KORAN SPM — OGAN ILIR – Koordinator Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir, Herman Zen, menyoroti besarnya alokasi Belanja Perjalanan Dinas pada Bagian Perencanaan dan Keuangan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp2.318.982.000. Besarnya anggaran tersebut dinilai patut menjadi perhatian publik karena berasal dari APBD yang harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data anggaran, rincian pagu kegiatan meliputi:
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp2.109.450.000.
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa Luar Negeri sebesar Rp134.532.000.
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp75.000.000.
Seluruh kegiatan tersebut menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Herman Zen menyampaikan bahwa anggaran perjalanan dinas merupakan salah satu pos belanja yang secara nasional kerap menjadi perhatian lembaga pengawas karena membutuhkan pengendalian administrasi dan pengawasan yang ketat agar penggunaannya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh perjalanan dinas tersebut telah direncanakan berdasarkan kebutuhan organisasi, memiliki indikator kinerja yang jelas, menghasilkan keluaran yang terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan APBD, bukan tuduhan telah terjadi pelanggaran hukum.
Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir menilai terdapat sejumlah aspek yang layak menjadi fokus pengawasan, antara lain:
- Kesesuaian setiap perjalanan dinas dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
- Kebutuhan riil pelaksanaan perjalanan dibandingkan dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.
- Efektivitas hasil perjalanan dinas terhadap peningkatan kualitas perencanaan, pengelolaan keuangan, dan pelayanan publik.
- Kesesuaian pembayaran dengan Standar Biaya Masukan (SBM) dan ketentuan yang berlaku.
- Kelengkapan surat tugas, surat perintah perjalanan dinas (SPPD), tiket, boarding pass (apabila ada), bukti penginapan, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, laporan hasil perjalanan dinas, dan dokumen pertanggungjawaban lainnya.
- Konsistensi antara jadwal perjalanan, tujuan kegiatan, dan realisasi pelaksanaan di lapangan.
Herman Zen juga mengingatkan bahwa pengawasan penting dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai risiko tata kelola, seperti perjalanan dinas yang tidak memberikan manfaat optimal, pertanggungjawaban administrasi yang tidak lengkap, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, kegiatan yang berpotensi tumpang tindih, maupun ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan apabila hal tersebut ditemukan melalui proses pemeriksaan yang sah.
Untuk itu, Herman Zen mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, serta lembaga pengawas lainnya agar melakukan penelusuran dan audit sesuai kewenangan apabila terdapat informasi, data, atau indikasi yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga mendorong pemerintah daerah agar membuka informasi mengenai pelaksanaan perjalanan dinas secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, termasuk tujuan perjalanan, output kegiatan, serta manfaat yang diperoleh dari penggunaan anggaran tersebut.
“Besarnya anggaran harus sejalan dengan besarnya tanggung jawab. Pengawasan yang kuat merupakan langkah preventif agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Herman Zen.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Berita ini disusun berdasarkan data pagu anggaran dan dimaksudkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan daerah. Informasi ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana, penyimpangan, maupun kerugian negara. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kode Etik Jurnalistik.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
(TIM/REDAKSI)
