KORAN SPM.COM– OGAN ILIR — Pemuda Penesak Bersatu (PPB) Ogan Ilir menyoroti sedikitnya 13 paket pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Koordinator Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir, Herman Zen, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga kesesuaian volume dan mutu fisik paket-paket tersebut.
Sorotan tersebut bukan merupakan tuduhan telah terjadinya tindak pidana. PPB Ogan Ilir menegaskan bahwa data paket dan nilai yang disampaikan perlu dikonfirmasi kembali dengan dokumen resmi pengadaan, kontrak, addendum, dokumen pembayaran, serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan.
13 PAKET YANG MENJADI SOROTAN
Berdasarkan data yang dihimpun Pemuda Penegak Bersatu Ogan Ilir, terdapat 13 paket pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang menjadi perhatian dengan total nilai kontrak sekitar Rp7,52 miliar, meliputi:
- Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SDN 11 Pemulutan Barat.
- Rehabilitasi Ruang Administrasi SMPN 3 Indralaya Selatan.
- Rehabilitasi Ruang Administrasi SMPN 1 Rantau Panjang.
- Rehabilitasi 2 Ruang Kelas SDN 09 Pemulutan Barat.
- Pembangunan 1 RKB SMPN 1 Indralaya.
- Pembangunan 3 Ruang TKN Satu Atap Rengas.
- Rehabilitasi 4 Ruang Kelas SDN 01 Rantau Panjang.
- Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SDN 10 Indralaya Utara.
- Rehabilitasi Ruang Kantor SMPN 1 Rantau Alai.
- Rehabilitasi 4 Ruang Kelas SDN 16 Tanjung Batu.
- Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SDN 05 Kandis.
- Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SDN 17 Tanjung Raja.
- Pembangunan 2 RKB SDN 07 Pemulutan Selatan.
PPB OGAN ILIR: ANGGARAN PENDIDIKAN HARUS DIKAWAL KETAT
Herman Zen menilai pembangunan dan rehabilitasi sekolah merupakan sektor yang menyangkut keselamatan peserta didik serta kualitas pelayanan pendidikan sehingga harus diawasi secara ketat.
PPB Ogan Ilir meminta pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Pemeriksaan fisik di lapangan diperlukan untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kualitas material yang dipersyaratkan.
“Anggaran pendidikan merupakan uang masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Kami tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana, tetapi meminta APH dan APIP melakukan pemeriksaan secara profesional apabila ditemukan indikator penyimpangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Herman Zen.
LIMA ASPEK YANG DIMINTA DIPERIKSA
PPB Ogan Ilir meminta pemeriksaan mencakup:
- Perencanaan dan penyusunan HPS.
- Proses pemilihan penyedia.
- Kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan.
- Kualitas material yang digunakan.
- Pembayaran, pengawasan, dan serah terima pekerjaan.
DESAK APH DAN APIP TURUN MELAKUKAN PEMERIKSAAN
PPB Ogan Ilir mendorong Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir bersama instansi berwenang melakukan pemeriksaan administratif maupun fisik apabila terdapat dasar sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan diharapkan meliputi dokumen perencanaan, HPS, RAB, kontrak, addendum, RKS, laporan pengawasan, dokumentasi progres pekerjaan, berita acara pemeriksaan, dokumen pembayaran, hingga pemeriksaan kondisi fisik bangunan di lapangan.
PPB Ogan Ilir juga menegaskan bahwa berbagai bentuk risiko seperti pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, ketidakwajaran harga satuan, maupun pembayaran yang tidak sesuai progres merupakan risiko umum yang perlu diuji melalui audit, bukan pernyataan bahwa hal tersebut telah terjadi pada paket-paket yang disoroti.
LANDASAN HUKUM
Pengawasan dilakukan dengan mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Siaran pers ini merupakan bentuk kontrol sosial dalam rangka mendorong transparansi pengelolaan anggaran publik dan tidak dimaksudkan untuk menyatakan pihak mana pun bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PPB Ogan Ilir menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, PPK, PPTK, pejabat pengadaan, konsultan pengawas, penyedia jasa, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Apabila terdapat kekeliruan mengenai nama paket, kode paket, nilai kontrak, maupun data lainnya, informasi tersebut dapat diperbaiki berdasarkan dokumen resmi yang dapat diverifikasi.
PPB Ogan Ilir berharap pengawasan dilakukan secara transparan, profesional, independen, dan berbasis bukti agar anggaran pembangunan pendidikan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Koordinator Pemuda Penegak Bersatu Ogan Ilir Herman Zen.












