KORAN SPM– Ogan Ilir – Proyek pekerjaan perkuatan tebing dan perbaikan oprit Jembatan Air Ogan di kawasan Pasar Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan kali ini datang dari Koordinator Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir, Herman Zen, yang meminta agar pelaksanaan proyek mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurut Herman Zen, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, belum terlihat adanya papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi merupakan salah satu media yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai identitas pekerjaan, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, serta waktu pelaksanaan.
“Kami berharap setiap proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara maupun daerah mengedepankan prinsip transparansi. Kehadiran papan informasi proyek merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus memudahkan publik dalam mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan,” ujar Herman Zen.
Ia menegaskan bahwa penyampaian kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pembangunan yang akuntabel dan terbuka.
Selain itu, Herman Zen berharap instansi yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pekerjaan, sumber pendanaan, serta perkembangan pelaksanaan proyek sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan melalui Perwira Manggala Wicaksana telah memberikan klarifikasi bahwa pekerjaan masih berlangsung dan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Ia menjelaskan bahwa material kayu yang terlihat di lokasi merupakan bagian dari metode kerja selama proses konstruksi dan bukan merupakan bagian dari struktur permanen. Pekerjaan tersebut juga ditargetkan selesai pada Oktober 2026.
Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil akhir pekerjaan setelah proyek selesai sesuai jadwal. Namun demikian, transparansi informasi selama proses pelaksanaan tetap dinilai penting sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pembangunan infrastruktur.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan narasumber, serta konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan.
