KORAN SPM — OGAN KOMERING ILIR — Pengelolaan anggaran Puskesmas Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Sorotan tersebut bukan semata-mata karena besarnya pagu anggaran, tetapi menyangkut bagaimana anggaran publik direncanakan, dilaksanakan, dibelanjakan, dipertanggungjawabkan, serta sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Berdasarkan dokumen DPA/SIPD-RI TA 2026 yang ditelaah, Puskesmas Sirah Pulau Padang memiliki sejumlah alokasi anggaran untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan kegiatan penunjang BLUD.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD dengan pagu Rp2.069.607.420, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.919.607.420 dan belanja modal sebesar Rp150.000.000.
Nilai tersebut menjadi perhatian dari sisi pengawasan karena pengelolaan dana pelayanan publik membutuhkan tata kelola, pengendalian internal, pencatatan, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.
BELANJA BOK JUGA MENJADI PERHATIAN
Selain anggaran BLUD, DPA juga memuat berbagai kegiatan yang bersumber dari DAK Nonfisik – Dana BOK-BOK.
Beberapa alokasi yang menjadi perhatian antara lain:
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Rp137.728.000
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar Rp40.622.000
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan ODGJ Berat Rp52.650.000
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis Rp45.000.000
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat Rp190.770.000
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga Rp11.400.000
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Rp56.700.000
- Pengelolaan Surveilans Kesehatan Rp71.350.000
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan ODMK Rp28.800.000
- Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular Rp93.300.000
- Operasional Pelayanan Puskesmas Rp180.920.000
- Pengelolaan Layanan Imunisasi Rp102.500.000
Besarnya alokasi pada berbagai kegiatan tersebut membuat aspek realisasi, pertanggungjawaban, output dan manfaat kegiatan menjadi penting untuk diuji.
YOVI MEITAHA: PAGU BUKAN BUKTI PENYIMPANGAN
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana hanya berdasarkan besarnya pagu anggaran.
Menurutnya, yang dipersoalkan adalah transparansi, akuntabilitas dan efektivitas penggunaan uang publik.
“Kami tidak mengatakan telah terjadi korupsi atau penyimpangan. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan,” ujar Yovi Meitaha.
SPM Sumsel meminta agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi juga melihat kesesuaian antara pagu, realisasi, volume kegiatan, spesifikasi, harga, bukti pembayaran, penerima manfaat dan output kegiatan.
SEJUMLAH AREA RISIKO PERLU DIPERIKSA
SPM Sumsel menilai terdapat sejumlah area risiko yang secara umum perlu mendapatkan perhatian pengawas, antara lain:
Pertama, kewajaran harga dan volume belanja.
Apabila terdapat pengadaan barang atau jasa, perlu dipastikan kesesuaian antara harga, volume, spesifikasi dan barang atau jasa yang benar-benar diterima.
Kedua, realisasi kegiatan.
Kegiatan yang tercantum dalam DPA harus dapat dibuktikan pelaksanaannya melalui dokumen, laporan, dokumentasi, daftar sasaran atau bukti pendukung lainnya.
Ketiga, pertanggungjawaban keuangan.
Dokumen pertanggungjawaban perlu diuji dengan transaksi sebenarnya sehingga tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara substantif.
Keempat, pengelolaan BLUD.
Dengan pagu pelayanan dan penunjang BLUD lebih dari Rp2 miliar, aspek penggunaan dana, belanja operasi, belanja modal, sumber pendapatan dan pertanggungjawaban perlu mendapatkan perhatian.
Kelima, efektivitas dana BOK.
Anggaran yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat harus dapat ditelusuri manfaatnya kepada sasaran program.
SPM SUMSEL DESAK APH DAN PENGAWAS MELAKUKAN PEMERIKSAAN
Atas dasar fungsi kontrol sosial, SPM Sumsel mendesak Inspektorat Kabupaten OKI, BPK/BPKP sesuai kewenangan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan indikasi yang didukung bukti.
Yovi Meitaha meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional.
“Kami meminta APH tidak bekerja berdasarkan opini. Periksa dokumennya, periksa realisasinya, turun ke lapangan dan uji kebenarannya. Kalau semuanya sesuai aturan, sampaikan kepada publik bahwa tidak ditemukan masalah. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara atau memenuhi unsur pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Yovi.
Menurut SPM Sumsel, pemeriksaan tersebut diperlukan agar penggunaan anggaran pelayanan kesehatan dapat dipastikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
SETELAH BERITA TERBIT, PIHAK TERKAIT MEMBERIKAN RESPONS
Setelah rilis berita mengenai DPA Puskesmas Sirah Pulau Padang TA 2026 diterbitkan, pihak terkait memberikan respons melalui komunikasi pesan.
Dalam respons tersebut, pihak terkait menyampaikan bahwa berita telah dibaca dengan seksama dan menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan.
Pihak tersebut juga menyatakan bahwa pemberitaan tersebut akan menjadi perhatian dan bahan kontrol untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Respons yang disampaikan antara lain:
“Siap pak.. Berita sdh kami baca dgn seksama… Terimakasih banyak.. Ini akan jadi perhatian kami, dan sebagai bahan kontrol utk penyelenggaraan pelayanan kesehatan yg bermanfaat bagi masyarakat.. Terimakasih juga atas saran dan masukan2 nya… Utk OKI yg lebih baik 🙏🙏🙏.”
Respons tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena menunjukkan bahwa informasi mengenai sorotan terhadap DPA telah diterima dan dibaca oleh pihak terkait.
Dalam komunikasi sebelumnya, pihak terkait juga telah diberikan informasi mengenai rencana publikasi dan ruang untuk menyampaikan tanggapan.
Tidak terdapat pernyataan bantahan dalam respons tersebut terhadap substansi angka atau sorotan anggaran yang diberitakan. Respons yang disampaikan lebih menekankan bahwa informasi tersebut akan menjadi perhatian dan bahan kontrol terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Namun demikian, redaksi tetap membuka ruang apabila pihak terkait di kemudian hari ingin memberikan klarifikasi, koreksi, data pembanding, atau hak jawab terhadap bagian tertentu dalam pemberitaan.
SPM SUMSEL: RESPONS POSITIF HARUS DIIKUTI PERBAIKAN DAN TRANSPARANSI
Menanggapi respons tersebut, Yovi Meitaha menyampaikan apresiasi terhadap sikap pihak terkait yang menerima informasi secara terbuka.
Menurutnya, kontrol sosial tidak seharusnya dipandang sebagai upaya untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami mengapresiasi respons pihak terkait yang menerima informasi dan menjadikannya sebagai bahan kontrol. Bagi kami, ini menunjukkan bahwa kritik dan masukan masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelayanan publik,” ujar Yovi.
Yovi berharap keterbukaan tersebut dapat dilanjutkan melalui transparansi terhadap pelaksanaan anggaran dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
“Kami tidak ingin berhenti pada pemberitaan. Yang paling penting adalah bagaimana anggaran tersebut benar-benar menghasilkan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat,” tambahnya.
BUKAN VONIS, MELAINKAN KONTROL PUBLIK
SPM Sumsel kembali menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis atau tuduhan bahwa telah terjadi korupsi.
Besarnya pagu anggaran tidak dapat dijadikan bukti tunggal adanya penyimpangan.
Potensi atau area risiko yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan objek yang perlu diverifikasi, bukan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan seluruh pelaksanaan anggaran telah sesuai ketentuan, maka hasil tersebut harus dihormati.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, kerugian keuangan negara/daerah, atau perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan lembaga terkait.
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI TETAP TERBUKA
Redaksi tetap memberikan ruang kepada Puskesmas Sirah Pulau Padang, Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Pemerintah Kabupaten OKI, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi.
Setiap klarifikasi yang disertai data atau dokumen pendukung akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan demikian, pemberitaan ini diharapkan tidak hanya menjadi kritik, tetapi juga menjadi ruang dialog antara masyarakat, pengelola pelayanan kesehatan dan pemerintah daerah.
PENUTUP
Sorotan SPM Sumsel terhadap DPA Puskesmas Sirah Pulau Padang TA 2026 merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Pagu yang besar harus berjalan seiring dengan transparansi, akuntabilitas dan manfaat pelayanan.
Respons pihak terkait yang menyatakan pemberitaan telah dibaca dan akan dijadikan bahan kontrol menjadi perkembangan positif dalam konteks pengawasan publik.
Selanjutnya, publik tentu berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui peningkatan pelayanan kesehatan, pengelolaan anggaran yang transparan, pertanggungjawaban yang dapat diuji, serta pengawasan yang efektif.
SPM Sumsel menyatakan akan terus mengawal penggunaan anggaran pelayanan publik secara kritis namun tetap mengedepankan data, verifikasi, keberimbangan, hak jawab dan asas praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi: Pagu anggaran bukan bukti terjadinya penyimpangan. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui verifikasi, audit, pemeriksaan, atau proses hukum oleh lembaga yang berwenang. Respons pihak terkait di atas disajikan sebagaimana substansi komunikasi yang diterima redaksi dan bukan ditafsirkan sebagai pengakuan ataupun bantahan atas dugaan tertentu.
(TIM/REDAKSI KORAN SPM)












