KORAN SPM — OGAN KOMERING ILIR — Pengelolaan anggaran Puskesmas Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Sorotan tersebut bukan semata-mata karena besarnya pagu anggaran, tetapi menyangkut bagaimana anggaran publik tersebut direncanakan, dilaksanakan, dibelanjakan, dipertanggungjawabkan, serta sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Berdasarkan dokumen DPA/SIPD-RI TA 2026 yang ditelaah, Puskesmas Sirah Pulau Padang memiliki sejumlah alokasi anggaran untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan kegiatan penunjang BLUD.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD dengan pagu Rp2.069.607.420, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.919.607.420 dan belanja modal sebesar Rp150.000.000.
Nilai tersebut menjadi perhatian dari sisi pengawasan karena dana BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan pelayanan publik yang tetap membutuhkan tata kelola, pengendalian internal, pencatatan, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.
BELANJA BOK JUGA MENJADI PERHATIAN
Selain anggaran BLUD, DPA juga memuat berbagai kegiatan yang bersumber dari DAK Nonfisik – Dana BOK-BOK.
Kegiatan Di antaranya:
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Rp137.728.000
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar Rp40.622.000
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan ODGJ Berat Rp52.650.000
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis Rp45.000.000
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat Rp190.770.000
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga Rp11.400.000
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Rp56.700.000
- Pengelolaan Surveilans Kesehatan Rp71.350.000
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan ODMK Rp28.800.000
- Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular Rp93.300.000
- Operasional Pelayanan Puskesmas Rp180.920.000
- Pengelolaan Layanan Imunisasi Rp102.500.000
Besarnya alokasi pada berbagai kegiatan tersebut membuat aspek realisasi dan output kegiatan menjadi penting untuk diuji.
SPM SUMSEL: PAGU BUKAN BUKTI PENYIMPANGAN, TETAPI WAJIB DIAWASI
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana hanya berdasarkan besarnya pagu anggaran.
Menurutnya, yang dipersoalkan adalah transparansi, akuntabilitas dan efektivitas penggunaan uang publik.
“Kami tidak mengatakan telah terjadi korupsi atau penyimpangan. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan,” ujar Yovi Meitaha.
SPM Sumsel meminta agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi.
Pengawasan perlu mencakup kesesuaian antara:
- pagu dengan realisasi;
- volume kegiatan dengan pelaksanaan di lapangan;
- spesifikasi barang dengan barang yang diterima;
- harga satuan dengan kewajaran harga;
- dokumen pembayaran dengan transaksi sebenarnya;
- daftar penerima manfaat dengan kondisi lapangan;
- serta output kegiatan dengan target yang ditetapkan dalam DPA.
AREA RISIKO YANG PERLU DIPERIKSA
SPM Sumsel menilai terdapat sejumlah area risiko yang secara umum perlu mendapatkan perhatian pengawas.
Pertama, kewajaran harga dan volume belanja.
Apabila terdapat pengadaan barang maupun jasa, perlu dipastikan tidak terdapat perbedaan yang tidak dapat dijelaskan antara spesifikasi, volume, harga dalam dokumen dan kondisi barang/jasa yang diterima.
Kedua, realisasi kegiatan.
Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran publik harus dapat dibuktikan pelaksanaannya, termasuk dokumentasi, daftar penerima manfaat, laporan kegiatan dan dokumen pendukung lainnya.
Ketiga, pertanggungjawaban keuangan.
Dokumen pertanggungjawaban perlu diuji dengan transaksi sebenarnya sehingga tidak hanya lengkap secara administratif tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara substantif.
Keempat, pengelolaan BLUD.
Dengan adanya pagu lebih dari Rp2 miliar untuk pelayanan dan penunjang BLUD, aspek sumber pendapatan, penggunaan dana, belanja operasi, belanja modal, serta pertanggungjawaban perlu dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan.
Kelima, efektivitas anggaran BOK.
Dana yang diperuntukkan bagi berbagai pelayanan kesehatan masyarakat harus dapat ditelusuri manfaatnya kepada sasaran program.
SPM SUMSEL DESAK APH TIDAK TUTUP MATA
Atas dasar fungsi kontrol sosial, SPM Sumsel mendesak Inspektorat Kabupaten OKI, BPK/BPKP sesuai kewenangan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan indikasi yang didukung bukti.
Yovi Meitaha meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional.
“Kami meminta APH tidak bekerja berdasarkan opini. Periksa dokumennya, periksa realisasinya, turun ke lapangan dan uji kebenarannya. Kalau semuanya sesuai aturan, sampaikan kepada publik bahwa tidak ditemukan masalah. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara atau memenuhi unsur pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Yovi.
Menurut SPM Sumsel, langkah tersebut diperlukan agar persoalan penggunaan anggaran tidak berhenti menjadi perdebatan di ruang publik.
BUKAN VONIS, MELAINKAN PERMINTAAN AUDIT DAN KLARIFIKASI
SPM Sumsel menegaskan bahwa penyebutan adanya potensi risiko, area rawan, atau perlunya pemeriksaan tidak boleh ditafsirkan sebagai tuduhan bahwa Puskesmas Sirah Pulau Padang telah melakukan korupsi.
Besarnya pagu anggaran bukan bukti terjadinya tindak pidana.
Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah oleh lembaga berwenang.
Karena itu, SPM Sumsel meminta proses pengawasan dilakukan secara terbuka, objektif dan berdasarkan data.
HAK JAWAB DAN KESEIMBANGAN PEMBERITAAN
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, sebelum publikasi pihak terkait telah diberikan informasi mengenai rencana pemberitaan dan disampaikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Dalam komunikasi tersebut, pihak yang menerima informasi menyampaikan respons positif dan menyatakan menerima informasi yang diberikan. Pihak tersebut juga telah diberikan ruang apabila ingin menyampaikan tanggapan atas materi pemberitaan.
SPM Sumsel dan pihak media menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap terbuka.
Apabila kemudian Puskesmas Sirah Pulau Padang, Dinas Kesehatan OKI, Pemerintah Kabupaten OKI, maupun pihak terkait lainnya memiliki data, dokumen, klarifikasi, atau bantahan terhadap materi pemberitaan, hal tersebut dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan pers.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan atau menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran publik.
LANDASAN ETIKA JURNALISTIK
Pemberitaan ini mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, serta hak jawab dan hak koreksi.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan kemerdekaan pers, sementara Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Dari aspek pengelolaan keuangan negara, pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran harus memperhatikan prinsip tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.
Apabila dalam pemeriksaan kemudian ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau kerugian keuangan negara, penanganannya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
YOVI MEITAHA: PUBLIK BERHAK TAHU UANG NEGARA DIGUNAKAN UNTUK APA
Yovi Meitaha kembali menegaskan bahwa tujuan SPM Sumsel bukan mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan anggaran pelayanan kesehatan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kami menghormati seluruh pihak yang mengelola anggaran. Tetapi uang yang digunakan adalah uang publik. Karena itu masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan, jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, SPM Sumsel juga siap menghormati hasil tersebut.
“Yang kami minta hanya satu: transparansi dan pemeriksaan yang objektif. Jika benar, katakan benar. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum,” pungkasnya.
CATATAN REDAKSI
Materi pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen DPA/SIPD-RI TA 2026 yang ditelaah serta informasi mengenai komunikasi dan pemberian ruang tanggapan kepada pihak terkait.
Pagu anggaran bukan bukti terjadinya penyimpangan. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui verifikasi, audit, pemeriksaan, atau proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi Puskesmas Sirah Pulau Padang, Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Pemerintah Kabupaten OKI, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Redaksi berkomitmen memuat klarifikasi yang relevan dan proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(TIM/KORAN SPM)
