KORAN SPM — OGAN KOMERING ILIR — Pengelolaan anggaran Puskesmas Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Sorotan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya anggaran pelayanan kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Berdasarkan dokumen DPA/SIPD-RI TA 2026 yang ditelaah, terdapat sejumlah alokasi anggaran pada Puskesmas Sirah Pulau Padang, termasuk kegiatan pelayanan dan penunjang BLUD dengan pagu Rp2.069.607.420.
Anggaran tersebut terdiri dari belanja operasi Rp1.919.607.420 dan belanja modal Rp150.000.000.
Selain itu, terdapat berbagai kegiatan yang bersumber dari DAK Nonfisik–Dana BOK-BOK, antara lain pelayanan kesehatan ibu hamil, gizi masyarakat, operasional pelayanan Puskesmas, imunisasi, surveilans, pelayanan penyakit menular dan tidak menular, serta kegiatan kesehatan masyarakat lainnya.
ANGGARAN BESAR, PENGAWASAN HARUS TERUKUR
SPM Sumsel menilai besarnya pagu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya penyimpangan.
Namun, semakin besar anggaran publik yang dikelola, semakin penting pula pengawasan terhadap realisasi, volume, harga, spesifikasi, dokumen pertanggungjawaban dan output kegiatan.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, mengatakan masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa anggaran pelayanan kesehatan benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
“Kami tidak mengatakan telah terjadi korupsi atau penyimpangan. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan,” ujar Yovi Meitaha.
Menurut SPM Sumsel, beberapa aspek yang layak menjadi objek pemeriksaan antara lain:
- Kesesuaian pagu dengan realisasi anggaran.
- Kesesuaian volume kegiatan dengan pelaksanaan di lapangan.
- Kewajaran harga barang dan jasa.
- Kesesuaian spesifikasi barang yang dibeli.
- Kelengkapan dan kebenaran dokumen pertanggungjawaban.
- Kesesuaian penerima manfaat dengan sasaran program.
- Efektivitas penggunaan anggaran BLUD dan BOK.
- Kesesuaian output kegiatan dengan target yang ditetapkan.
SPM SUMSEL DESAK PENGAWAS DAN APH BUKA DATA PEMERIKSAAN
SPM Sumsel meminta Inspektorat Kabupaten OKI, BPK/BPKP sesuai kewenangan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai.
Pemeriksaan, menurut SPM Sumsel, idealnya tidak hanya bersifat administratif.
Pemeriksa juga dapat melakukan uji petik lapangan, mencocokkan dokumen dengan kondisi sebenarnya, serta memeriksa apakah barang, jasa dan kegiatan yang dibayar melalui anggaran benar-benar dilaksanakan.
“Kami meminta APH dan lembaga pengawasan jangan hanya melihat angka di atas kertas. Kalau perlu turun ke lapangan. Cocokkan antara dokumen, realisasi dan manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Yovi.
PIHAK PUSKESMAS MEMBERIKAN RESPONS SETELAH PEMBERITAAN TERBIT
Sebelumnya, setelah rilis berita mengenai DPA Puskesmas Sirah Pulau Padang diterbitkan, pihak terkait telah memberikan respons melalui komunikasi pesan.
Pihak tersebut menyampaikan bahwa berita telah dibaca dengan seksama dan menyatakan bahwa pemberitaan tersebut akan menjadi perhatian serta bahan kontrol untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam responsnya, pihak terkait menyampaikan:
“Siap pak.. Berita sdh kami baca dgn seksama… Terimakasih banyak.. Ini akan jadi perhatian kami, dan sebagai bahan kontrol utk penyelenggaraan pelayanan kesehatan yg bermanfaat bagi masyarakat.. Terimakasih juga atas saran dan masukan2 nya… Utk OKI yg lebih baik.”
Respons tersebut dicatat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Namun, respons tersebut tidak secara khusus memberikan klarifikasi terhadap setiap angka atau rincian anggaran yang menjadi sorotan.
Karena itu, ruang klarifikasi tetap dibuka apabila pihak terkait ingin menyampaikan data atau penjelasan lebih lanjut.
REDAKSI KONFIRMASI INSPEKTORAT DAN DINAS KESEHATAN OKI
Untuk memenuhi prinsip akurasi, verifikasi dan keberimbangan, redaksi juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak pengawas dan instansi teknis terkait.
Redaksi menyampaikan pesan kepada Inspektur/Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan pokok permintaan tanggapan mengenai sorotan terhadap DPA Puskesmas Sirah Pulau Padang TA 2026.
Redaksi juga menyampaikan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (Sekdin Kesehatan OKI) untuk meminta tanggapan dan klarifikasi mengenai pengelolaan anggaran serta aspek pengawasan terhadap kegiatan Puskesmas Sirah Pulau Padang.
Adapun pokok konfirmasi yang disampaikan pada prinsipnya:
“Izin Pak, mohon tanggapan perihal berita Puskesmas SP Padang di atas. Kami meminta tanggapan dan klarifikasi dari pihak Inspektorat/Dinas Kesehatan OKI sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.”
Konfirmasi tersebut dilakukan agar pihak yang memiliki kewenangan dapat memberikan penjelasan mengenai aspek pengawasan, pelaksanaan anggaran, serta apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
DITUNGGU 1×24 JAM, BELUM ADA TANGGAPAN
Hingga 1×24 jam sejak konfirmasi disampaikan, redaksi menyatakan belum menerima tanggapan atau jawaban substantif dari pihak Inspektorat Kabupaten OKI maupun Sekretaris Dinas Kesehatan OKI terkait materi konfirmasi tersebut.
Dengan demikian, redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak terkait menolak memberikan klarifikasi.
Belum adanya tanggapan dalam batas waktu tersebut hanya dicatat sebagai kondisi pada saat berita ini diterbitkan.
Apabila tanggapan diberikan setelah pemberitaan terbit, redaksi tetap membuka ruang untuk memuatnya sesuai prinsip hak jawab, hak koreksi dan keberimbangan pemberitaan.
YOVI: KAMI MENUNGGU PENJELASAN RESMI
Yovi Meitaha mengatakan pihaknya menghormati kewenangan Inspektorat dan Dinas Kesehatan dalam memberikan penjelasan.
Namun, menurutnya, keterbukaan dari instansi pemerintah sangat penting agar masyarakat tidak mendapatkan informasi secara sepihak.
“Kami sudah meminta tanggapan. Kami menghormati apabila pihak terkait membutuhkan waktu untuk menyiapkan data. Tetapi pada prinsipnya kami berharap ada penjelasan resmi sehingga publik mengetahui bagaimana pengawasan dan realisasi anggaran tersebut dilakukan,” kata Yovi.
Ia menegaskan, apabila seluruh pengelolaan anggaran telah sesuai ketentuan, maka klarifikasi resmi justru akan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kalau memang semua sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Kalau ada kekeliruan administrasi, perbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan,” ujarnya.
PENEGASAN: POTENSI PENYELEWENGAN BUKAN KESIMPULAN
SPM Sumsel menegaskan bahwa penyebutan potensi penyimpangan, area rawan, atau risiko pengelolaan anggaran dalam pemberitaan bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Besarnya anggaran juga bukan bukti korupsi.
Untuk menentukan ada atau tidaknya penyimpangan diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, transaksi, pelaksanaan kegiatan, kondisi lapangan dan bukti lain yang relevan.
Apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, kewenangan penanganannya berada pada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI TETAP TERBUKA
Redaksi memberikan ruang kepada Puskesmas Sirah Pulau Padang, Dinas Kesehatan OKI, Inspektorat Kabupaten OKI, Pemerintah Kabupaten OKI, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.
Setiap klarifikasi yang disampaikan dengan data atau dokumen pendukung akan menjadi bagian penting dalam menjaga keberimbangan pemberitaan.
Redaksi juga akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat informasi baru yang relevan dari pihak-pihak yang telah dikonfirmasi.
PENUTUP
Sorotan terhadap DPA Puskesmas Sirah Pulau Padang TA 2026 merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan.
SPM Sumsel meminta agar seluruh pihak melihat persoalan ini secara objektif.
Tidak boleh ada vonis sebelum pemeriksaan.
Namun, tidak boleh pula ada anggaran publik yang luput dari pengawasan.
Transparansi, audit, klarifikasi dan pemeriksaan berbasis bukti menjadi kunci untuk memastikan anggaran kesehatan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang berkualitas.
SPM Sumsel melalui Koordinator Aksi Yovi Meitaha menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut secara kritis, namun tetap menghormati Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, hak jawab dan hak koreksi.
Catatan Redaksi: Sampai batas waktu 1×24 jam sejak konfirmasi disampaikan, redaksi belum menerima tanggapan substantif dari Inspektorat Kabupaten OKI dan Sekretaris Dinas Kesehatan OKI. Pernyataan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa pihak yang dikonfirmasi menolak memberikan klarifikasi. Ruang hak jawab dan koreksi tetap terbuka.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)
