Berita  

Rumah Dinas Camat Kayuagung Diduga Beralih Fungsi Jadi Kantor Forum CSR

SPM Sumsel Desak APH Telusuri Legalitas Pemanfaatan Aset Daerah

KORAN SPM — OKI — Penggunaan bangunan yang disebut sebagai Rumah Dinas Camat Kayuagung, berlokasi di Jalan Letnan Marzuki Jahri, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, tepatnya di kawasan Simpang 4 Tugu Jam Kayuagung depan SDN 3 Kayuagung, menjadi sorotan publik setelah bangunan tersebut disebut-sebut digunakan sebagai kantor Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sejak 2026.

Persoalan ini mendapat perhatian dari Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, yang meminta Pemerintah Kabupaten OKI memberikan penjelasan terbuka mengenai status aset, dasar penggunaan, serta dokumen hukum yang menjadi landasan pemanfaatan bangunan tersebut.

Sorotan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang menggunakan bangunan, melainkan menyangkut tata kelola, pengamanan, pemanfaatan, dan akuntabilitas Barang Milik Daerah (BMD).

SPM Sumsel: Jangan Ada Aset Daerah yang Dimanfaatkan Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Yovi Meitaha menilai Pemerintah Kabupaten OKI perlu membuka informasi secara transparan apabila benar terjadi perubahan penggunaan Rumah Dinas Camat Kayuagung menjadi kantor Forum CSR Kabupaten OKI.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah penggunaan bangunan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan, penggunaan untuk dioperasikan pihak lain, atau bentuk pemanfaatan BMD lainnya.

“Yang kami soroti bukan semata-mata keberadaan Forum CSR di bangunan tersebut. Yang harus dipastikan adalah apa dasar hukumnya, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana status asetnya, berapa lama digunakan, serta apakah seluruh prosesnya telah sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah,” tegas Yovi.

Ia meminta persoalan tersebut tidak langsung dipersepsikan sebagai pelanggaran sebelum dokumen dan mekanisme pemanfaatannya diperiksa.

“Kalau memang seluruh prosesnya sesuai aturan, ada dokumen resmi, kewenangan pejabatnya jelas dan seluruh kewajiban daerah maupun pihak pengguna telah dipenuhi, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ternyata tidak ada dasar hukum atau prosedur yang semestinya, maka harus dilakukan koreksi,” ujarnya.

Permendagri Mengatur Berbagai Bentuk Pemanfaatan BMD

Dalam konteks hukum administrasi aset daerah, persoalan ini perlu dilihat secara hati-hati.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Perubahan tersebut masih berstatus berlaku.

Regulasi tersebut membedakan antara sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah/bangun serah guna, dan bentuk pemanfaatan lainnya.

Hal penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pinjam pakai memiliki karakteristik berbeda dengan pemanfaatan BMD oleh pihak lain.

Dalam ketentuan yang berlaku, pinjam pakai didefinisikan sebagai penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar-Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.

Sementara itu, regulasi juga mengenal bentuk pemanfaatan BMD oleh pihak lain, termasuk sewa dan kerja sama pemanfaatan dengan mekanisme serta persyaratan tersendiri.

Karena itu, apabila Forum CSR Kabupaten OKI bukan merupakan instansi pemerintah, maka perlu dipastikan bentuk hukum pemanfaatan apa yang sebenarnya digunakan, bukan serta-merta disebut sebagai “pinjam pakai”.

Di sinilah pentingnya dokumen resmi.

Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab Pemkab OKI

SPM Sumsel meminta Pemerintah Kabupaten OKI melalui BPKAD selaku perangkat yang menangani pengelolaan aset daerah, serta pihak terkait lainnya, menjelaskan sedikitnya beberapa hal.

Pertama, apakah bangunan tersebut secara administrasi masih tercatat sebagai Rumah Dinas Camat Kayuagung.

Kedua, siapa pengguna atau penguasa barang yang tercatat dalam administrasi BMD.

Ketiga, apakah telah terdapat surat persetujuan kepala daerah atau pejabat berwenang terkait pemanfaatan bangunan.

Keempat, apakah terdapat perjanjian tertulis antara Pemerintah Kabupaten OKI dengan Forum CSR Kabupaten OKI.

Kelima, apabila menggunakan skema sewa, berapa nilai sewanya, bagaimana penetapan tarifnya dan apakah penerimaannya telah dicatat serta disetorkan sesuai ketentuan.

Keenam, apabila menggunakan mekanisme kerja sama pemanfaatan, apa dasar kerja samanya, apa objek pemanfaatannya, siapa mitranya dan bagaimana mekanisme pemilihan atau penetapan mitra.

Ketujuh, bagaimana status pemeliharaan, listrik, air, keamanan, renovasi maupun biaya operasional bangunan selama digunakan.

Kedelapan, apakah perubahan fungsi tersebut telah dicatat dalam administrasi BMD dan apakah tidak mengganggu kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bukan Sekadar Persoalan Gedung

Yovi menegaskan, pengawasan terhadap aset daerah tidak boleh berhenti pada keberadaan fisik bangunan.

Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah rantai administrasi dan pertanggungjawaban aset.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunannya digunakan, tetapi tidak mengetahui siapa yang memberikan izin, apa dasar pemanfaatannya, apakah ada perjanjian, apakah ada nilai ekonominya, siapa yang menanggung pemeliharaan dan bagaimana pencatatannya,” kata Yovi.

Ia menilai transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa aset milik pemerintah daerah dapat digunakan oleh pihak tertentu tanpa mekanisme yang jelas.

“Kalau memang sah, buka dokumennya. Kalau memang ada perjanjian, jelaskan bentuk perjanjiannya. Kalau ada kewajiban pembayaran atau kontribusi, jelaskan mekanismenya. Dengan begitu publik bisa menilai berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.

SPM Sumsel Minta APH Tidak Langsung Menyimpulkan, Tetapi Melakukan Penelusuran

Yovi Meitaha juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pemanfaatan aset tersebut.

Menurutnya, langkah awal yang diperlukan bukan langsung menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan klarifikasi, pemeriksaan dokumen dan penelusuran administrasi aset.

“Kami meminta APH, khususnya Kejaksaan Negeri OKI, apabila memang memiliki kewenangan dan dasar untuk melakukan penelusuran, agar memeriksa persoalan ini secara objektif. Mulai dari status aset, dokumen persetujuan, perjanjian pemanfaatan, sampai dengan kemungkinan adanya kerugian daerah apabila ditemukan penggunaan yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Permintaan tersebut, lanjut Yovi, juga harus ditempatkan dalam kerangka pencegahan dan penyelamatan aset daerah, bukan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana.

“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan semuanya sesuai aturan, tentu harus kita hormati. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada langkah korektif dan bila ditemukan indikasi pidana, prosesnya diserahkan kepada aparat sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku,” katanya.

Pengawasan BMD Harus Berbasis Dokumen

Secara prinsip, pengawasan terhadap aset daerah harus dapat menguji setidaknya lima aspek:

Pertama, aspek legalitas, yakni apakah penggunaan aset mempunyai dasar hukum dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Kedua, aspek administrasi, yakni apakah aset tercatat dengan benar dalam kartu inventaris barang, neraca maupun sistem administrasi BMD.

Ketiga, aspek pemanfaatan, yakni apakah bentuk penggunaan sesuai dengan skema yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan.

Keempat, aspek keuangan, yakni apakah terdapat penerimaan daerah, biaya pemeliharaan atau kewajiban lainnya yang telah dipertanggungjawabkan.

Kelima, aspek pengamanan aset, yakni apakah pemerintah daerah tetap memiliki kontrol terhadap aset serta memiliki mekanisme pengembalian apabila masa pemanfaatan berakhir.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga menegaskan tanggung jawab pihak yang menjadi mitra pemanfaatan BMD, termasuk kewajiban terkait pembayaran sesuai bentuk pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, serta pengembalian barang setelah berakhirnya pemanfaatan.

Perlu Dibedakan antara Kritik Kebijakan dan Tuduhan Pidana

SPM Sumsel menekankan bahwa penggunaan istilah “diduga” dalam persoalan ini bukan berarti menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan aset atau tindak pidana.

Status tersebut baru dapat diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan para pihak.

Karena itu, sejumlah pertanyaan masih terbuka:

Apa dasar penggunaan Rumah Dinas Camat Kayuagung sebagai kantor Forum CSR?

  1. Siapa yang memberikan persetujuan?
  2. Apakah terdapat perjanjian tertulis?
  3. Apa bentuk pemanfaatan BMD yang digunakan?
  4. Apakah terdapat pembayaran atau kontribusi kepada daerah?
  5. Bagaimana pencatatan aset tersebut dalam administrasi BMD?
  6. Dan apakah pemanfaatan tersebut telah memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menentukan apakah persoalan ini sebatas kebijakan pemanfaatan aset yang sah, terdapat kekurangan administrasi yang perlu diperbaiki, atau justru ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemkab OKI Diberi Ruang Klarifikasi

Hingga rilis ini disusun, informasi mengenai dasar hukum penggunaan bangunan tersebut belum memperoleh penjelasan resmi yang memadai dari pihak BPKAD OKI/Bidang Aset, khususnya mengenai bentuk perjanjian atau dasar pemanfaatan aset.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

Prinsip tersebut penting dalam kerja jurnalistik karena pemberitaan harus mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta tidak menghakimi pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.

Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik mencakup kegiatan mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi, sementara wartawan juga memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Kode Etik Jurnalistik juga menjadi pedoman utama agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis terhadap pihak yang diberitakan.

SPM Sumsel: Transparansi Aset Daerah Adalah Kepentingan Publik

Yovi Meitaha menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengawasan terhadap aset daerah merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini bukan persoalan siapa yang menggunakan gedung. Ini persoalan bagaimana aset publik dikelola. Kalau penggunaannya benar dan sesuai aturan, silakan dijelaskan kepada masyarakat. Kalau ada dokumennya, buka dan tunjukkan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus melakukan koreksi,” tegas Yovi.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera dijelaskan secara terbuka sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami meminta APH melakukan penelusuran secara profesional dan objektif. Periksa dokumennya, periksa status asetnya, periksa dasar pemanfaatannya. Jangan ada kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi jangan pula persoalan aset daerah dibiarkan tanpa kejelasan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawasan terhadap tata kelola aset publik. Penyebutan “diduga” dan “perlu ditelusuri” digunakan karena belum terdapat dokumen pemeriksaan atau putusan hukum yang menyatakan telah terjadi pelanggaran. Redaksi memberikan ruang yang proporsional kepada Pemerintah Kabupaten OKI, BPKAD OKI, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sesuai ketentuan pers.

Catatan penting soal dasar hukum: saya memperbarui bagian hukum dari naskah awal. Permendagri 19/2016 sudah diubah oleh Permendagri 7/2024, sehingga untuk pemberitaan pada 2026 sebaiknya keduanya disebut sebagai Permendagri 19/2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri 7/2024.  (TIM REDAKSI KORAN SPM)

Exit mobile version