Berita  

SPM Sumsel Minta Kejari Ogan Ilir Verifikasi Dugaan Pengadaan Papan Nama Sekolah dan Penghimpunan Dana Perjalanan Kepala Sekolah

KORAN SPM.COM

OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) kembali menyampaikan aspirasi masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan di lingkungan pendidikan Kabupaten Ogan Ilir.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, SPM Sumsel menyerahkan pernyataan sikap dan laporan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dua persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, yakni dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan papan nama SD Negeri serta dugaan penghimpunan iuran dalam kegiatan perjalanan sejumlah Kepala SMP Negeri ke Provinsi Lampung yang disebut berkaitan dengan kegiatan purnabakti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir.

SPM Sumsel menegaskan bahwa penyampaian laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Materi yang disampaikan merupakan dugaan dan informasi yang perlu diuji melalui pemeriksaan resmi, termasuk dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait serta mencocokkannya dengan dokumen administrasi dan keuangan.

Minta Periksa Proses Pengadaan

Dalam persoalan pengadaan papan nama SD Negeri, SPM Sumsel meminta aparat memeriksa seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari dasar kebutuhan, sumber anggaran, mekanisme pengadaan, pihak penyedia, spesifikasi teknis, jumlah barang, kewajaran harga, bukti pembayaran, hingga kesesuaian antara dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.

Menurut SPM Sumsel, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan pengadaan barang pemerintah benar-benar dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, ketentuan pengadaan barang/jasa, prinsip efisiensi, transparansi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

Apabila terdapat perbedaan antara dokumen pengadaan dengan kondisi sebenarnya, maka hal tersebut perlu dijelaskan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Soroti Dugaan Iuran Perjalanan Kepala Sekolah

Persoalan kedua berkaitan dengan informasi mengenai perjalanan sejumlah Kepala SMP Negeri ke Provinsi Lampung yang disebut dikaitkan dengan kegiatan purnabakti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir.

SPM Sumsel meminta Kejaksaan menelusuri secara objektif siapa yang menginisiasi kegiatan, tujuan resmi perjalanan, sumber pembiayaan, besaran dana yang dihimpun, mekanisme penghimpunan, pihak yang menerima dan mengelola dana, serta penggunaan dana tersebut.

Jika terdapat iuran atau kontribusi dari para kepala sekolah, menurut SPM Sumsel, perlu dipastikan apakah penghimpunan tersebut bersifat sukarela, memiliki dasar yang sah, tercatat secara transparan, dan tidak menimbulkan tekanan maupun kewajiban terselubung kepada pihak tertentu.

Minta Klarifikasi Dinas Pendidikan

SPM Sumsel juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai persoalan tersebut.

Klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak hanya berdasarkan satu versi. Dokumen pendukung, keterangan pejabat terkait, serta pihak-pihak yang mengikuti kegiatan juga dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Dalam penyampaian laporan tersebut, pihak SPM Sumsel diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Hendri Duan, S.H. Pihak Kejaksaan disebut akan menindaklanjuti laporan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi.

SPM: Pengawasan Bukan Tuduhan

SPM Sumsel menegaskan bahwa fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan kewenangan dan anggaran publik merupakan bagian dari upaya mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat memeriksa berdasarkan dokumen dan fakta. Kalau seluruh proses sudah sesuai ketentuan, tentu harus dibuktikan melalui dokumen dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas SPM Sumsel.

SPM Sumsel juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak diarahkan untuk mencari kesalahan pihak tertentu. Setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab serta hak koreksi.

Dorong Audit dan Penelusuran Dokumen

Untuk memastikan persoalan tersebut terang, SPM Sumsel mendorong dilakukannya pemeriksaan terhadap:

  • Dokumen perencanaan dan pengadaan papan nama sekolah.
  • Sumber dan tahun anggaran yang digunakan.
  • Rencana anggaran biaya serta harga satuan.
  • Spesifikasi dan jumlah papan nama yang direalisasikan.
  • Dokumen kontrak atau bukti transaksi pengadaan apabila ada.
  • Bukti pembayaran dan pihak penerima pembayaran.
  • Kondisi fisik barang di sekolah sebagai pembanding dokumen.
  • Dasar dan mekanisme penghimpunan dana perjalanan.
  • Daftar pihak yang memberikan atau menerima dana.
  • Bukti penggunaan dan pertanggungjawaban dana perjalanan.
  • Surat tugas atau dokumen resmi perjalanan.

Keterangan pihak Dinas Pendidikan, kepala sekolah, serta pihak lain yang terkait.

Menurut SPM Sumsel, apabila dari pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, maka harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau unsur tindak pidana, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Menunggu Tindak Lanjut Kejaksaan

SPM Sumsel kini menyerahkan proses verifikasi kepada aparat penegak hukum. Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.

SPM Sumsel menyatakan akan menghormati proses hukum dan tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan penjelasan.

Prinsipnya sederhana: apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, transparansi dan dokumen pertanggungjawaban dapat menjadi bukti. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan penyimpangan, masyarakat berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tidak tebang pilih.

SPM Sumsel menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam laporan ini belum merupakan kesimpulan hukum dan masih membutuhkan verifikasi, klarifikasi, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Semua pihak yang disebut tetap dijunjung berdasarkan asas praduga tak bersalah. (TIM/REDAKSI)

Exit mobile version