Berita  

SPM Sumsel Soroti DPA Puskesmas Celikah TA 2026 Capai Rp2,07 Miliar

Desak Pengawasan Ketat, Dinkes OKI Dukung Keterbukaan Informasi Publik

KORAN SPM.COM

KAYUAGUNG – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti pengelolaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Puskesmas Celikah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran Program Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD sebesar Rp2.069.607.420.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyatakan bahwa besarnya anggaran publik harus diiringi dengan pengawasan yang maksimal agar penggunaannya berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami tidak menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi maupun penyimpangan. Namun semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan penggunaannya sesuai ketentuan. Oleh karena itu kami mendorong APIP, Inspektorat, BPK, maupun Aparat Penegak Hukum melakukan pengawasan apabila terdapat laporan masyarakat atau indikasi yang memenuhi dasar pemeriksaan,” ujar Yovi Meitaha.

Kegiatan dengan Pagu Terbesar

Berdasarkan DPA Tahun Anggaran 2026, beberapa kegiatan dengan nilai pagu terbesar antara lain:

  1. Program Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD : Rp2.069.607.420
  2. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat : Rp352.582.000
  3. Operasional Pelayanan Puskesmas : Rp191.500.000
  4. Pengelolaan Layanan Imunisasi : Rp138.600.000
  5. Pelayanan Penyakit Menular dan Tidak Menular : Rp122.550.000
  6. Pelayanan Kesehatan Usia Pendidikan Dasar : Rp94.060.000
  7. Belanja Modal : Rp150.000.000

Menurut SPM Sumsel, kegiatan-kegiatan tersebut patut menjadi fokus pengawasan agar realisasinya sesuai dengan DPA, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD, serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Hak Jawab Kepala Puskesmas Celikah

Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, Redaksi Koran SPM telah meminta konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Celikah, Martinawati.

Dalam klarifikasinya melalui pesan WhatsApp, Martinawati menjelaskan bahwa realisasi anggaran Tahun Anggaran 2026 hingga saat ini baru berjalan sampai bulan Mei.

“Anggaran 2026 baru kami realisasikan sampai bulan 5.”

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pada Januari dan Februari masih dilaksanakan oleh pimpinan sebelumnya.

“Bulan 1 dan 2 masih dilaksanakan oleh pimpinan sebelum nyo.”

Keterangan tersebut telah dimuat sebagai Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Muncul Keberatan dari Pihak yang Mengaku Keluarga Kepala Puskesmas

Setelah berita dipublikasikan, Redaksi Koran SPM menerima komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Akbar dan mengaku sebagai saudara kandung Kepala Puskesmas Celikah.

Dalam komunikasi tersebut, Akbar menyampaikan keberatan terhadap isi pemberitaan serta mempertanyakan dasar informasi yang dimuat. Di antaranya ia menyampaikan:

“Yang ado kau kulaporkn blk.”

“Bukti apo kau lemak nian ngiring opini ayuk aku korupsi.”

“Diaudit lgi blm anggrn nyo.”

“Kapus Celikah itu ayuk aku kandung.”

“Kau kutuntut blk buat berita kebohongan.”

Redaksi juga menerima panggilan telepon dari nomor yang sama. Seluruh komunikasi tersebut telah didokumentasikan sebagai bagian dari arsip redaksi.

Dalam komunikasi lanjutan melalui WhatsApp, Akbar juga menyampaikan bahwa apabila pihaknya merasa dirugikan oleh isi pemberitaan, ia akan menempuh jalur hukum. Salah satu pesan yang disampaikannya berbunyi, “Saling lapor kito pi yo.” Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari keberatan yang ia sampaikan kepada redaksi.

Menanggapi keberatan tersebut, Redaksi Koran SPM menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan tidak pernah menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi maupun menyimpulkan adanya penyimpangan di Puskesmas Celikah. Pemberitaan disusun berdasarkan dokumen anggaran, hasil konfirmasi kepada narasumber, serta bertujuan mendorong pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

Redaksi menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan keberatan, menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Dinas Kesehatan OKI Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Redaksi Koran SPM juga meminta konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Indra.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Indra menyatakan bahwa keterbukaan informasi mengenai anggaran merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam pesan WhatsApp kepada Redaksi, Indra menyampaikan:

“Iya benar sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik, mewujudkan transparansi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara.”

Ia juga menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan kepada Dinas Kesehatan.

“Terima kasih Pak Yovi Meitaha atas informasi yang disampaikan kepada Dinas Kesehatan. Semoga dengan anggaran bisa diakses oleh publik semakin akuntabel dalam pengelolaan anggaran pemerintah.”

Redaksi menilai tanggapan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Redaksi Koran SPM menegaskan bahwa seluruh pemberitaan disusun berdasarkan dokumen, hasil konfirmasi kepada narasumber, serta menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/Redaksi Koran SPM)

Exit mobile version