Berita  

Polemik Wisata 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir: Dugaan Pungutan Rp400 Ribu Disorot, SPM Sumsel Minta Penelusuran Transparan

KORAN SPM.COM

Ogan Ilir – Polemik perjalanan wisata yang diikuti 54 Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Ogan Ilir ke Provinsi Lampung dalam rangka purnabakti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media bahwa kegiatan tersebut menggunakan dana pribadi para peserta, kini muncul informasi baru yang memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

Berdasarkan sejumlah pemberitaan yang beredar, muncul keterangan dari narasumber yang mengaku mengetahui proses persiapan kegiatan. Narasumber tersebut menyebut bahwa gagasan perjalanan berasal dari Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Ogan Ilir dan bahwa sebagian kepala sekolah yang tidak mengikuti perjalanan disebut tetap diminta menyetor uang sebesar Rp400.000. Informasi tersebut juga menyebut pembayaran dilakukan melalui transfer kepada seseorang yang mengoordinasikan kebutuhan perjalanan.

Hingga rilis ini disusun, informasi tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti dan masih memerlukan verifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang. Sebelumnya, Ketua MKKS SMP Kabupaten Ogan Ilir telah menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif pribadi para kepala sekolah dan menggunakan dana pribadi, bukan agenda resmi MKKS maupun kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

SPM Sumsel: Transparansi Menjadi Kunci

Menanggapi berkembangnya polemik tersebut, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan, Yovi Meitaha, meminta seluruh pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, namun juga tidak mengabaikan informasi yang telah berkembang di ruang publik.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ketika muncul informasi mengenai dugaan adanya pungutan kepada kepala sekolah yang bahkan tidak mengikuti kegiatan, maka hal itu patut diperiksa secara profesional agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan,” ujar Yovi Meitaha.

Menurutnya, pemeriksaan yang objektif justru akan memberikan kepastian hukum dan kepastian informasi bagi masyarakat maupun seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.

Aspek Pengawasan yang Perlu Didalami

SPM Sumsel menilai terdapat beberapa aspek yang layak menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain:

  • Kejelasan pihak yang menggagas dan mengoordinasikan kegiatan.
  • Dasar penetapan besaran iuran atau kontribusi peserta.
  • Kebenaran informasi mengenai adanya pembayaran dari kepala sekolah yang tidak mengikuti perjalanan.
  • Mekanisme pengumpulan dana, termasuk bukti transfer, daftar pembayaran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
  • Status kegiatan, apakah murni bersifat pribadi atau memiliki keterkaitan dengan jabatan maupun organisasi profesi.
  • Kepatuhan terhadap ketentuan disiplin ASN serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Aspek yang Layak Dikaji Apabila Dugaan Terbukti

SPM Sumsel menegaskan bahwa seluruh poin berikut bukan merupakan kesimpulan, melainkan aspek yang dapat dikaji oleh aparat apabila hasil pemeriksaan menemukan fakta yang mendukung, antara lain:

  • kemungkinan adanya pelanggaran administrasi dalam penghimpunan dana;
  • dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat unsur paksaan;
  • potensi pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas;
  • kemungkinan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bersama.
  • Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya merupakan kewenangan aparat berdasarkan alat bukti yang sah.

Mendesak APH Melakukan Pemeriksaan Menyeluruh

SPM Sumsel mendesak Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, DPRD Kabupaten Ogan Ilir, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan tersebut.

Pemeriksaan tersebut diharapkan meliputi:

  • klarifikasi terhadap seluruh kepala sekolah yang terlibat;
  • pemeriksaan pihak yang mengoordinasikan kegiatan;
  • penelusuran aliran dana dan bukti pembayaran apabila memang ada penghimpunan dana;
  • pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban kegiatan; dan
  • penyampaian hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik.

Menurut Yovi Meitaha, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan serta mencegah berkembangnya opini yang tidak berdasar.

“Jika hasil pemeriksaan membuktikan seluruh kegiatan dilakukan secara sukarela, menggunakan dana pribadi, dan tidak terdapat unsur pelanggaran, maka hal tersebut juga harus diumumkan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Landasan Hukum

Dalam melakukan pemeriksaan, aparat dapat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (hak jawab, hak koreksi, dan pemberitaan yang berimbang).
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan KKN.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  6. Ketentuan mengenai pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Penyebutan regulasi tersebut dimaksudkan sebagai acuan normatif bagi proses pengawasan dan pemeriksaan, bukan sebagai pernyataan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Rilis ini disusun berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan oleh beberapa media serta pernyataan narasumber yang telah diberitakan. Seluruh informasi mengenai dugaan pungutan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.

SPM Sumsel menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang seluas-luasnya kepada Ketua MKKS, kepala sekolah, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun instansi terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

SPM Sumsel berharap polemik ini diselesaikan melalui proses yang transparan, objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir.

(TIM/REDAKSI)

Exit mobile version