KORANSPM COM
OGAN KOMERING ILIR13-Juli-2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyampaikan perhatian publik terhadap rincian alokasi anggaran pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai wujud pengawasan partisipatif guna memastikan seluruh penggunaan dana publik berjalan sesuai asas transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi peningkatan pelayanan masyarakat.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2026 yang dapat diakses, sejumlah pos kegiatan dengan nilai signifikan antara lain:
– Penyediaan Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN): Rp5.862.149.899;
– Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor: Rp1.083.340.800;
– Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik: Rp376.000.000;
– Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional: Rp165.900.000;
– Pendataan Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran: Rp100.000.000.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa penyampaian perhatian ini bukan merupakan tuduhan, prasangka, atau kesimpulan adanya pelanggaran terhadap pihak manapun. Besarnya nilai anggaran tersebut hanya menjadi alasan agar pengawasan dilakukan secara ketat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, hingga pelaporan pertanggungjawaban.
“Seluruh anggaran yang bersumber dari uang rakyat memiliki kewajiban untuk diawasi. Kami memastikan pengelolaannya sesuai dokumen perencanaan, kewajaran harga, kelengkapan administrasi, kualitas pelaksanaan, serta patuh pada peraturan pengadaan dan keuangan daerah,” ujar Yovi di OKI, Senin (13/7/2026).
Pihaknya juga mendorong Inspektorat Kabupaten OKI, Perwakilan BPK RI, BPKP, serta Aparat Penegak Hukum untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Apabila nantinya ditemukan dugaan penyimpangan yang didukung alat bukti sah, hal tersebut diminta ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten OKI, Hilwen, menyampaikan klarifikasi terkait kondisi alokasi anggaran di instansinya.
“Perlu diketahui, anggaran kami untuk TA 2026 justru mengalami pengurangan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar pos yang tercantum merupakan belanja rutin wajib seperti gaji, utilitas, dan pemeliharaan dasar. Untuk kegiatan pengembangan bidang, pagunya sangat terbatas, hanya sekitar Rp30 juta. Dan perlu ditegaskan, tidak ada alokasi untuk pengadaan barang baru maupun pekerjaan fisik,” jelas Hilwen.
Ia menambahkan, “Dengan demikian, tidak ada ruang untuk potensi penyimpangan seperti mark-up harga atau pengurangan volume pekerjaan, karena memang tidak ada kegiatan pengadaan atau pembangunan baru yang direncanakan selain kebutuhan operasional sehari-hari.”
SPM Sumsel menyatakan menghormati sepenuhnya hak jawab dan penjelasan yang telah disampaikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten OKI.
Meski demikian, pihaknya tetap berpendapat bahwa prinsip pengawasan berlaku untuk seluruh jenis penggunaan anggaran negara, termasuk belanja rutin dan operasional. Hal ini tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pemberitaan ini disusun secara berimbang dengan mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, verifikasi data, dan hak jawab.
Informasi ini disajikan sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kami membuka ruang yang sama bagi pihak-pihak lain yang terkait untuk menyampaikan tanggapan guna kelengkapan informasi bagi masyarakat.(Tim)












