KORAN SPM.COM
INDRALAYA – Pernyataan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan yang menyebut tidak terdapat temuan maupun kasus pengelolaan Dana Desa Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025–2026 mendapat perhatian dari Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menilai pernyataan tersebut patut dihormati sebagai hasil pengawasan yang disampaikan BPKP. Namun, menurutnya, informasi mengenai adanya laporan pengembalian Dana Desa yang sedang ditangani aparat penegak hukum juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Jika memang BPKP menyatakan tidak ada temuan untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026, maka hal itu merupakan kabar baik. Akan tetapi, publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai laporan yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Ogan Ilir agar tidak terjadi multitafsir,” kata Yovi Meitaha.
SPM Sumsel menilai bahwa perbedaan antara hasil pengawasan administratif dan proses penegakan hukum harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat. Sebab, pemeriksaan pengawasan, audit investigatif, tindak lanjut administratif, dan penyelidikan hukum memiliki ruang lingkup serta tujuan yang berbeda.
Aspek Pengawasan yang Disoroti
SPM Sumsel menilai terdapat sejumlah aspek yang penting untuk menjadi perhatian bersama, antara lain:
- Sinkronisasi data antara hasil pengawasan APIP, BPKP, Inspektorat, dan aparat penegak hukum.
- Kejelasan status laporan masyarakat yang telah diterima APH.
- Transparansi mengenai tahun anggaran yang menjadi objek pemeriksaan.
- Kepastian apakah pengembalian dana merupakan tindak lanjut pembinaan administratif atau bagian dari proses hukum.
- Penguatan sistem pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.
Menurut SPM Sumsel, tidak adanya temuan dalam periode tertentu bukan berarti fungsi pengawasan berhenti. Pengawasan harus terus dilakukan secara berkesinambungan melalui evaluasi, monitoring, audit berbasis risiko, dan tindak lanjut atas setiap laporan masyarakat yang memenuhi syarat.
Potensi Modus Penyelewengan yang Perlu Diantisipasi
SPM Sumsel juga mengingatkan bahwa secara umum pengelolaan Dana Desa memiliki sejumlah risiko yang perlu dicegah, antara lain:
- dugaan markup harga barang dan jasa;
- pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi;
- volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak atau RAB;
- laporan pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti memadai;
- pengadaan yang tidak sesuai ketentuan;
- penggunaan Dana Desa di luar prioritas yang ditetapkan pemerintah;
- konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan desa.
SPM Sumsel menegaskan bahwa poin-poin tersebut merupakan potensi risiko secara umum dalam tata kelola Dana Desa di Indonesia dan bukan tuduhan terhadap desa tertentu di Kabupaten Ogan Ilir.
Mendesak APH Bertindak Profesional
SPM Sumsel mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Apabila memang terdapat laporan yang sedang diproses, kami meminta agar penanganannya dilakukan secara objektif, terbuka, serta memberikan kepastian hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hal tersebut juga harus dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Yovi Meitaha.
SPM Sumsel juga meminta Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Dinas PMD, serta pemerintah desa untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.
Dasar Hukum
SPM Sumsel menyampaikan dorongan pengawasan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Menjunjung Kode Etik Jurnalistik
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Seluruh informasi disusun berdasarkan data yang tersedia dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa telah terjadi tindak pidana.
SPM Sumsel menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut, serta mendukung setiap proses klarifikasi maupun penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta resmi yang berbeda, rilis ini terbuka untuk diperbarui sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (TIM/REDAKSI)
