SPM Sumsel Soroti Pengelolaan Anggaran Kelurahan Se-Kecamatan Kayuagung TA 2026, Desak Transparansi Penuh dan Pengawasan Optimal

KORANSPM.COM

KAYUAGUNG 11-JULI-2026 – Alokasi serta rencana penggunaan anggaran pada sejumlah kelurahan di wilayah Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), untuk Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian serius Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Sorotan ini disampaikan sebagai wujud partisipasi aktif dan kontrol sosial masyarakat, guna mendorong pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang benar-benar transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sepenuhnya patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa anggaran yang dialokasikan hingga tingkat kelurahan merupakan amanah publik yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya. “Setiap rupiah yang dialokasikan harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga di lingkungan masing-masing, dan seluruh tahapan pelaksanaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan serta diketahui oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Berdasarkan telaah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2026, rincian alokasi pada sejumlah kelurahan adalah sebagai berikut:

Kelurahan Jua-Jua

Total pagu anggaran sekitar Rp266.987.200, dengan komponen utama:

– Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan: Rp200.000.000
– Penyediaan peralatan serta perlengkapan kantor
– Penyediaan bahan logistik, barang cetakan dan penggandaan
– Pembayaran jasa komunikasi, air, dan listrik
– Jasa pelayanan umum kantor
– Pemeliharaan kendaraan dinas operasional

Kelurahan Mangun Jaya

Total pagu anggaran sekitar Rp245.368.000, di mana porsi terbesar dialokasikan untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan sebesar Rp200.000.000, disertai belanja operasional penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.

Kelurahan Kedaton

Total pagu anggaran sekitar Rp248.569.600, meliputi:

– Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan: Rp150.000.000
– Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan: Rp50.000.000
– Belanja operasional pemerintahan kelurahan

Kelurahan Kutaraya

Program Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan:

– Kode 7.01.03.2.02.0002 – Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (Target: 2 Unit):
Belanja Operasi Rp30.000.000 + Belanja Modal Rp129.200.000 = Rp159.200.000
– Kode 7.01.03.2.02.0003 – Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Target: 1 Pokmas/Ormas):
Belanja Operasi Rp38.800.000 + Belanja Modal Rp2.000.000 = Rp40.800.000

Program Penunjang Urusan Pemerintahan:

– Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor: Rp11.343.000
– Penyediaan Bahan Logistik Kantor: Rp7.200.000
– Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan: Rp5.817.000
– Jasa Komunikasi, Air dan Listrik: Rp2.400.000
– Jasa Pelayanan Umum Kantor: Rp25.612.800
– Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional: Rp2.600.000

Kelurahan Kayuagung

Program Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan:

– Kode 7.01.03.2.02.0002 – Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (Target: 3 Unit):
Belanja Modal sebesar Rp200.000.000

Program Penunjang Urusan Pemerintahan:

– Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor: Rp13.009.600
– Penyediaan Bahan Logistik Kantor: Rp9.150.000
– Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan: Rp6.002.000
– Jasa Komunikasi, Air dan Listrik: Rp1.800.000
– Jasa Pelayanan Umum Kantor: Rp12.806.400
– Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional: Rp2.600.000

Kelurahan Paku dan Sukadana

Meskipun rincian pagu terperinci belum sepenuhnya diakses, SPM Sumsel mendorong agar pelaksanaan seluruh program dan subkegiatan di kedua kelurahan ini tetap berpegang teguh pada prinsip keterbukaan, didokumentasikan dengan lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.

Yovi Meitaha menekankan, alokasi besar pada pembangunan sarana prasarana, kegiatan pemberdayaan, hingga belanja operasional memerlukan pengawasan bersama agar tidak menyimpang dari tujuan awal. Hal-hal yang perlu menjadi perhatian utama antara lain:

– Kesesuaian jenis, lokasi, dan spesifikasi pembangunan dengan rencana;
– Kewajaran harga satuan serta kualitas hasil pekerjaan;
– Kejelasan kelompok sasaran serta manfaat nyata program pemberdayaan;
– Efisiensi dan kepatuhan belanja operasional terhadap aturan;
– Kelengkapan bukti pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban.

“Kami berharap Pemerintah Daerah terus memperkuat keterbukaan informasi, termasuk mempublikasikan kemajuan pelaksanaan kegiatan hingga selesai. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan anggaran benar-benar bermanfaat bagi lingkungannya,” tambah Yovi.

SPM Sumsel menegaskan, sorotan ini murni bertujuan mendorong tata kelola yang lebih baik dan bukan merupakan tuduhan atau kesimpulan telah terjadi pelanggaran. Seluruh kelurahan serta instansi terkait memiliki hak penuh untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan demi keberimbangan informasi.

– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berita ini disusun berdasarkan data dokumen DPA yang dapat diakses publik. Redaksi terbuka menerima tanggapan resmi dari seluruh kelurahan maupun Kecamatan Kayuagung guna melengkapi informasi ini.(TIM)

Writer: TimEditor: Wandriasyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *