KORAN SPM.COM
KAYUAGUNG – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti pengelolaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Puskesmas Celikah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran Program Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD sebesar Rp2.069.607.420.
Sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik agar pengelolaannya tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa semakin besar anggaran yang dikelola oleh suatu instansi pemerintah, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah digunakan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami tidak menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi maupun penyimpangan. Sorotan ini merupakan bentuk kontrol sosial agar penggunaan anggaran negara dapat diawasi bersama sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance),” ujar Yovi.
Fokus Pengawasan
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026, beberapa kegiatan dengan pagu terbesar antara lain:
- Program Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD: Rp2.069.607.420
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat: Rp352.582.000
- Operasional Pelayanan Puskesmas: Rp191.500.000
- Pengelolaan Layanan Imunisasi: Rp138.600.000
- Pelayanan Penyakit Menular dan Tidak Menular: Rp122.550.000
- Pelayanan Kesehatan Usia Pendidikan Dasar: Rp94.060.000
- Belanja Modal: Rp150.000.000
Menurut SPM Sumsel, seluruh kegiatan tersebut layak menjadi perhatian dalam proses pengawasan agar realisasinya benar-benar sesuai dengan DPA, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD, standar pelayanan kesehatan, serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
SPM Sumsel menilai pengawasan tidak hanya dilakukan setelah kegiatan selesai, tetapi juga penting sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran agar potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dapat dicegah sedini mungkin.
Hak Jawab Kepala Puskesmas Celikah
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, Redaksi Koran SPM telah meminta konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Celikah, Martinawati.
Dalam klarifikasinya melalui WhatsApp, Martinawati menjelaskan bahwa realisasi anggaran Tahun Anggaran 2026 hingga saat ini baru berjalan sampai bulan Mei.
“Anggaran 2026 baru kami realisasikan sampai bulan 5.”
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pada Januari dan Februari masih dilaksanakan oleh pimpinan sebelumnya.
“Bulan 1 dan 2 masih dilaksanakan oleh pimpinan sebelum nyo.”
Keterangan tersebut telah dimuat sebagai Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Muncul Keberatan dari Pihak yang Mengaku Keluarga Kepala Puskesmas
Setelah berita dipublikasikan, Redaksi Koran SPM menerima komunikasi melalui WhatsApp dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Akbar dan mengaku sebagai saudara kandung Kepala Puskesmas Celikah.
Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan menyampaikan keberatan terhadap isi pemberitaan serta mempertanyakan dasar informasi yang dimuat.
Di antaranya ia menyampaikan:
“Yang ado kau kulaporkn blk.”
“Bukti apo kau lemak nian ngiring opini ayuk aku korupsi.”
“Diaudit lgi blm anggrn nyo.”
“Kapus Celikah itu ayuk aku kandung.”
“Kau kutuntut blk buat berita kebohongan.”
Redaksi juga menerima panggilan telepon dari nomor yang sama. Seluruh komunikasi tersebut telah didokumentasikan sebagai bagian dari arsip redaksi.
Redaksi menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan keberatan, menggunakan Hak Jawab maupun Hak Koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers.
Sekretaris Dinas Kesehatan OKI Dukung Keterbukaan Informasi Publik
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, Redaksi Koran SPM juga meminta tanggapan kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Indra.
Dalam keterangannya, Indra menyatakan bahwa keterbukaan informasi mengenai anggaran merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menyampaikan:
“Iya benar sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik, mewujudkan transparansi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara.”
Indra juga menyampaikan apresiasi kepada Redaksi Koran SPM.
“Terima kasih Pak Yovi Meitaha atas informasi yang disampaikan kepada Dinas Kesehatan. Semoga dengan anggaran bisa diakses oleh publik semakin akuntabel dalam pengelolaan anggaran pemerintah.”
Menurut Redaksi, tanggapan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Inspektur Kabupaten OKI Persilakan Laporan Disampaikan Sesuai Aturan
Redaksi Koran SPM juga meminta tanggapan kepada Inspektur Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait pemberitaan tersebut.
Melalui percakapan WhatsApp, Redaksi menyampaikan permohonan tanggapan atas pemberitaan mengenai DPA Puskesmas Celikah Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi permintaan tersebut, Inspektur Kabupaten OKI memberikan jawaban:
“Kl ado data-data lengkap sampaikan/laporkan bae sesuai aturan dindo.”
Pernyataan tersebut dipahami sebagai imbauan agar setiap informasi maupun dugaan yang didukung data dan dokumen lengkap disampaikan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat ditindaklanjuti oleh aparat pengawasan sesuai kewenangannya.
Redaksi kemudian menyampaikan ucapan terima kasih atas tanggapan yang diberikan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi Koran SPM menegaskan bahwa seluruh pemberitaan mengenai DPA Puskesmas Celikah disusun berdasarkan dokumen anggaran, konfirmasi kepada pihak terkait, serta tanggapan dari pejabat berwenang, dengan tetap menjunjung tinggi:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Kode Etik Jurnalistik.
- Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Asas praduga tak bersalah.
- Prinsip akurasi, independensi, keberimbangan (cover both sides), Hak Jawab, dan Hak Koreksi.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.(TIM/REDAKSI KORAN SPM)
