbukti, harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” ujarnya.
SPM Sumsel Minta Polisi Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Awal
SPM Sumsel mengapresiasi langkah kepolisian yang telah meminta keterangan dari penjaga kolam dan keluarga korban.
Namun Yovi meminta proses tersebut dikembangkan secara menyeluruh.
Menurutnya, penyelidikan idealnya tidak hanya menjawab “bagaimana korban tenggelam”, tetapi juga menjawab:
- Apakah terdapat sistem keselamatan?
- Apakah sistem tersebut berjalan?
- Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya?
- Apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku?
- Dan apakah terdapat faktor lain yang berkontribusi terhadap kejadian?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti dan kewenangan hukum.
Evaluasi Seluruh Kolam Renang di Ogan Ilir
SPM Sumsel juga mendorong Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melakukan evaluasi keselamatan terhadap fasilitas kolam renang dan rekreasi air yang terbuka untuk masyarakat.
Evaluasi dapat difokuskan pada:
Pertama, sistem pengawasan.
Kedua, ketersediaan petugas keselamatan.
Ketiga, rambu dan informasi kedalaman.
Keempat, peralatan penyelamatan.
Kelima, prosedur keadaan darurat.
Keenam, akses pertolongan dan evakuasi.
Ketujuh, kelayakan fasilitas.
Kedelapan, kepatuhan terhadap persyaratan operasional.
Kesembilan, mekanisme pengawasan pemerintah.
Menurut Yovi, langkah preventif tersebut penting agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
Desakan SPM Sumsel kepada APH dan Pemerintah
Atas tragedi tersebut, SPM Sumsel menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak APH melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap peristiwa meninggalnya korban.
- Memeriksa seluruh saksi yang mengetahui kejadian.
- Memeriksa penjaga dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional kolam.
- Mengamankan bukti elektronik, termasuk CCTV apabila tersedia.
- Memeriksa kondisi fisik dan fasilitas keselamatan kolam.
- Memastikan keberadaan serta pelaksanaan SOP keselamatan.
- Memeriksa sistem pengawasan pengunjung pada saat kejadian.
- Memverifikasi legalitas dan persyaratan operasional sesuai kewenangan.
- Memastikan tidak ada bukti penting yang diabaikan dalam penyelidikan.
- Apabila ditemukan unsur pidana, memproses sesuai hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
- Mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi keselamatan fasilitas rekreasi air di wilayah Ogan Ilir.
Yovi: Jangan Ada Kesimpulan Sebelum Bukti Diperiksa
Yovi menegaskan kembali bahwa SPM Sumsel mengambil posisi sebagai organisasi masyarakat yang mendorong transparansi dan perlindungan kepentingan publik.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya meminta APH dan pemerintah membuka fakta secara profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, publik harus mengetahuinya. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Menurut Yovi, tujuan utama pengawasan bukan semata-mata mencari pihak yang harus dipersalahkan, tetapi memastikan fasilitas publik maupun tempat usaha yang digunakan masyarakat memiliki standar keselamatan yang memadai.
“Nyawa manusia tidak boleh dianggap sebagai angka statistik. Satu korban saja sudah cukup menjadi alasan untuk mengevaluasi sistem keselamatan dan pengawasan,” pungkas Yovi Meitaha.
YOVI MEITAHA
Koordinator Aksi
Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL)
“SPM Sumsel mendesak APH menyelidiki dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran”
Catatan Redaksi
Rilis ini disusun berdasarkan informasi mengenai peristiwa yang diberitakan media dan keterangan kepolisian sebagaimana dikutip dalam pemberitaan. Pernyataan mengenai kemungkinan kelalaian, pelanggaran keselamatan, pelanggaran administrasi maupun penyimpangan anggaran bukan merupakan kesimpulan bahwa hal tersebut telah terjadi, melainkan hal-hal yang didesak untuk diverifikasi melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pihak pengelola maupun pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan tanggapan. Pemberitaan harus menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi dan kepentingan publik.
Landasan hukum dan etika untuk publikasi
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurat, berimbang, tidak menghakimi dan menghormati asas praduga tak bersalah;
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sepanjang ketentuannya relevan dengan hubungan pengelola dan pengguna jasa;
- UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan beserta perubahannya, sepanjang status kegiatan tersebut termasuk kegiatan pariwisata yang diatur;
- peraturan mengenai perizinan berusaha dan standar kegiatan usaha pariwisata yang berlaku;
(TIM REDAKSI KORAN SPM)
